Pages

Jumat, 31 Mei 2013

AD ART NU

ANGGARAN DASAR NAHDLATUL ULAMA MUQADDIMAH Bahwa agama islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajaranya mendorong kegiatanya para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup didunia dan akhirat . Bahwa para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatanya dalam suatu wadah yang bernama NAHDLATUL ULAMA yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jamaah. Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA menuju khiru ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Maka dengan rahmat ALLAH SWT dalam memperjuangkan masyarakat adil dan makmuryang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia,perkumpulan /jamiyah NAHDLATUL ULAMA beraqidah/berasaskan islam menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari madzhab empat ,Maliki,Hanafi Hambalidan Syafi’I,Dalam kehidupan . Berbangsa dan bernegara NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalm permusyawaratn dan keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia . Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keimanan kepada ALLAH SWT sebagai aqidah Islam yang menyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain ALLAH SWT. Bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional difungsikan secara baik , dan NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatanya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan . Bahwa untuk mewujudkan hubungan antar Bangsa yang adil,damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka NU bertekad untuk mengembangkan ukhuwah Islamiyah,ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional .Menyadari hal-hal diatas .Perkumpulam/jamiyah sebagai suatu oraganisasi maka disusunlah Anggaran Dasar NAHDLATUL ULAMA sebagai berikut : BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Perkumpulan/jamiyah ini bernama NAHDLATUL ULAMA disingkat NU .Didirikan di Syrabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas. Pasal 2 Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan pengurus Besarnya. BAB II AQIDAH DAN ASAS Pasal 3 1. Nahdlatul Ulama sebagai Jamiyah Diniyah Islamiyah beraqidah/berasaskan islam menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari madzhab Empat,Hanafi,Maliki,Syafii dan Hambali . 2. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia . BAB III LAMBANG Pasal 4 Lambang NahdlatulUlama berupa gambar bola dunia yang lingkari tali tersimpul ,dikitari sembilan (9) bintang lima (5) bintang terletak melingkari diatas garis katulistiwa yang terbesar diantaranya terletak ditengah atas, sedang empat (4) bintang lainnya terletak melingkar dibawah garis katulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih diatas dasar hijau. BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 5 Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu madzhab Empat, Hanafi, Maliki Syafii dan Hambali untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejateraan dan kemaslahatan umat. Pasal 6 Untuk mewujudkan tujuan sebagaiman pasal 5 diatas ,maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut : a. Dibidang agama,mengupayakan terlaksananya ajaran islam yang menmganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu madzhab empat d alam masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiyah dan amar ma’ruf nahi munkar. b. Dibidang pendidikan,pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa ,berbudi liuhur,berpengatahuan dan terampil serta berguna bagi agama, bangsa dan negara . c. Dibidang social ,mengupayakan terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi Rakyat Indonesia . d. Dibidang ekonomi ,mengupayakan terwujudnya pembanguna ekonomi untuk pemerataan kesempatan berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan,dengan mengutamakan tumbuh dan berkenbangnya ekonomi kerakyatan. e. Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khairu ummah. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 7 1. Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa .anggota luar biasa ,dan anggota kehormatan . 2. Tiap warga negara Indonesia yang beragama islam dan sudeah aqil baligh yang menyatakan kesediaanya dab taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga . 3. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga . Pasal 8 Ketentuan mengenai kewajiban danm hak anggota seerta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . BAB VI STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 9 Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Pengurus Besar b. Pebgurus Wilayah c. Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa d. Pengurus Majelis Wakil Cabang e. Pengurud Ranting Pasal 10 1. Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana yang dimaksud pasal 5 dan 6,Nahdlatrul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisasi jamiyah Nahdlatul Ulama 2. Ketentuan pembentukan Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 11 1. Kepenurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah. 2. Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di pengurus Besar,pengurus Wilayah pengurus Cabang/pengurus cabanng istemewa dan pengurus wakil cabang . 3. Syuriyah adalah pimpina tertinggi Nahdlatul Ulama . 4. Tanfidziyah adalah pelaksana 5. Tugas,wewenang dan hak Mustasyar,Syuriyah dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 1. Masa jabatan Pengurus sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 adalah 5 (lima) tahun disemua tingkatan ,kecuali pengurus cabang istemewa selama 3 (tiga) tahun. 2. Masa jabatan pengurus Lembaga, Lajnah disesuaikan dengan jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing . 3. Masa jabatan pengurus Badan Otonom ditentukan dalam peraturan Dasar Badan Otonom yang bbersang kutan . Pasal 13 1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Besar b. Pengurus Besar Harian Syuriyah c. Pengurus Besar lengkap Syuriyah d. Pengurus Besar Harian Tanfidziyah e. Pengurus Besar lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Besar pleno 2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Wilayah b. Pengurus Wilayah Harian Syuriyah c. Pengurus Wilayah lengkap Syuriyah d. Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah e. Pengurus Wilayah lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Wilayah pleno 3. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Cabang b. Pengurus Cabang Harian Syuriyah c. Pengurus Cabang lengkap Syuriyah d. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah e. Pengurus Cabang lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Cabanng pleno 4. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Cabang b. Pengurus Cabang Harian Syuriyah c. Pengurus Cabang lengkap Syuriyah d. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah e. Pengurus Cabang lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Cabanng pleno 5. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang b. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah c. Pengurus Majelis Wakil Cabang lengkap Syuriyah d. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah e. Pengurus Majelis Wakil Cabang lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Majelis Wakil Cabanng pleno 6. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Pengurus Ranting Harian Syuriyah b. Pengurus Ranting lengkap Syuriyah c. Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah d. Pengurus Majelis Wakil Cabanng pleno 7. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 14 1. Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkatanya . 2. Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 15 Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisianya diatur dalan Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 16 Permusyawaratan dilingkungan Nahdlatul Ulama meliputi : a. Permusyawaratan Tingkat Nasional b. Permusyawaratan Tingkat Daerah c. Permusyawaratan bagi Perangkat Organisasi Pasal 17 1. Permusyawaratn tingkat nasional dilingkungan Nahdlatul Ulama adalah : a. Muktamar b. Mukatamar Luar Biasa c. Konfererensi Luar Biasa d. Musyawarah Nasional Alim Ulama e. Rapat kordinasi Nasional 2. Ketentuan musyawarh Nasional sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal 17 diatyur dalam Anggaran Rumah Tangga . Psal 18 1. Permusyawaratn untuk Kepengurusan tingkat Daerah meliputi : a. Konferensi Wilayah b. Musyawarah kerja Wilayah c. Konferensi Cabang /Konferensi Cabang Istimewa d. Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Cabang Istimewa e. Konferensi Majelis Wakil Cabang f. Musyawarah Majelis wakil Cabang g. Musyawarah Anggota 2. Permusywaratan tingkat Daerah sebagaiman disebut dalam ayat 1 pasal 18diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 19 Permusyawaratan untuk Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan dalam lingkungan intenal Lembaga,Lajnah dan Badan badan Otonomyang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permusyawaratn tertinggi Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan program-program Nahdlatul Ulama . b. Permusyawaratan Lembaga dan Lajnah diatur dalam Peraturan Organisasi Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan . c. Permusywaratan Badan Otonom diatur dalam peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangganya . d. Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga,Lajhanh dan Badan Otonom dinyatakan tidak sah sepanjang bertentangan dengnan keputusan Muktamar,Musyawarah Nasional Alim Ulama,Konferensi Besar dan Musyawarah Pimpinan Nasional . BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 20 1. Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama ,umat islam maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat . 2. Sumber dana di lingkkungan nahdlatul Ulama diperoleh dari : a. Uang pangjkal b. Uang I’anah Syahriyah c. Uang I’anah Sanawiyah d. Sumbangan dari warga simpatisan Nahdlatul Ulama e. Usaha-usaha lain yang halal 3. Pemanfaatan uang pangkal ,I’anah Syahriyah dan I’anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 21 1. Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangnkatnya berupa dana ,harta benda bergerak dan atau harta benda yang tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Nahdlatul Ulama . 2. Rais Aam dan Ketua Umum mewakili Nahdlatul Ulama didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputus kan Muktamar. 3. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat melim[pahkan penguasaan,pengelolaan dan atau pengurusan kekayaan Nahdlatul Ulama kepada pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa dan atau Pengurus Majelis Wakil Cabang dan atau kepasa pengurus Majelis Wakil Cabang dengan ketentuanya diatur dalam peraturan organisasi . 4. Segala asset Nahdlatul Ulama hanya da[pat digunakan untuk kepentingan organisasi Nahdlatul Ulama dan atau perangkatnya . BAB X PERUBAHAN Pasal 22 1. Anggaran Dasar ini hanya dapat di ubah oleh keputusanMuktamar yangf saah yang di hadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetu jui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah . 3. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai korum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) dean selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yamg sah . BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 23 1. Pembubaran perkumpulan/Jamiyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apbila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan 2. Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan,maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham . BAB XII PENUTUP Pasal 24 Muqaddimmah Qanun Asasy oleh Rais akbar kiai Haji Hasyim Asy’ari dan naskah khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasr ini . Pasal 25 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 26 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan . Ditetapkan di : Boyolali Pada tanggal : 18 Syawal 1425 01 Desember 2004 MUKTAMAR XXXI NAHDLATUL ULAMA PIMPINAN SIDANG PLENO IX ttd ttd ttd Drs.KH.A.Hafizh Ustman H.M Rozy Munir .SE.MSc. Drs. H. Taufiq R. Abdullah Ketua Wk. Ketua Sekretaris Tim Penulis : KH. Hafizh Ustman Ketua merangkap anggota (PBNU) H.M Rozy Munir .SE.MSc Anngota (PBNU) Drs..H. Taufiq R.Abdullah Anggota (PBNU) Drs. H. Ahmad Fayumi Anggota (PBNU) Drs. H. Syamsudin Asyrofi M. Hum Anggota (PW NU Jateng) H. Soleh Hayat .SH Anggota (PW NU Jatim) H. Imron Masyhudi Anggota (PCI Sadi Arabia) Drs. Isnadi Nori Anggota (PW NU Sumsel) H. Komari. Spdi Anggota (PW NU Papua) Tedy Suryana Anggota (PW NU Kalsel) ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah setiap Warga Negara Undonesia yang beragama Islam menganut aham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu mandzhab Empat ,Hanafi ,Maliki, Syafii, dan Hambali,sudah aqil dan baligh,menyetujui aqidah,asas, tujuan, usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua keputusan Nahdlatul Ulama . b. Anggota Luar biasa, ialah setiap orang yang beragama islam,menurut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu mandzhab Empat, sudah aqil,baligh,menyetujui aqidah,asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama,namun yang bersangkutan berd omisili secara tetap di luar Wilayah Negara Republik Indonesia . c. Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggotabiasa atau anggota luar biasa yang diunyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam Pengurus Besar . BAB II TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota biasa diterima melalui Ranting ditempat tinggalnya 2. Apabila tidak ada pengurus Ranting di tempat tinggalnya,maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat 3. Anggota Luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa . Pasal 3 1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa diatur dengan cara : a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada aqidah,asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama secara tertulis atau lisan,membayar uang pangkal sebesar Rp.1000 (seribu rupiah) b. Jika pertmintaan itu diluluskan,maka yang bersangkutan menjadi calon selama 6 (enam) bulan,dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama yang dilaksanakn secara terbuka . c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota . d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alas an yang kuat, baik syar’I maupun Organisasi 2. Anggota keluarga dari anggota biasa dan anmggota luar biasa Nahdlatul Ulama diakui sebagai anggota keluarga besar perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama. Pasal 4 1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah . 2. Setelah mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,Kepadanya diberikan surety pengesahan . Pasal 5 1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat kjeanggotaan Nahdlatul Ulama . 2. Seseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Ranting, secara tertulis atau dinyatakan secara lisan perlu disaksikan sedikitnya 2 (dua) orang anggota Pengurus Ranting . 3. Seseorang dipecat dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena sengaja tidak memenuhi kewajibanya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yangn mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama, baik ditinjau dari segi Syar’i ,kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut : a. Pemecatan anggota biasa dilakukan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Cabang setelah menerima usul dari Pengurus Ranting berdasarkan Rapat pleno Pengurus Ranting . b. Pemecatan anggota luar biasa di lakukan berdasarkan rapat pleno Pengurus Cabang Istimewa . c. Sebelum dipecat anggota yang bersang kutan di beri surat peringatan oleh Pengurus Ranting . d. Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak perhatikan, maka Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan e. Anggota biasa yang diberhentikan sementara atau dipecata dapat membela diri dalam konferensi Cabang atau naik banding ke Wilayah f. Anggota luar biasa yang di berhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang Istimewa atau naik banding ke wilayah g. Pengurus Besar /Pengurus Wilayah dapat mengambil keputusan atas pembelaan itu . h. Surat pemberhentian tau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa bersangkutan atas keputusan rapat pleno Pengurus Cabang /Rapat pleno Pengurus cabang Istimewa . i. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya . j. Pengurus Besar mempunyai wewenang memecat anggota secara langsung jika tidak dilakukan oleh pengurus di bawahnya . k. Pemecatan yang dilakukan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Besar . l. Anggota yang dipecat langsung oleh Pengurus Besar dapat membela diri dalam konferensi Besar dan Muktamar . 4. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat 3 (tiga) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan . BAB III KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 6 Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban : a. Setia, tunduk dan taat pada perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama b. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah segala kegiatan Nahdlatul Ulama, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya . c. Membayar I’anah Syahriyah (Iuran bulanan) dan I;anah sanawiyah (Iuran tahunan) yang jumlahnya ditetapkan oleh pengurus Besara Nahdlatul Ulama d. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah,Ukhuwah Wathoniyah,dan Ukhuwah Insaniyah serta persatuan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Pasal 7 1. Anggota biasa berhak : a. Menghadiri Rapat anggota Ranting,mengemukakan pendapat dan memberikan suara . b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya . c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakn oeh Nahdlatul Ulama d. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik . e. Mendapatkan pembelaan , perlidungan dan pelayanan . f. Melakukan pembelaan atas keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya . 2. Anggota Luar Biasa berhak : a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang selenggarakan oleh Nahdlatul Ulama b. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik. c. Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan Nahdlatul Ulama d. Melakukan pembelaan atas keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya . 3. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara atas pendapatnya maupun hak memilih dan dipilih . 4. Angota Biasa dan Luar biasa Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggoata organisasi social kemasyarakatan lain yang mempunyai aqidah, asas dan tujuan yang berbeda atau merugikan nahdlatul Ulama . BAB IV TINGKAT KEPENGURUSAN Pasal 8 Tingkat kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Pengurus Besar (PB) untuk tingkat pusat . b. Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi c. Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) untuk Luar negeri d. Pengurus Wakil Cabang MWC) untuk tingkat Kecamatan e. Pengurus Ranting (PC) untuk tingkat kelurahan/Desa Pasal 9 1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan perkumpulan/jamiyah sebagai suatu organisasi di tingkat pusat dab berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia . 2. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung jawab kebijakan dal;am pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar . Pasal 10 1. Pengurus Wilayah Nahdl;atul Ulama adalh kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat Propinsi dan berkedudukan di tingkata Propinsi . 2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Cabang . 3. Permintaan untuk membentuk pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang Daerah yangn bersang kutan dan jumlah Cabang yang ada didaeraha itu setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan 4. Pengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk Daerah yang bersangkutan Pasal 11 1. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Kabupaten/Kota . 2. Dalam hal-hal yang menyimpang pada ayat (1)diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau factor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oloeh kebijakan pengurus Besar Nahdlatul Ulama . 3. Pengurus cabang Nahdl;atul Ulama dapat di bentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Majelis Wakil cabang . 4. Permintaan untuk membentuk pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Besar dalam bentuk permohonanyang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . 5. Pengurus cabang Nahdlatul Ulama memimpin dan mengkoordinir Majelis wakil Cabang dan Ranting di daerah kewenanganya,melaksanakan klebijakan, Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar di daerahnya . Pasal 12 1. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama adalah Kepengurusan Nadlatul Ulama setingkat Cabang yang berada di luar negeri . 2. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, permohonan sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) orang anggota setelah melalui percobaan selam 3 (tiga)bulan . Pasal 13 1. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kecamatan . 2. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) Ranting . Permintaan untuk membentuk pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Besar dalam bentuk permohonanyang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan sertelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . 3. Permintaan untuk membentuk pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul ampaikan kepada kepada Pengurus Wilayah dengan rekomendasi Pengurus Cabang dan dapat disahkan oleh pengurus Wilayah setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . Pasal 14 1. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kelurahan/desa . 2. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 14 jika disuatu Kelurahan/Desa terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota . 3. Permintaan untuk membentuk pengurus ranting Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Cabang dengan rekomendasi Pengurus Majelis wakil Cabang dan dapat disahkan oleh pengurus cabang setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . 4. Untuk efektivitas organisasi dan pengembangan anggota, dapat dibentuk Kelompok Anak Ranting (KAR) setiap KAR sedikitnya terdiri dari 10(sepuluh) orang anggota . BAB V PERANGKAT ORGANISASI Pasal 15 Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Lembaga b. Lajnah c. Badan Otonom Pasal 16 1. Lembaga Lajnah adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan bidang tertentu . 2. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatanya 3. Ketua Lembaga dapat di angkat untuk maksimal 2(dua) masa jabatan . 4. Lembaga sebagaiman dimaksud pada pasal 15 butir (a) dan ayat (1) pasal 16 adalah : a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat (LDNU)bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengem,bangan agama islam yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah . b. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama disingkat LP Ma’arif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal . c. Rabithah Ma’ahid al islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren . d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan perekonomian warga Nahdlatul Ulamal . e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LP2NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan . f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kesejahteraan keluarga, social dan kependudukan . g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat Lakpesdam, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia . h. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang penyuluhan dan bantuan hukum . i. Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia disingkat Lasbumi, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya . j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun,mengelola, mentasharufkan zakat,infaq dan shodaqoh . k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU bertugas mengurus,mengelola serta mengenbangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainya milik Nahdlatul Ulama . l. Lembaga Bahsul Masail disingkat LBM, bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik)dan waqi’iyah (actual|) yang memerlukan kepastian hukum . m. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia disingkat LTMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. n. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LPKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kesehatan. 5. Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratan pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama . 6. Pembentukan Lembaga ditingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program . Pasal 17 1. Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penangaa khusus . 2. Lajnah sebagaiman yang dimaksud pasal 15 butir (b)dan ayat (1)_ pasal 17 adalah : a. Lajnah falakiyah bertugas mengurusi masalah hisab dan ru’yah , seta pengembangan ilmu falak . b. Lajnah Ta’lif Wan Nasyr, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussnnah Wal Jamaah . 3. Pembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan oleh permusyawaratan pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama . 4. Pembentukan ditingkat Wilayah, Cabang dan Majelis Wakil Cabang disesuaikan dengan keperluan program khusus dan tenaga yang tersedia . Pasal 18 1. Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan . 2. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama. 3. Kepengurusan badan Otonom diakui menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing sesuai dengan Angggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama . 4. Keputusan Kongres atau Konferensi Badan Otonom dilaporkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatanya masing-masing. 5. Dalam melaksanakan program Badan Otonom memiliki keluasan yang tidak bertentangan dengan kebijakan Nahdlatul Ulama . 6. Badan Otonom sebagaimana di maksud pasal 15 butir (c) dan ayat (1) pasal 18 adalah : a. Jamiyah Ahli Thariqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyah adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengikut Thariqoh yang mu’tabar di lingkungan Nahdlatul Ulama serta membina dan mengembangkan seni hadrah . b. Jamiyatul Qurra Wal Huffazh adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok qri’/qori’ah dan hafizh/hafizhah di lingkungan Nahdlatul Ulama . c. Muslimat Nahdlatul Ulama adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota perempuan Nahdlatul Ulama . d. Fatayat Nahdlatul Ulama adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama . e. Gerakan Pemuda Ansor di singkat GP Ansor, adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota pemuda Nahdlatul Ulama f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di singkat IPNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota pelajar laki-laki dan santri laki-laki . g. Ikatan Pelajarb Putri Nahdlatul Ulama di singkat IPPNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota pelajar perempuan dan santri perempuan . h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama di singkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahd latul Ulama . i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia di singkat Sarbumusi adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan . j. PagarNusa, adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengembangan seni bela diri . Pasal 19 Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina dan mengayomi seluruh Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom pada tingkatan masing-masing . BAB VI SUSUNAN PENGURUS BESAR Pasal 20 1. Mustasyar adalah Pengurus besar terdiri dari beberapa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, beberapa Rais, Katib Aam, dam beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 21 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua Umum,beberapa Ketua, Sekretaris Jendral, beberapa Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Pusat Pasal 22 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat BAB VII SUSUNAN PENGURUS WILAYAH Pasal 23 1. Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 24 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris , Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Wilayah Pasal 25 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah BAB VIII SUSUNAN PENGURUS CABANG/PENGURUS CABANG ISTIMEWA Pasal 26 1. Mustasyar Pengurus Cabang terdiri dari beberapa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 27 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris , Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Cabang Pasal 28 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang BAB IX SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG Pasal 29 1. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberpa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 30 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Majelis Wakil Cabang Pasal 31 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang BAB X SUSUNAN PENGURUS RANTING Pasal 32 1. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 2. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 33 Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . Pasal 34 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Ranting . BAB XI SYARAT MENJADI PENGURUS Pasal 35 1. Untuk menjadi Pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang,seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun 2. Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun 3. Untuk menjadi Pengurus Wilayah, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun 4. Untuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun 5. Keanggotaan pada ayat 1,2,3, dan 4 pasal ini adalah sebagaiman dimaksud pasal 7 ayat 2 (dua)Anggaran Dasar dan pasal1 butir (a) dan (b) Anggaran Rumah Tangga. BAB XII PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS Pasal 36 Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama : a. Rais Aam dipilih secara langsung oleh Muktamar b. Wakil Rais Aam ditunjuk oleh Rais Aam terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh Muktamar dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang d. Rais Aam terpilih, Wakil Rais Aam terpilih dan Ketua Umum terpilih bertugas meleng kapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Muktamar e. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah f. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga dan Lajnah Pasal 37 Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Konferensi Wilayah b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Konferesi Wilayah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Wilayah. d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah e. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga dan Lajnah Pasal 38 Pemilihan Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Konferensi Cabang b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Konferesi Cabang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang/Cabang Istimewa d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah e. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga dan Lajnah Pasal 39 Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Konferensi Majelis Wakil Cabang b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Konferesi Majelis Wakil Cabang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah e. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga Pasal 40 Pemilihan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Musyawarah Anggota b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Musyawarah Anggota dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Musyawarah Anggota d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah BAB XIII PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 41 1. Apabaila terjadi kekosongan jabatan Rais Aam, maka Wakil Rais Aam menjadi pejabat Rais Aam . 2. Apabaila terjadi kekosongan jabatan Wakil Rais Aam, maka Rais Aam menunjuk salah seorang Rais untuk menjadi Wakil Rais Aam . 3. Apabila Wakil Rais Aam menjadi pejabat Rais Aam , maka pengisian Wakil Rais Aam ditetapkan melelui rapat Pengurus Besar Harian Suyriyah. 4. Apabila Rais Aam dan Wakil Rais Aam berhalangan tetap dalam wa ktu yang bersamaan , maka : a. Rapat Penngurus Lengkap Syuriyah menetapkan pejabat Rais Aam . b. Pejabat Rais Aam yang telah ditetapkan menujuk Wakil Rais Aam . 5. Apabila terjadi kekosongan jabatan Mustasyar, Rais Syuriyah, Katib Aam dan A’wan , maka penguisian jabatan tersebut ditetapkan melalui rapat pengurus Besar Harian Syuriyah . Pasal 42 1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara,maka Ketua Umum menukjuk salath seorang Ketua Tanfidziyah sebagai pelaksana Tugas Harian . 2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap,maka rapat Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Tanfidziyah menetapkan pejabat Ketua Umum . 3. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua Tanfidziyah, Sekretaris Jenderal,Wakil Sekretaris Jenderal,Bendahara , Wakil Bendahara Dan Ketua Lembaga serta Ketua Lajnah , Maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui rapat pengurus Harian Syuriyah Dan Tanfidziyah Pasal 43 Apabila ter jadi kekosongan jabatan pada pimpinan Wilayah ,Pimpinan Cabangb/Pimpinan cabang Istimewa , Majelis Wakil cabang, dan Ranting, Maka proess pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 41 dan 42 Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XIV MASA JABATAN Pasal 44 1. Masa jabatan dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama mengikuti ketentuan pasal 12Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama 2. Rais Aam dan Ketua Umum dapat dipilih kembali 3. Pengurus Lembaga dan Lajnah yang masa jabatanya berakhi, tetap melaksanakan tuganya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar . 4. Masa jabatan Badan Otonom sesuai dengan ketentuan Badan Otonom yang bersangkutan BAB XV RANGKAP JABATAN Pasal 45 1. Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama,lembaga ,lajnah dan badan Otonom, tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada semua tingka kepengurusan yang lain, baik dalam Organisasi Nahdlatul Ulama maupun dalam perangkatnya . 2. Jabatn Pengurus Harian Nahdlatul Ulama , Lembaga , Lajnah dan Badan Otonom pada semua tingkat kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai politik dan atau Organisasi yag berfaliasi kepadanya 3. Jika Pengurus Harian nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan untuk mendapatkan jabatan politik, maka yang bbersangkuktan harus non aktif sementara hingga penetapan jabatan politk tersebut final dan apabila terpilh,maka yang bersangkuatan dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat . 4. rincian aturan pelarangan rangkap jabatan pada ayat (1), (2) dan (3) ditur dalam Peraturan Organisasi . BAB XVI PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 46 1. Susunan dan personalia Pengurus wilayah,Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa disahkan oleh Pengurus Besar 2. Dalam pengesahan susunan dan personalia Pengurus cabang, kecuali Pengurus Cabang Istimewa harus dengan rekomedasi Pengurus Wilayah . 3. Susunan dan personalia pengurus Majelis Wakil cabang di sahkan Pengurus Cabang 4. Susunan dan personlai pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus cabang dengan rekomendasi Pengurus Majelis wakil Cabang . Pasal 47 1. Susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat pusat ditetapkan oleh pengurus besar Nahdlatul Uama . 2. Susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan . 3. Susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat Cabang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dan dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan. Pasal 48 1. Pengnurus Besar dapat membekukan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang melalui keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Besar . 2. Pengnurus Besar dapat membekukan Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Pengnurus Ranting setelah mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang . 3. Pembekuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini didasarkan pada pertimbangan syar’i dan ketentuan Organisasi. 4. Sekurang-kurangnya 15 (lima belas )hari sebelum pembekuan dilakukan, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis untuk memperbaiki . 5. Kepengurusan yang diambil alih oleh pengurus setngkat lebih tinggi dengnan tugas mempersiapkan penyelenggaraan permusyawaratan yang akan memilih pengurus baru . 6. Selambat-lambatnya3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratn untuk memilih pengurus baru. BAB XVII TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 49 1. Mustasyar adalah Ulama atau Tokoh yang memberikan dedikasi,pengabdian dan loyalitas kepada Nahdlatul Ulama . 2. Mustasyar bertugas memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatanya baik di minta maupun tidak Pasal 50 1. Pengurus Syuriyah selaku pimopinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan Nahdlatul Ulama mempunyai tugas dan wewenang : a. Menentukan arah dan kebijakan nahdlatul Ulama dalam melkukan usaha dan tindakanuntuk mencapai tujuan Nahdlatul Ulama . b. Menberikan petunjuk bimbingan dab pembinaan pemahaman, pengamaln dan pengembangan ajaran islam berdasar faham Ahlussunnah wal Jamaah,baik dibidang aqidah,asas, syari’ah maupun akhlak/tasawuf c. Mengendalikan,mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi . d. Membatalkan keputusan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama sebagaimana yang dimaksud pada pasal 19 butir (d) Anggaran dasar . 3. Pembagian tugas di antara anggota Penngurus Syuiriyah diatur dalam Peraturan Tata Kerja Organisasi . Pasal 51 1. Pengurus Tanfidziyah sebgaimana pelaksana berkewajiban memimpin jalannya organisasi 2. Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksam mempunyai tugas : a. Memimpin jalanya organisasi sehari-hari sesuai kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah b. Melaksanakan program jamiyah Nahdlatul Ulama c. Membina dan mengawasi kegiatan semua perngakat jamiyah yuang berada di bawahnya d. Menyampaikan laporan secara periodic kepada pPengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya 3. Dalam menggerakkan dan mengelola program Pengurus Tanfidziyah berwenang membentuk timkerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan 4. Ketua Umum Pengurus Besar,Ketua Pengurus Wilayah, Ketua pengurus Cabang /Ketua Pengurus Cabang Istimewa, Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang, Ketua Pengurus Ranting .karena jabatannya berhak menghadiri Rapat Harian dan rapat Lengkap Pengurus Syuriyah sesuai dengan tingkatanya masing-masing . 5. Pembagian tugas diantara anggota Pengurus Tanfidziyah diatur dalam Peraturan Tata Kerja Organisasi . BAB XVIII KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS Pasal 52 1. Pengurus berkewajiban : a. Menjaga dan menjalankan amanat organisasi b. Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi 2. Pengurus berhak : a. Membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Pengurus nahdlatul Ulama yang lebih tinggi . b. Mem,berikan saran atau koreksi kepada pengurus seting kat lebih tinggi dengan tujuan dan cara yang baik . c. Memberikan motivasi dan dorongan kepada Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjannya BAB XIX PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL Pasal 53 1. Muktamar adalah instansi permusyawaratan tertinggi dalam organiosasi Nahdlatul Ulama,diselenggarakan oleh Pengurus BesarNahdlatul Ulama, sekali dalam 5 (lima) tahun 2. Muktamar dipimpin oleh Pengurus BesarNahdlatul Ulama 3. Muktamar dihadiri oleh : a. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama b. Pengurus Wilayah c. Pengurus cabang/Pengurus Cabang Istimewa 4. Muktamar adalah sah apabila di hadiri oleh dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/Cabang Istimewa yang sah 5. Untuik penyelenggaraan Muktamar, Pengurus Besar nahdlatul Ulama membentuk panitia penyelenggara 7yang bertanggung kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama . 6. PBNU berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Muktamar. 7. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membuat susuna acara Muktamar dan Peraturan Tata Tertib Muktamar yang mencakup susunan dan tat cara pemilihan Pengurus Pasal 54 Muktamar Luar biasa sebagaiman dimaksud pasal 17 ayat (1) butir (b)Anggaran Dasar, dapat di selenggarakan atas permintaan Pengurus Besar Syuriyah dengan ketentuan : a. Diselenggara kan untuk menyelesaikan masala-masalah nasional atau mengenai keradaan perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama . b. Penyelesaian masalh-masalah dimaksud butir (a)tak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan lain . c. Atas dasar keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar dan rekomendasi Konferensi Besar . Pasal 55 1. Konferensi Besar merupakan instansi permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar dan diadakan oleh Pengurus Besar . 2. Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan Pengurus Wilayah . 3. Konferensi Besar dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Pengurus Wilayah yang sah 4. Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan meng kaji perkembangan organisasi serta peranannya ditengah masyarakat . 5. Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ,keputusan Muktamar, dan tidak memilih Pengurus baru 6. Konferensi Besar adalah sah apabila di hadiri dari separuh jumlah peserta sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini . 7. Susunan dan Peraturan Tata Tertib Konferensi Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar . 8. Konferensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar 9. Konferensi Besar diadakan satu kali dalam tengah masa jabatan Pengurus Besar . Pasal 56 1. Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriyah, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa jabatan kepengurusan untuk membicarakan masalah keagamaan 2. Musyawarah tersebut dapat mengundang Alim Ulama ,pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahlai baik ndari dalam maupun dari luar Pengurus Nahdlatul Ulama . 3. Musyawarah Nasional Alim Ulama Tidak dapat mengubah Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga,Keputusan-keputusan Muktamar dan tidak mengadakan pemilihan pengurus . 4. Musyawarah Alim Ulama yang serupa dapat juga di selenggarakan oleh Pimpinan Wilayah,Pimpinan Cabang ,sekurang-kurangnya 1 (satu) masa jabatan Pasal 57 1. Rapat Koordinasi Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Besar untuk melaksanakan koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban organisasi yang mendesak 2. Rapat Koordinasi Nasional dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan 3. Rapat koordinasi Nasional di hadiri oleh Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah BAB XX PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH Pasal 58 1. Konferensi Wilayah adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Wilayah, dihadiri oleh Pengurus Wialayah dan utusan Pengurus Cabang yang ada didaerahnya, terdiri dari Syuriyah dan Tanfdziyah 2. Konferensi Wilayah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun 3. Konferensi Wilayah diselenggarakan atas undangan Pengurus Wilayah atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Cabang yang ada didaerahnya 4. Konferensi Wilayah membicarakan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah, menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Wilayah yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi pada daerah yang bersangkutan . 5. Pengurus Wilayah membuat Rancangan Tata Tertib konferensi termasukl didalamya tata cara pemilihan Pengurus Baru sebagaiman dimaksud pasal (37) Anggaran Rumah Tangga . 6. Konferensi Wilayah adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Cabang di Daerahnya dan dal;am pengambilan keputuisan , Pengurus Wilayah sebagai Lembaga dan tiap-tiap Cabang yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara . Pasal 59 1. Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam1 (satu) periode kepengurusan . 2. Musyawarah Kerja Wilayah dihadiri oleh Pengurus Pleno Wilayah dan Pengnurus Cabang didaerahnya . 3. Musyawarah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan konferensi Wilayah,mengkaji perkembangan organisasi dan perananya ditengah masyarakat,membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. 4. Dalam musyawarah kerja Wilayah tidak diadakan pemilihan pengurus baru Pasal 60 1. Konferensi Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang , dihadiri oleh Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Ranting yang ada didaerahnya, terdiri dari Syuriyah dan Tanfdziyah . 2. Konferensi Cabang diselenggarakan atas undangan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting yang ada didaerahnya 3. Konferensi Cabang membicarakan pertanggung jawaban Pengurus Cabang , menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Cabang yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi Cabang yang bersangkutan . 4. Konferensi Cabang adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di Daerahnya dan dalam pengambilan keputuisan , Pengurus Cabang sebagai Lembaga dan tiap-tiap Majeli Wakil Cabang yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara . Pasal 61 1. Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam1 (satu) periode kepengurusan . 2. Musyawarah Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang didaerahnya . 3. Musyawarah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan konferensi Cabang mengkaji perkembangan organisasi dan perananya ditengah masyarakat,membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. 4. Dalam musyawarah kerja Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru Pasal 62 1. Konferensi Majelil Wakil Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Majelis Wakil Cabang , dihadiri oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dan utusan Pengurus Ranting dan Ranting yang ada didaerahnya, terdiri dari Syuriyah dan Tanfdziyah . 2. Konferensi Majelis Wakil Cabang diselenggarakan atas undangan Pengurus Majelis Wakil Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Ranting yang ada didaerahnya 3. Konferensi Majelis Wakil Cabang membicarakan pertanggung jawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang , menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Majelis Wakil Cabang yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi di daerahnya 4. Pengurus Majelis Wakil Cabang membuat Rancangan Tata Tertib konferensi termasuk tata cara pemilihan Pengurus sebagaimana dimaksud pasal (39) Anggaran Rumah Tangga . 5. Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Ranting di Daerahnya , dalam pengambilan keputuisan , Pengurus Majelis Wakil Cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap Rantingyang hadir masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara . Pasal 63 1. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam1 (satu) periode kepengurusan . 2. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Majelis Wakil Cabang dan Pengurus Ranting didaerahnya . 3. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan konferensi Majelis Wakil Cabang mengkaji perkembangan organisasi dan perananya ditengah masyarakat,membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. 4. Dalam musyawarah kerja Majelis Wakil Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru Pasal 64 1. Musyawarah Anggota adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Ranting , dihadiri oleh Anggota-Anggota Nahdlatul Ulama didaerah Ranting yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) . 2. Musyawarah Anggota diselenggarakan atas undangan Pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Anggota Nahdlatul Ulama di Ranting yang bersang kutan 3. Musyawarah Anggota adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Anggota Nahdlatul Ulama di Ranting tersebut setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara 4. Musyawarah Anggota membicarakan laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting, menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Ranting yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi di Daerahnya sebagaiman dimaksud pasal 40 Anggaran Rumah Tangga . BAB XXI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 65 Uang pangkal I’\anah Syahriyah dan I’anah sanawiyah yang diterima dari anggota Nahdlatul Ulama digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan di manfaatkan dengan pertimbangan sebagai berikut : a. 55% untuk membiayai kegiatan Ranting b. 20% untuk membiayai Majelis Wakil Cabang c. 15% untuk membiayai kegiatan Cabang/Cabang Istimewa d. 55% untuk membiayai kegiatan Wilayah Pasal 66 1. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar kepada Muktamar dimuat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 2. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Wilayah, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 3. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang/Cabang Istimewa kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Cabang/Cabang Istimewa, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 4. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Majelis WakilCabang kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Majelis Wakil Cabang, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 5. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggota dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Ranting dan Badan Otonom. Pasal 67 Kekayaan Nahdlatul Ulamayang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat di alihkan hak kepemilikanya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar. BAB XXII KETENTUAN UMUM Pasal 68 1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama . 2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat di ubah oleh Muktamar . Ditetapkan di : Boyolali Pada tanggal : 18 Syawal 1425 01 Desember 2004 MUKTAMAR XXXI NAHDLATUL ULAMA PIMPINAN SIDANG PLENO IX ttd ttd ttd Drs KH.A. Hafizh Ustman H.M Rozy Munir SE,MSc. Drs. H. Taufiq R. Abdullah Ketua Wk.Ketua Sekretaris Tim Perumus : KH.A. Hafizh Ustman Ketua merangkap anggota (PBNU) H.M Rozy Munir .SE.MSc Anngota (PBNU) Drs..H. Taufiq R.Abdullah Anggota (PBNU) Drs. H. Ahmad Fayumi Anggota (PBNU) Drs. H. Syamsudin Asyrofi M. Hum Anggota (PW NU Jateng) H. Soleh Hayat .SH Anggota (PW NU Jatim) H. Imron Masyhudi Anggota (PCI Sadi Arabia) Drs. Isnadi Nori Anggota (PW NU Sumsel) H. Komari. Spdi Anggota (PW NU Papua) Tedy Suryana Anggota (PW NU Kalsel) MUKADDIMAH AL-QAANUN AL-ASASY Oleh : Rais Akbar Jamiyah Nahdlul Ulama KH.Muhamad Hasyim Asy’ari (Diterjemahkan olehKH.A Mustofa Bisri ,Rembang ) Menjelang Muktamar ke-27 NU Segala puji bagi Allah yang terlah menurunkan Al Qur’an kepada hambanya aagar menjadi peringatan-peringatan kepada sekalian umat dan menganugrahinya hikmah serta ikmu tentang sesuatu yang ia kehendaki . Dan barang siapa yang di anugrahi hikmah, maka benar-benar mendapat keuntungan yang melimpah . Allah Ta’ala berfir man (yang artinya) “ Wahai Nabi, Aku utus engkau sebagai saksi,pemberi kabar yang gembira dan penyeru, kepada (Allah)serta pelita yang menyinari ” “Serulah Kejalan Tuhanmu deng an jalan bijaksana, peringatan yang baik dan bantulah mereka yang lebih baik. Sungguh Tuhanmulah yang mengetahui siapa sesat dari jalanya. Dan dia maha mengetahui orang-orang yang mendapat hidayah” “Maka berilah kabar gembira hamba-hambaku yang mendengarkan perkataan dan kmengikuti yang baik darinya .Merekalah oranng oranng yang diberi hidayah oleh Allah dan merekalah Orang-orang yangn mempunyai akal” “Dan katakanlah segala puji bagi Allah yang tak beranak seorang pun tak mempunyai sekutu penolong Karena ketidak mampuan , dan agungkanlah seagung-agungnya” “Dan sesunguhnya inilah jalanku (Agamaku) yang lurus, maka ikutilah Dia dan jaganlah ikuti jalan (yang lain) nanti akan mencerai-beraikan kamu dan jalanya .Demikianlah Allah memerintahkan agar kamu semua bertaqwa ” “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul , serta Ulil A mri diantara kamu ,kemudian jika kamu berselisih dalam satu perkara , Maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul ,kalau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang kemudian itu lebih bagus dan lebih baik kesudahanya ” “Maka orang-orang yang beriman kepadanya (kepada Rasul), maka memuliakanya, membantunya dan mengikuti cahaya (Al qur’a n)yangn ditrunkan kepadanya ,merekalah orng-orang yang beruntung ” “Dan orang-orang yangn dating sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor) pada berdo’a . Ya tuhan Ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang te lah mendahului kami beriman dan jaganlah Eng kau jadikan kami dalam hal kedengkian terhadap orng-orang yang beriman .Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau maha pengasih lagi maha penyayang ” “Wahai Manusia sesungguhnya aku telah menciptakan kamu dari orang laki-lakil dan orang perempuan dan menjadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu sa ling mengenal .Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu semua ” Sesungguhnya orang yang takut kepda Allahn diantara Hambany-hambanya hanyalah Ulama . “Diantara orang-orang mukmin, ada orang yang menepati apayang mereka janjikan kepada Allah,lalu ada diantara mereka yang gugur dan diantyara mereka ada yang menunggu mereka sam sekali tidak merubah (janjinya)” “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan beradalah kamub bersama orang-orang yang jujur” “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaku” Maka bertannyalah kamu kepada orang yang berilmu jika kamu tak mengetahuinya” “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangya” “Adapun orang-orang yang dalam hati merekaterdapat kecenderungan menyeleweng,maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mustasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari Takwilnya,padayhal tidak ada yang mengetahui taqwilnya kecuali Allah. Sedang oranmg-orang yang mendalam ilmunya mereka mengatakan “Kami beriman kepada ayat-ayat yang Mustasyabihat itu semmuanya dari sisi Tuhan kami “ Dan orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran (daripadanya)” “Barang siapa yang menentang Rasul setelah petunjuk yang jelas padanya dan dia mengikuti setelah ajaran-ajaran orang mukmin, Maka aku biarkan ia menguasai kesesatan yang telah dikuasainya (terus bergelimang dalam kesesatan )dan akau masukan mereka keneraka jahanam .Dan neraka jahanam itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali . “Takutlah kamu semua akan fitnah yang benar-benar tidak hanya khusus menimpa orang-orang yang dzalim diantara kamu dan ketahuilah bahwa Alla h sangat dasyat sisanya ” “Janganlah kamu bersandara kepada orang dzalim, maka kamu akan disentuh api neraka” “Wahai oranng-orang yang beriman ,jagalah diri-diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang bahan baklarnya adalah manusia dan batu ,diatasnya berdiri Malaikat –malaikat yang kasar ,keras dan tidak pernah mendurhakai Allah apa yang telah diperintahkanya kepda mereka dan selalu dan selalu mengerjakan apa yan di perintahkanya . “Dan jangalah kamu seperti orang-orang yang mengnatakan “ kami mendengar ‘ padahal mere ka tidak mendengar” “Sesungguhnya seburuk-buruknya mahkluk melata,menururt Allah ialah mereka yang pelak (tida k mau mendengar kebenaran)dan bisu (tidak mau bertanya dan menutur kan kebenaran)yang tidak berfikir ” “Dan hendaklah ada diantara kamu,ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran .Dfan merekalah orang-orang yang beruntung” “Dan saling tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jaganlah tolong menolng dalam beebuat dosa dan permusuhan . Dan bertaqwalah kamu kepada Allah , sesungguhnya Allah sangnat dahsyat siksanya” “Wa hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kes abaranmu serta berjaga-jagalah (menghadapi serangan musuh diperbatasan). Dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan ” “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (Agama)Allah dan janganlah kamubercerai-berai dan ingatlah nikmat Allah yang dilimpahkan kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah merukuknkan antara hati-hati kamu kemudian kamupun (karena nikmatnya) menjadi orang-orang byang bersaudara “ “Dan janganlah kamu saling bertengkar ,nanti kamu akan jadi gentar kehilangan kekuatanmu dan tabahlah kamu ,sesungguhnya Allah bers ama orang-orang yang tabah” “Sesungguhnya orang-orang itu bersaudara , maka damaikanlah anatara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah ,supaya kamu di hormati” “Kalau mereka melakukan apa yang di nasehatkan kepda mere ka, niscaya kan lebih baik bagi mere ka akan memper kokoh (iman mereka).Dan memang demikian ,Niscaya Aku anugrahkan kepada mere ka pahala yang agung dan Aku tunjukkan jalan yang lempang” “Dan orang-orang yang berjihad dalam (mencari) keridloan Ku ,pasti Aku tunjukkan mereka kejalanKu ,sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik” “Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat bersholawat untuk Nabi .Wahai orang-orang yang beriman bershlawatlah kamu untuknyua dan bersalamlah dengan penuh penghormatan” “Dan (apa yang disisi Allah lebih baik dan lebih kekal juga abadi) orang-orang yang mematuhi eruan Tuahan mereka, mendirikan sholat dan urusan mereka (mereka selesaikan) secara musywarah antara mereka terhadapsebagian apayang Aku rizqikan ,mereka menafakahanya” “…….Dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka (Muhajirin dan Anshor) dengan baik ,Allah ridlo kepada mereka ” Amma ba’du Sesungguhnya pertemuan dan saling mengenal persatuan an kekompokan adalah merupakan hal yang tidak seorangpun mengetahui manfaatnya .Betapa tidak Rasulullah SAW benar-benar telah bersabda yang artinya “Tangan Allah bersa ma jama’ah apabila jama’ah itu ada yang memencil sendiri, maka syauithanpun akan menerkamnya seperti serigala menerkam kambing” “Allah ridlo kamu se kalian sekalian menyembahnya dan tidak menyekutukanya dengan sesuatu apapun” Kami sekalian berpegang teguh kepada ta li (agama) Allah seluruhnya dan tidak bercerai – berai Kamu saling memperbaiki dengan orang yang dijadikan Allah sebagai pemimpin kamu Dan Allah membenci bagi kamu . Saling membantah . Banyak Tanya da. Menyiainyiakan harta benda “Janganlah kamu saling dengki, saling menjerumuskan , saling membenci dan janagnlah sebagian kamu menjual atas kerugian jualan sebagian yang lain,dan jadikanlah kamu ,hamba-hamba Allah bersaudara ” Suatu umat bagaikan jasad lainya Orang-orang ibarat anggota-anggota tubuhnya Setiap anggota punya tugas dan perananya Seperti dimaklumi , Manusia tidak dapat bermasyarakat ,bercampur dengan yang lain , sebab seorangpun tak mungkin sendirian memenuhio segala-segala kebutuhanya .Dia mau tidak mau dipaksa bermasyarakat,berkumpul yang membawa kebaikan bagi umatnya dan menolak keburukan dan ancaman bahay daripadanya Karena itu, persatuan dan ikatan bathinsatu dengan lain saling bantu menangani satu perkara seia-sekata adalh merupakan penyebab kebahagiaan yang terpenting dan factor paling kuat bagi menciptakan persaudaraan dan kasih sayangn Beberapa banya k negara-negara yang menjadi makmur ,hamba-hambanya menjadi pemimpin yang berkuasa ,pembanguna merata ,negeri-negeri menjadi maju ,pemerintahan ditegakkan ,jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai dan masih banyak manfaat lain dan hasil persatuan merupakan keutamaan yang paling besar dan merupakan sebab dan sarana paling ampuh . Rasulullah telah mempersaudarakan sahabat-sahabat nya sehingga mereka (saling kasih mengasihi dan saling menjaga hubungan) tidak ubahnya satu jasad ,apabila satu anggota tubuh mengeluh sa kit se luruh jasad ikut merasa demam dan tidak dapat tidur . Itulah sebabnya mere ka menang atas musuh mereka kend ati jumlah mere ka sedikit >Meraka tundukan raja-rakja mereka taklukan negeri-negeri ,mereka buka kot-kota ,mereka bentangkan paying-payung kemakmuran , mereka bangun kerajaan-kerajaan dan mereka lancarkan jalan . Firman Allah SWT ‘Wa aantainahu min kulli sya’in sababa” “Dan Aku telah memberikan kepadanya jalan untuk mencapai segala sesuatu” . Benarkah kata penyair yang menyatakan dengan bagusnya “Berhimpunlah anak-anakku bila kegentingan datang melanda Jangan bercerai-berai , sendiri-sendiri Cawan-cawan enggan pecah bila bersama Ketika bercerai Satu-satu pecah berderai ” Sa ydina Ali Karamallahu Wajhah berkata : Dengan per[pecahan tak ada sataupun kebaikan dikaruniakan Allah kepada seseorang baik dari orang-orang terdahulu maupun orang yang dating belakangan ” Sebab satu kaum ,apabila hati-hati mereka berselisih dan hawa nafsu mereka mempermainkan mereka,maka mereka tidak akan melihat sesuatu tempatpun bagi kemaslahatan bersama .Mereka bukanlah bangsa yang bersatu tapi hanmy individu-individu yang berkumpul dalam arti jasmani belaka .hati dan keingina mereka menjadi sa ling selisih .Engkau mengira mereka menjadi satu ,tetapi hati mereka berbeda . Mereka telah menjadi seperti kata orang “Kambing-kambing yang berpancar ditempat yang terbuka beberapa binatang buas telah mengepungnya .Kalau mereka sementara selamat,mungkin binatang buas belum sampai kepada mereka (dan pasti suatu saat pasti akan sampai kepada mereka) atau kerena saling berebut telah menyebabkan binatang bus itu saling berkelahi sendiri anatara mereka .Lalu sebagian mereka mengalahkan lain .dan yang menangpun akan menjadi perampas dan yang kalah akan menjadi pencuri. Si kambingpun jatuh antara si perampas dan pencuri . Perpecahan adalah penyebab kelemahan ,kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman,bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan,sumber keruntuhan dan kebinasaan dan penyebab kehinaan dean kenistaan . Betapa banyak keluarga-keluarga besar,semula hidup dalam keadaan makmur,rumah-rumah penuh dengan penghuni sampai suatu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka,biasanya menjalar dan meracuni hati mereka dan Syaithan pun melakukan perananya, mereka kocar-kacir tak karuan. Dan rumah-rumah mereka runhtuh berantakan . Sahabat Ali karamallahu Wajhah berkata dengan fasihnya : “Kebenaran akan menjadi lemah karena perpecahan dan perselisihan dan perpecahan dan kebathilan maupun sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan dan kekompakan “ Pendek kata siapapun yang melihat pada cermin sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ikhwal bangsa-bangsadan psang surut zamat serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada saat saat kepunahanya akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang mereka ,kebanggaan yang pernah mereka sandang dan kemuliaan yang pernah menjadi perhiasan mere ka, tidak lain adalah karena berkat apa yang secara kukuh mereka pegang , yaitu mereka bersatu dalam cita-ciota seia sekata searah setujuan ,pikiran-pikiran mereka seiring, maka inilah factor paling kuat yang mengangkat martabat dan kedaulatan mere ka dan benteng paling kokoh bagib menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka Musuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka ,malahan menundukan kepala ,menghormati mereka karena kewibawaan ,dan merekapun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang . Itulah bangsa-bangsa yang mentarinya dijadikan Allah tak pernah terbenam senantiasa memancar gemilang dan musuh-musuh mereka tak dapat mencapai sinarnya . Wahai Ulama daaan Para pemimpin yangn bertaqwa dikalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dan keluarga madzhab imam empat anda sekalian telah menima ilmu- ilmu dari orang-orang sebelum anda,orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang dari sebelum mereka, dengan jalanm sanad yang menyambung sampai kepada anda sekalian .Dan anda se kalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu agama anda itu . Maka dengan demikian, anda sekalian penjaga-penjaga ilmu dan pintu-pintu gerbang ilmu-ilmu itu .Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu siapa yang memasukinya tidak lewat pintunya, disebut pencuri . Sementara itu segolongan orang yang terjun kedalam lautan fitnah,memilih bid’ah dan bukan sunnah-sunnah Rasul , dan kebanyakan orang mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli Bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran , memungkarkan ma’ruf dan memakrufkan kemungkaran . Mereka mengajak kepada kitab Allah, padahal sedikitpun mereka tidak bertolak dari sana . Mereka tidak berhenti sampai disitu, malahan mereka mendirikan perkumpulanpada prilaku mereka tersebut . Maka kesesatanpun akan semakin jauh.Orang-orang yang malang akan memasuki perkumpulan itu.Mereka tidak mendengar sabda Rasulullah SAW . “Fandhuru ‘ammanta ta’khuzuna dienakum” “Maka lihatlah dan telitilah dari sioapa kamu menerima ajaran agamamu itu” “Sesungguhnya menjelang hari kiamat,muncul banyak pendusta ” Janganlah kamu mengisi agama ini bila ia ber ada dalam kekuasaan ahlinya .Tangisilah agama ini bila ia berada di dalam kekuasaan bukan ahlinya . Tepat sekali sahabat Umat Bin khattab Radliallahu ‘anhu ketika berkata “Agama islam hancur oleh perbuatan orang munafiq dengan Al Qur’an . Anda ekalian adalah orang-orang yang lurus yang dapat menghilangkan kepalsuan ahli kebthilan .penafsiran orang-orang bodoh dan penyelewengan orang-orang yang over acting ,dengan hujjah Allh ,Tuhan semesta alam ,yang di wujudkan melalui lisan ia kehendaki . Dan anda sekalian kelompok yang disebut di dalan sabda Rasulullah SAW. Anda sekelompok dari umatku yang tak bergeser ,selalu berdiri tegak diatas kebenaran ,tak dapat bercederai oleh orang-orang yang melawan mereka hingga dating putusan Allah SWT Marilah anda semua dan segenap pengikut anda dari golongan kaum fakir miskin ,para hartawan ,rakyat jelata dan orang-orang kuat ,berbondong-bondong mauk jamiyah yang diberi nama “ Jamiyah Nahdlatul Ulama ”. Masukklah dengan penuh kecintaan ,kasih saying , rukun ,bersatu dengan ikatan jiwa raga . Ini adalah jamiyah yang lurus ,bersifat memperbaiki dan menyantuni ,Ia manis terasa di mulut orang-orang yang baik dan bengkal (orang kolot) ditenggorokan orng-orang yang tidak baik .Dalam hal ini hendaknya Anda sekalian saling mengingatkan dengan kerja sama yang baik dengan petunjuk yang memuaskan dan ajakn yang memikat serta hujjah yang tak terbantah . Samapaikan secar terang-terangan apa yang diperintahkan Allah kepadamu, agar bid’ah-bid’ah terberantas oleh semua orang . Rasulullah bersabda : Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan sahabt-sahabtku dicaci maki, maka hendaklah orang-orang Alim menampakkan ilmunya .Barang siapa tidak berbuat begitu ,. Maka dia akan terkena laknat Allah , laknat semua Malaikat dan semua orang . Allah SWT telah berfirman :” Wa taawannu ‘alalbirri wattaqwa “ “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa kepada Allah ” . Sayyidina Ali karramahullahu Wajhah berkata : tak seorang pun (betapa lama ijtihadnya dalam amal) mencapai hakikat taat kepada Allah yang semestinya .Namun termasuk hak –hak Allah yang wajib atas hamba-hambanya adalah nasehat yang dengan sekuat tenaga dan saling Bantu d alam menegakkan kebenaran diantara mereka . Tak seorang pun (betapun tinggi kedudukanya dalam kebenaran dan betapa luhur derajat keutamaannya dalam agama ) dapat melampui kondisi membutuhkan pertolongan untuk memikul hak Allah yang di bebankan kepadanya .Dan tidak seorangpun (betepapun kerdil jiwanya dan pa ndangan-pandangan mata merendahkannya) melampui kondisi yang dibutuhkan bantunya dan di butuhkan untuk itu . (Artinya tak seorangpun, betapapun tinggi derajatnya dan hebat dalam bidang agama dan kebenaran yang dapat lepas tidak membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan kewajibanya terhadap Allah, tak seorang pun ,betapapun rendahnya , tidak dibutuhkan bantuanya atau diberi bantuan dalal melaksanakan kew ajiban itu Pent) Tolong menolongh atau saling bantu pangkal keterlibatan Umat-umat . Sebab kalau tidak ada tolong menolon, niscaya semangat dan kemauan akann lumpuh kare na merasa tidak mampu mengejar cita-cita . Barang siapa mau tolong menolong dalam persoalan dunia dan akhirat , maka kan sempunalah kebahagiaannya ,nyaman dan sentosa hidupnya Sayyidina Ahmad Bin Abdillah As-Saqqf berkata : Jamiyah adalh perhimpunan yang telah meripakan tanda-tanda mengembirakan daerah-daerah menyatu ,bangunan-bangunanya telah berdiri tegak lalu kemana kamu akan pergi ? kemana ? . “Wahai orang yang berpaling ,jadilah kamu orang-orang yang pertama , kalau tidak orang –orang yang menyusul masuk (jamiyah ini) . Jangan s ampai ketinggalan ,nanti suara penggoncang akan menyerumu dengan goncangan-goncangan . Mereka (orang-orang munafiq itu)puas bahwa mereka ada bersama orang-orang yang ketinggalan (tidak termasuk ikut serta memperjuangkan agama Allah)hati mereka telah dikunci mati, maka merekapun tidak mengerti . “Tiada Yang merasa aman dari azdab Allah kecuali orang-orang yang merugi ” Ya Tuhan kami ,janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau memberi hidayah kepda kami ,anugrahkanlah kepada kami rahmat dari sisiMu, sesungguhnya Engkau Ma ha Penganugrah . Ya tuhan kami ,Ampunilah bagi kami ,dosa-dosa kami ,hapuskanlah dari diridiri kami kesalahan-kesalahan kami dan wafatkan kami beserta orang-orang yang berbhakti . IKI TULISAN ARAB PE Terjemahan surat : JAMIYAH NAHDLATU ULAMA kepada kerajaan Saudi Arabia tertanggal 5 Syawal 1346 . Segala puji hanya tertentu bagi Allah yang tunggal , Shalawat serta salam atas penghulu dan junjungan kit Nabi besar Muhammad SAW, dan atas sekalian sekeluarga ,shahabat dan orang-orang pengikutnya . Kehadapan paduka yang mulia Raja Hijaj dan Nejed serta Daerah takluknya semoga petunjuk Allahselalu terc urah atasnya untuk perbaikan kaum Muslimin Kesejahteraan Rahmat dan berkat Allah atasmu sekalian . Sesudah itu ,maka dua utusan jamiyah Nahdlatul Ulama di Surabaya (jawa) merasa mendapat kehormatan yang besar merasa diperkenankan menghadap paduka yang Mulia untuk menyampaikan tuntutan –tuntutan, permohonan dan pengharapan-pengharapan nya kehadapan paduka yang Mulia atas hal-hal sebagai berikut : 1.Pertama Menuntut kemerdekaan dan kebebasan bermandzhab di negeri Hijaj dengan salah satu mandzhab yang empat Hanafi,Malik Syafii Dan Hambali .Hendaklh pelaksanaan kemerdekaan dan kebebasan bermandzhab tersebut dilakukan denngan pergiliran dengan Imam-imam dalam sambahyang terutama sembahyang jum’at di masjidil Haram dan pula seharusnya tiada dilarang masuknya kitab-kitab mandzhab tersebut dibidang taswuf ,dibidang Aqida, dan dibidang fiqih ibadah di negeri Hijaj seperti karangan-karangan Imam Ghazali , Imam sanusi dan lainya yang sudah masyhur akan sah dan benarnya.Hal sedemikian ini hanyalah memperkuat ,persatuan kaum Muslimin bermandzhab agar jadilah seluruh Kaum Muslimin sebagai tubuh yang satu seperti yang dikehendaki Rasullah bahwa Ummat Muhammad tidak akan berkumpul bersatu diatas kesesatan . 2. Kedua Menuntut memeriahkan dengan pembangunan tempat-tempat bersejarah yang terkenal karenaditempat-tempat tersebut berdiri Masjid-masjid seperti tempat kelahiran Siti Fathimah Putri Rasullah dan bangunan Khaizaran dan lainya ,berpegang pada Firman Allah SWT.” Bahwasanya orang yang memeriahkan dan membagun Masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah ,dan seterusnya ,serta juga Firman Allah SWT “ Siapakah yang lebih dzalim daripada orang-orang yang mencegahdigunakanya Masjid-masjid Allah untuk menyebut dan mengingat nama Allah di dalamnya dan berusaha untuk menghancurkan dan seterusnya ,serta juga untuk mengambil teladan yang berharga dari tempat-tempat yang betrsejarah tersebut . 3.Ketiga Menuntut diumumkanya keseluruh dunia Islam tiap-tiap tahun sebelum musim Haji ketentuan yang berisi penjelasan yang berguna untuk kesejahteraan orang-orang yang Haji ,berapa pembayaran untuk Syekh ,untuk para Muthawwil dan berapabiaya dari Juddah ke Juddak agar setiap orang yang akan menunaikan Haji sudah cukup bersedia dengan segala –perbekalan yang perlu untuk pergi dan pulang nya agar mereka jangan dimintai lagi lebih dari pada yang ditentukan pemerintah secara resmi . 4.Keempat Jamiyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari paduka Yang Mulia , yang menerangkan bahwa dua utusan telah menyampaikan permohonan-permohonan dari tuntutan tersebut kehadapan Paduka Yang Muliadan perkenenkanlah kiranya surat balasan Paduka Yang Mulia diserahkan kepada kedua utusan kami . Berkenanlah kiranya Paduka Yang Mulia menerima terima kasih kami sebesar-besarnya dan penghargaan serta penghormatan kami setinggi-tingginya serta sehabis-habisnya tulus ikhlas kami. Wassalam. Dua utusan Nahdlatul Ulama ,Katib KH.Abdullah Hasbullah pensehat Syekh Ahmad Ghanaim Al-Amir Terjemahan surat balasan kerajaan SAUDI ARABIA kepda Nahdlatul Ulama . Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang kerajaan Hijaj serta Daerah takluknya. Nomor 2082 Tanggal 24 Dzulhijjah 1346 H Dari Abdul Aziz dan Abdurrahman sekeluarga faisal , kepda yang terhormat ketua Jamiyah Nahdlatul Ulama di jawa . Syekh K.H Muhammad Hasyim Asy’ari dan penulisnya Syekh Alwi Bin Abdul Aziz ,semoga Allah selalu memeliharanya .Kemudian sesudah mengucapkan salam serta rahmat dan baroakh Allah atasmu, dijelas kan bahwa : Surat saudara yang terhormat bernomor dan bertanggal 5 Syawal 1346 H telah kami terima . Apa-apa yang disebut didalamnya sangat menarik kami terutam apayang disebutkan menunjukan kehendak keriinduan saudara-saudara dalam urusan kaum Musliman yang juga menjadi tumpuan perhatian dan pikiran Saudara dan kamipun demikian pula., Juga perombongan perutusan yang Saudara-saudara utus yaitu K.H Abdul Wahab Hasbullah penulis 1 jamiyah Nahdlatul Ulama dan Ustazd Ghanaim Al-A mir penasehatnya telah menghadap kepada kami dan telah menyampaikan apa-apa yang Saudara-saudara sampaikan dengan per-antaraan mereka. Adapun masalah perbaikan Negeri Hijaj adalah urusan intern dalam kerajaan dan Pemerintahan ,tidaklah tertegah segala amal perbuatan yang menyenangkan orang-orang yang naik Haji ke Baithullahil Haram dan tidak terlarang seorangpun dari Kaum Muslimin yang berkeingina melakukan segala amal perbuatan yang baik sesuai Syari’at hukum Islam . Adapun soal kemerdekaan dan kebebasan dalam m,enganut mandzhabnya . Maka bagi Allah segala puji dan anugerah ,seluruh Kaum Muslimin bebas merdeka , dalam urusan mere ka kecuali dal;am urusan yang jelas di haramkan oleh Allah SWt yang tidak dapat seseorang suatu dalil yang menghalalkan amal perbuatan nya ,tidak ada pada Al qur’an tidak ada pada Sunnah Rasullah SAW ,tidak ada pad Mandzhab salaful Shaleh yakni diabad ke 1,ke 2dan ke 3 dan tidak ada pada fatwa para Imam mandzhab yang empat .Apa-apa yang sesuai dengan semua itu kamipun mengamalkanya ,kamipun melakukanya dan kamipun membantu pelaksanaannya sedang sebaiknya apa-apa yang bertentangan dengan itu (yaitu Al qur’an, Sunnah Rasul para Salafus Shaleh) . SUSUNANPENGURUS BESAR NAHDLTUL ULAMA MASA JABATAN 2004-2009 MUSTASYAR KH. M.Ilyas Ruhiat KH. Endin Fachrudin Masthuro KH. A. Musthofa Bisri KH. A. Muchit Muzadi KH. Sanusi Baco KH.M. Syafi’i Hadzami KH. Syech Muchtar Muda Nasution KH. Mujtaba Ismail ,MA KH. M. Zen Syukri PENGURUS SYURIYAH Rais Aam : DR.KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh Wakil Rais Aam : KH.DR. M. Tholhah Hasan Rais : KH. Ma’ruf Amin Rais : KH. Ahmad Idris Marzuki Rais : Drs.KH A. Hafizh Ustman Rais : DR.KH. Muhammad Masyhuri Naim, MA Rais : Prof. DR. KH. Said Aqil Al-munawar ,MA Rais : Prof .DR.KH .Chatibul Umam Rais : Drs. KH. Adib Rafiudin Izza Rais : Prof. DR. KH. Abdul Mu’iz Kabri Rais : KH. Habib Muhammad Abdillah Al- jufri Rais : DR.KH. Artani Hasbi Rais : Drs.KH. Syaifudin Amsir Katib Aam : Prof.DR. KH. Nasarrudin Umar,MA Katib : DRs. KH. Malik Madany ,MA Katib : DR.KH. Anwar Ibrahim Katib : KH. Achmad Jauhari Katib : Drs. H. Mansur Ainun Najih A’wan KH. Nawawi Abdul Jalil KH. Nasarrudin Husni Jarrah , MA KH. Masruri Abdul Mughni KH. Aziz Masyhuri Drs. KH A.Chasbullah Badawi KH. Abdurrahman Latukau,LC KH. Abdullah Schal Drs. KH.Abduln Warits Ilyas KH. A. Warsun Munawir ,SH Drs, Atabik Ali KH. Zainudin Djazuli Drs. H. Taufiq ,SH KH. A. Syatibi Drs. KH. Saleh Thachir KH. Abrori Achwan KH..Tubagus Abdul Hakim KH. Abdul Halim KH. Sholeh Dr. Hj Suryani Thahir KH. Hasib Wachab KH. Siddiq Fauzi DR. Hj, Faizah Sibromalisi KH. Hb. Syarief Muhammad Drs. H. Chasbullah Amin Prof. DR. Hj. Chuzaimah Tahido Yanggo Hj. Asmah Syahruni Kh. Afifidin Muhajir PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH Ketua Umum : Drs. KH. Ahmad Hasyim Muzadi Ketua : Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi ,MA Ketua : Drs. Hj. Ahmad Bagdja Ketua : H.M Rozy Munir,SE, M, Sc Ketua : Prof . DR.KH Said Aqil Sirodj ,MA Ketua : Prof. DR . H.M Ridwan Lubis Ketua : H.M. Fajrul Falaakh .SH, MA, M, Sc Ketua : DR. H. Andi Jamaro Dulung, M. Si Ketua : Ir.H. Muhammad Zuhhad Mughni Ketua : Prof.DR. H. Masykuri Abdillah Ketua : Drs.H. Abd. Azizi Ahmad, MA Ketua : Drs.H. Abbas Abdul Mu’in ,MA Ketua : Drs. KH. Abdul Wahid Aziz Bisri ,LC Sekretaris Jenderal : Dr. Endang Turmudi