Pages

Selasa, 09 Juli 2013

aswaja sebagai manhajul fihr

Adab Perpakaian Pelajar Islam di Era Moderen Aswaja SEBAGAI MANHAJUL FIKR Oleh By Syahri. Dikalangan anak muda NU, terutama yang tergabung dalam wadah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, mulai meninggalkan etika dan estetika dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak bisa membedakan mana yang benar, salah, baik dan buruk tetntunya menurut faham ahlussunnah waljama’ah. Pada mulanya perbincangan baru seputar pertanyaan, mengapa aswaja menghambat perkembangan intelektual masyarakat ? diskusi terhadap doktrin ini lalu sampai kesimpulan, bahwa kemandegan berfikir ini karena kita mengadopsi mentah-mentah bahwa aswaja secara “Qod’I” (kemasan praktis pemikiran aswaja). Lalu dicobalah membongkar sisi metodologi berfikirnya (Manhaj Al-fikr): Yakni cara berfikir yang menganggap prinsip Tawasuth (moderat), Tawazun (keseimbangan), dan Ta’adul (keadilan). Setidaknya prinsip ini bisa mengantarkan pada sikap keberagaman yang non tatharruf atau ekstrim kiri dan kanan. Latar Kultural Dan Politik Kelahiran Aswaja Selama ini yang kita ketahui tentang ahlusunnah waljama’ah adalah madzhab yang dalam masalah aqidah mengikuti imam Abu Musa Al Asyari dan Abu Mansur Al Maturidi. Dalam praktek peribadatan mengikuti salah satu madzhab empat, dan dalam bertawasuf mengikuti imam Abu Qosim Al Junandi dan imam Abu khamid Al Gozali. Kalau kita mempelajari Ahlussunnah dengan sebenarnya, batasan seperti itu nampak begitu simple dan sederhana, karena pengertian tersebut menciptakan definisi yang sangat eksklusif Untuk mengkaji secara mendalam, terlebih dahulu harus kita tekankan bahwa Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) sesungguhnya bukanlah madzhab, Aswaja hanyalah sebuah manhaj Al fikr (cara berpikir) tertentu yang digariskan oleh para sahabat dan muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam mensikapi situasi politik ketika itu. Meski demikian, bukan berarti dalam kedudukannya sebagai Manhaj Al fikr sekalipun merupakan produk yang bersih dari realitas sosio-kultural maupun sosio politik yang melingkupinya. Ahlusunnah tidak bisa terlepas dari kultur bangsa arab “tempat islam tumbuh dan berkembang untuk pertama kali”. Seperti kita ketahui bersama, bangsa arab adalah bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku dan kabilah yang biasa hidup secara peduli. Dari watak alami dan karakteristik daerahnya yang sebagai besar padang pasir watak orang arab sulit bersatu dan bahkan ada titik kesatuan diantara mereka merupakan sesuatu yang hampir mustahil. Di tengah-tengah kondisi bangsa yang demikian rapuh yang sangat labil persatuan dan kebersamaannya, Rosulullah diutus membawa Islam dengan misi yang sangat menekankan ukhuwah, persamaan dan persaudaraan manusia atas dasar idiologi atau iman. Selama 23 tahun dengan segala kehebatan, kharisma, dan kebesaran yang dimilikinya, Rosulullah mampu meredam kefanatikan qobilah menjadi kefanatikan agama (ghiroh islamiyah). Jelasnya Rosulullah mampu membangun persatuan, persaudaraan, ukhuwah dan kesejajaran martabat dan fitrah manusia. Namun dasar watak alami bangsa arab yang sulit bersatu, setelah Rosulullah meninggal dan bahkan jasad beliau belum dikebumikan benih-benih perpecahan, gendrang perselisihan sudah mulai terdengar, terutama dalam menyikapi siapa figure yang tepat mengganti Rosulullah (peristiwa bani saqifah). Perselisihan internal dikalangan umat Islam ini, secara sistematis dan periodik terus berlanjut pasca meninggalnya Rosulullah, yang akhirnya komoditi perpecahan menjadi sangat beragam. Ada karena masalah politik dikemas rapi seakan-akan masalah agama, dan ada juga masalah-masalah agama dijadikan legitimasi untuk mencapai ambisi politik dan kekuasaan. Unsur-unsur perpecahan dikalangan internal umat Islam merupakan potensi yang sewaktu-waktu bisa meledak sebagai bom waktu, bukti ini semakin nampak dengan diangkatnya Usman Bin Affan sebagai kholifah pengganti Umar bin Khottob oleh tim formatur yang dibentuk oleh Umar menjelang meninggalnya beliau, yang mau tidak mau menyisahkan kekecewaan politik bagi pendukung Ali waktu itu. Fakta kelabu ini ternyata menjadi tragedy besar dalam sejarah umat Islam yaitu dengan dibunuhnya Kholifah Usman oleh putra Abu Bakar yang bernama Muhammad bin Abu Bakar. Peristiwa ini yang menjadi latar belakang terjadinya perang Jamal antara Siti Aisyah dan Sayidina Ali. Dan berikut keadaan semakin kacau balau dan situasi politik semakin tidak menentu, sehingga dikalangan internal umat Islam mulai terpecah menjadi firqoh-firqoh seperti Qodariyah, Jabbariyah Mu’tazilah dan kemudian lahirlah Ahlus sunah. Melihat rentetan latar belakang sejarah yang mengiringi lahirnya Aswaja, dapat ditarik garis kesimpulan bahwa lahirnya Aswaja tidak bisa terlepas dari latar belakang politik. Aswaja Sebagai Manhaj Al-Fikr Melihat dari latar cultural dan politik sejarah kelahiran Aswaja, beserta ruang lingkup yang ada di dalamnya. Terminologi Aswaja yang sebagai mana kita pegangi selama ini, sehingga tidak jarang memunculkan paradigma jumud (mandeg), kaku, dan eksklusif atau bahkan menganggap sebagai sebuah madzhab dan idiologi yang Qod’i. Bagaimana mungkin dalam satu madzhab kok mengandung beberapa madzhab, dan bagaimana mungkin dalam satu idiologi ada doktrin yang kontradiktif antara doktrin imam satu dengan imam yang lain. Salah satu karakter Aswaja adalah selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi, oleh karena itu Aswaja tidaklah jumud, tidak kaku, tidak eksklusif, dan juga tidak elitis, apa lagi ekstrim. Sebaliknya Aswaja bisa berkembang dan sekaligus dimungkinkan bisa mendobrak kemapanan yang sudah kondusif. Tentunya perubahan tersebut harus tetap mengacu pada paradigma dan prinsip Al-Sholih Wa Al-Ahslah. Karena itu menurut saya implementasi dari qaidah Al-Muhafadhoh Ala Qodim Al-Sholih Wa Al-Akhdzu Bi Al Jadid Alashlah. Adalah menyamakan langkah sesuai dengan kondisi yang berkembang pada masa kini dan masa yang akan datang. Yakni pemekaran relevansi implementatif pemikiran dan gerakan kongkrit ke dalam semua sector dan bidang kehidupan baik, aqidah, syariah, akhlaq, social budaya, ekonomi, politik, pendidikan dan lain sebagainya. Walhasil, Aswaja itu sebenarnya bukanlah madzhab. Tetapi hanyalah manhaj al-fikr atau paham saja, yang di dalamnya masih memuat beberapa aliran dan madzhab. Ini berarti masih terbuka luas bagi kita wacana pemikiran Islam yang transformatif, kreatif, dan inovatif, sehingga dapat mengakomodir nuansa perkembangan kemajuan budaya manusia. Atau selalu up to date dan tanggap terhadap tantangan jaman. Nah dengan demikian akan terjadi kebekuan dan kefakuman besar-besaran diantara kita kalau doktrin-doktrin eksklusif yang ada dalam Aswaja seperti yang selama ini kita dengar dan kita pahami dicerna mentah-mentah sesuai dengan kemasan praktis pemikiran aswaja, tanpa mau membongkar sisi metodologi berfikirnya, yakni kerangka berpikir yang menganggap prinsip tawassuth (moderat), tawazun (keseimbangan), ta’adul ( keadilan) dapat mengantarkan pada sikap yang mau dan mampu menghargai keberagaman yang non ekstrimitas (tatharruf) kiri ataupun kanan. NILAI-NILAI ASWAJA YANG TOLERAN DAN ANTI EKSTREM Dalam sejarah tokoh pemikir Islam, kehadiran Abu Hasan al-Asya’ari dan Abu Manshur al-Maturidi, melalui pemikiran-pemikiran teologis kedua orang ini berhasil mempengaruhi pikiran banyak orang dan mengubah kecenderungan dari berpikir rasionalis ala Mu’tazilah kepada berpikir tradisionalis dengan berpegang pada sunnah Nabi. Asawaja dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti tawassuth, tawazun tasamuh mampu tampil sebagai sebuah ajaran yang berkarakter lentur, moderat, dan fleksibel. Dari sikap yang lentur dan fleksibel tersebut barang kali yang bisa mengantarkan paham ini diterima oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Untuk mewujudkan gerakan IPNU yang dinamis perlu pemahaman ulang setiap warga IPNU tentang makna IPNU yang dilahirkan oleh founding fathersnya melalui tiga aspek besar, yaitu ontologi IPNU, epistimologi IPNU dann aksiologi IPNU. Untuk menjelaskan makna ontologi (hakikat) IPNU dilahirkan, harus bertumpu pada semangat, cita-cita perjuangan NU serta cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai organisasi Pelajar IPNU harus tampil dengan karakteristik dan cirri khas organisasinya. Pada dasarnya akar epistemologi IPNU sudah terkandung dalam Prinsip Gerakan Pelajar yang menjadi garis perjuangannya, yaitu pembumian nilai-nilai ahl a-sunnah wa al-jama’ah dengan wajah barunya di atas. Basis ideologi itulah yang menjadi ruh organiasasi dalam rangka melakukan kerja-kerja peradabannya. Sedangkan aksiologi IPNU adalah penguatan gerakan pelajar dalam rangka melakukan perubahan sosial baik struktural maupun kultural. Perubahan struktural adalah perubahan yang dimulai dari perubahan sistem dan kebijakan public. Di sinalah kerja-kerja advokasi pelajar menemukan tempatnya. Dalam bidang pendidikan misalnya, bagaimana IPNU harus mendesakkan kebijakan-kebijakan yang memihak pada masyarakat arus bawah agar hak pendidikan mereka bisa terealisir. Sementara itu kerja-kerja kultural harus tetap dilakukan dengan melakukan penguatan individu pelajar dengan meningkatkan kapisitas intelektual, potensi diri dan profesionalitasnya. Kerja-kerja kultural ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari agenda IPNU masa depan, tentu dengan landasan ideologis yang penulis tawarkan. Di sini jugalah IPNU harus melakukan pencerahan intelektual bagi para kadernya yang sesuai dengan konteks zaman.

Senin, 08 Juli 2013


SCHEDULE OF DIPLOMA SERIBUDUA No Day Lesson Time Teacher 1 Monday - thursday Pronunciation Mandi, masak, dluha Reading Writing Taking rest Mandarin Alfiyah Praying asar Alfiyah Praying magrib Betty Translation 05.30 - 06.30 06.30 - 07.30 07.30 - 09.00 09.00 - 10.30 10.30 - 12.30 12.30 - 14.00 14.00 - 15.30 15.30 - 16.00 16.00 - 17.30 17.30 - 18.30 18.30 - 20.00 20.00 - 21.30 Mr. Budi - Ms. Nurul Mr. Syukur - Ms. Dian Ust. Abror - Ust. Abror - Mr. Syukur Mr. Ickien 2 Saturday & sunday Pronunciation Muhadatsah Imriti Jurumiyah Japan Betty Translation 05.30 - 06.30 07.30 - 09.00 09.00 - 10.30 12.30 - 14.00 14.00 - 15.30 18.30 - 20.00 20.00 - 21.00 Mr. Budi Pak hery Pak hery Pak mujib Pak mujib Mr. Syukur Mr. Ickien 3 Friday ( weekly test) Pronunciation Reading Writing Jurumiyah & muhadatsah Mandarin Alfiyah Imriti & japan Translation 05.30 - 06.30 07.30 - 08.30 08.30 - 10.00 10.00-11.00 13.00 - 14.00 14.00 - 15.30 16.00 - 17.00 Conditional Mr. Budi Ms. Nurul Mr. Syukur Pak Hery Ms. Dian Ust. Abror Pak mujib Final Exam of Reading, mandarin, and pronunciation : 7^th june 2013 Final Exam of writing, alfiyah, japan, muhadatsah, imrity, translation : 〖26〗^th- 27^th 2013 8^th june 2013 start TOEFL selama 2 minggu dilanjutkan rakit komputer selama 2 hari(〖22〗^th-〖23〗^th june 2013

PONDOK BAHASA SERIBUDUA


GOLDEN BULETIN Pondok Bahasa SERIBUDUA Gununganyar Soko Tuban Special Edition Segala alam,segala angin,segala gelombang dan samUdra sudah sepantasnxa penulis haturkan syukur pada Ilahirobby........ Dalam kesempatan ini Semua member Pondok Bahasa SERIBUDUA USA, PRINCESS n DIPLOMA mengemas suatu inspirasi lewat Golden Buletin Special Edition pada kegiatan BAKTI PENDIDIKAN BAHASA di PP. NURUL JADID Cekalang Soko Tuban. Study Experiment yang di laksanakan untuk menguji Hipotesa member seberapa besar rasa Hablumminannas kita selama bulan ramadhan sebagai kalimatussawa` dengan dunia Pesantren tiada lain untuk mempererat tali silakh dan menambah rasa tanggung jawab bahwa apa yang kita miliki wajib kita ajarkan pada sesama. Serta menanamkan cinta belajar karna rasa cinta bukan hanya kata tapi bukti yg nyata itulah Pecinta Interprestasi sejati. Pada dasarnya Realitas yang terjadi adalah Minimnya kader karna ketakutan pada suatu bayangan dan Faktor terbesar adalah Pesimis pada sesuatu yang belum d ketahui. Golden Ways of SERIBUDUA students “ Today is young tomorrow will be leader “ This statement encourages us to pay attention to the young is existence in the future. They must realize that as young generations have responsibility. They should do what is their responsibility as young generation such as : - We must be able to keep good reputation of nation - Making our country be better than before - Participation and supporting in developing country Pojok Soko Di sebuah desa terpencil atas gunung di desa Gununganyar soko terdapat lembaga 4 bahasa (English,Arabic,Mandarin n Japan) SERIBUDUA yang lahir pada 13 oktober 2007 dan sudah di kenal di jawa timur yang sudah menelurkan puluhan alumny yang sudah ngajar sebelum kuliyah dan sampai saat ini tetap eksis karna tiap tahun Update bahasa dan metode. Ini adalah salah satu gambaran kecil buat kita bahwa dimanapun tempatnya itu layak untuk didirikan pasar pendidikan. SERIBUDUA yang kini melahirkan lembaga DIPLOMA dan SMP GUS DUR pendidikan bertarget dengan program unggulan 4 bahasa. dan sampai saat ini SERIBUDUA tetap di percaya para lembaga karna system kami yang cocok di terapkan baik lembaga swasta, negeri ataupun di pondok pesantren dengan bukti sampai saat ini di percaya untuk bekerjasama dengan beberapa lembaga. Diantaranya : Siswa English Camp : a. Siswa SMK & PP. MUJADDADIYAH Kuwiran Kare Madiun 2011. b. Siswa unggulan MTs MA`ARIF Bojonegoro 2011. c. Siswa English Camp MA TARBIYATUL ISLAM Soko d. SMAI MIFTAHUL HUDA Sendangrejo Dander e. MTs MIFTAHUL HUDA Sendangrejo Dander f. SMP Plus AL AMANAH Sumbertlaseh Dander g. SMP Islam NURUL ULUM Leran Kalitidu Bojonegoro h. Bedah Buku Golden Tenses bersama KKN mahasiswa STAI Sunan Giri Bojonegoro 2010 a. Di percaya PT. Buka Buku Production Jogjakarta yang bekerjasama dengan Pemkab Bojonegoro menggelar lomba pidato unggulan tingkat SLTA Sekabupaten Bojonegoro dengan session English Question, Grammarical dan Discuss di Gedung Serbaguna Bojonegoro. 2010 b. Di percaya oleh Dosen UNISKA Kediri untuk menggelar Diklat Nasional 4 Bahasa (English, Arabic, Mandarin dan Jepang 2010 di Gedung serbaguna bojonegoro) c. Di percaya untuk Diklat Bahasa para guru MTs Ma`arif Bojonegoro, Methodology Rancangan Siswa Unggulan dengan Standarisasi RSBI English Area System i. Les bahasa para guru MI Ngasem Bojonegoro. Practicing DIPLOMA Goldrn English Training Area : a. MA & PP. Al Rosyid Kendal Dander bojonegoro b. SMP & SMA Plus Al Fatimah Bojonegoro c. MA Matholi`ul Falah Simo Soko Tuban. d. MA & PP. Darussalam Sumberejo Bojonegoro. e. MTS/ SMK & PP. SYIFA`UL QULUB Bangilan f. MTs & SMA Wasilatul Huda Ngasem g. SMPN Masrip Dander Bojonegoro h. SMPN 1 Temayang Bojonegoro. Kiriman dari Alumny SERIBUDUA Just a joke : A man in a restaurant said to a stranger sitting at the next table. “Do you realize that you are reading your newspaper upside down ? “ of course I realize it.Do you think it’s easy?”. にほんごのあなたわ / Kosakata B. Jepang  Saya : watashi. Ya : hai. Kami : watashi tachi. Tidak : iie. Kamu : anata. jin : Orang Tuan : san. Guru : sensei. Siapa nama mu?: onamae wa? Apa kabar : hajimemashite. Director 716 Associate Editor Wim Language Advisor Syukur Publication Fidz Lay Out Circulations All Artistic Rul Ah..

SERIBUDUA ENGLEST KOURSE


Program Unggulan 1. English 2. Arabic 3. Mandarin 和自 4. Japan 日本語の) Jl. Makam Mbah. GENDU - Gununganyar - Soko - Tuban CMU : 08563286247. www.1002ec.blogspot.com Visi : Mencetak generasi muda yang berkualitas dan berakhlakul karimah Misi : 1. Mewujudkan sekolah unggulan dalam prestasi dan akademisi 2. Mencetak generasi muda yang mahir dalam bidang bahasa 3. Menumbuhkan jiwa yang Disiplin, kreatif, inovatif dan mandiri adalah lembaga formal yang mengacu pada kurikulum Nasional dengan pendidikan muqim model nuansa Religy dengan modifikasi program unggulan 4 bahasa (english, arabic, mandarin & japan) jaminan kualitas mahir berbahasa asing. Keluhan Ortu Terhadap Anak Setelah Lulus MI/ SD: 1. Cara berfikirnya lambat. 2. Tidak mempunyai mental karna faktor umur 3. Kurang menguasai mata pelajaran. 4. Berfikir mencari tempat les dan bimbingan belajar 5. Canggung bergaul dengan teman seusia 6. Sulit untuk di atur. 7. Tidak mempunyai semangat belajar. 8. Tidak bisa berorganisasi. 9. Tidak bisa memunculkan bakat terpendam 10. Kesulitan menguasai bahasa. 11. Kurang kreatif & tidak mempunyai cita-cita. 1. Merakit Computer 2. Bahasa Prancis 3. Jurnalistik 4. Leadership 5. Hafalan surat pendek 6. Pramuka dll. SERIBUDUA DIPLOMA adalah Pendidikan Boarding 1 tahun yang menetap di pondok bahasa dengan sistem religy dan wajib berjama`ah dengan program 4 bahasa English, Arabic, Mandarin & Japan serta Computer A. Semester I - Basic & Intermediate Grammar - Basic & Intermediate Speaking - Vocabulary - Listening - Pronunciation - Debate - Speech - Arabic - Mandarin - Teaching Method - Goes to bali island - Practicing (PPL) B. Semester II - Translate - Reading - Writing - Betty - Toefl - Japan - Psychology - Methodology - Rakit Computer Pendaftaran DIPLOMA dibuka tiap bulan Juni - juli Extracurricular 1. English TRAVEL (Kita bina 1 minggu dan goes to Bali island) 2. Out bound Ala 4 Bahasa & Kemah Bahasa 3. Wisata Bahasa 4. Training of Motivation 5. Hypnoteaching 6. Republik Bahasa 7. Seminar bahasa.

Senin, 03 Juni 2013

cara menbuar pakan ternak basah dan kering.

PENDAHULUAN Teknologi Peternakan dalam dunia usaha ternak merupakan suatu elemen strategi dan sekaligus menjadi prasarat dalam peningkatan ketahanan pangan dan pengembangan sistem agribisnis peternakan di Indonesia. Disamping jenis-jenis teknologi yang berasal dari hasil-hasil penelitian Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi, juga sudah berkembang jenis-jenis teknologi yang berasal dari luar negeri. Dalam pelaksanaan usaha ternak diperlukan suatu manajemen yang baik dan terukur yang dapat memberikan arah yang tepat bagi masa depan usaha ternak itu sendiri. Sistem pemeliharaan yang benar-benar mengacu kepada prinsip-prinsip dasar penanganan ternak dalam optimalisasi produksi dengan penerapan bioteknologi pada technical services merupakan metode yang umumnya dipakai oleh manajemen, disamping penggunakaan teknologi dalam membantu kelancaran sistem itu sendiri. Teknologi dalam sistem pengelolaan produksi ternak ini disebut Teknologi Produksi. Teknologi produksi merupakan prosedur yang terdiri atas rangkaian teknis penanganan proses keseluruhan produksi untuk memberikan kemudahan dalam penanganan, pengawasan dan pengendalian pada usaha ternak. Penanganan, pengawasan dan pengendalian ini sangat berhubungan dengan kualitas hasil produksi. Terdapat 5 (lima) pokok bahasan tentang teknologi produksi dalam usaha peternakan, yaitu: 1. Teknologi yang berhubungan dengan Hijauan Pakan Ternak. Pokok bahasan ini memberikan gambaran tentang teknologi pakan yang digunakan pada ternak ruminansia, sedangkan pembahasan mengenai berbagai bahan baku pakan konsentrat, terutama yang merupakan sumberdaya lokal untuk setiap jenis ternak telah terangkum dalam Modul Tatalaksana Pemeliharaan Ternak dan Modul Pengetahuan Pakan Ternak. 2. Teknologi reproduksi. Sistim perkawinan ternak melalui Inseminasi Buatan dan atau Transfer Embryo dan penterentakan birahi akan menghasilkan bibit ternak dengan mutu genetis yang tinggi dan efisiensi biaya apabila dilakukan dengan cara yang benar dan tepat waktu. 3. Teknologi yang berhubungan Tatalaksana Pemeliharaan Teknologi ini meliputi tatacara memelihara ternak sesuai dengan tingkat umur dan produksi, termasuk jenis dan tipe ternak dan kandang, kapasitas optimal, sistim pemeliharaan, dsb. Pembahasan ini telah terangkum dalam Modul Tatalaksana Pemeliharaan Ternak. 4. Teknologi yang berhubungan dengan kebersihan susu (milk hygiene) Kualitas susu ditentukan oleh kebersihan lingkungan, ternak dan pemerah, serta peralatan yang digunakan 5. Teknologi yang berhubungan dengan Pengolahan hasil teknologi pengolahan hasil, yaitu yang meliputi berbagai jenis cara pengolahan susu menjadi berbagai produk, seperti pasteurisasi, es putar susu, yoghurt, permen karamel, kerupuk, tahu susu (dadih). Dari 5 pembahasan di atas hanyak 3 pembahasan yaitu teknologi reproduksi, teknologi kebersihan susu, dan teknologi pengolahan hasil. II TEKNOLOGI PENGAWETAN MAKANAN TERNAK Hijauan Makanan Ternak (Forages) merupakan bahan makanan atau pakan utama bagi kehidupan ternak serta merupakan dasar dalam usaha pengembangan peternakan terutama untuk ternak ruminansia termasuk didalamnya sapi perah, sapi potong (pedaging). Untuk meningkatkan produktivitas ternak, salah satu faktor penting yang harus diperhatikan adalah penyediaan pakan hijauan sepanjang tahun baik kualitas dan kuantitas yang cukup agar pemenuhan kebutuhan zat-zat makanan ternak untuk mempertahankan kelestarian hidup dan keutuhan alat tubuh ternak (kebutuhan hidup pokok) dan tujuan produksi (kebutuhan produksi) dapat berkesinambungan. Hal ini dimungkinkan bila kita mampu mengelola strategi penyediaan pakan hijauan baik rumput maupun legum. Di Indonesia dengan kondisi iklim dan tanah yang subur membuat peternak tidak pernah memikirkan dan merencanakan penyediaan pakan hijauan yang cukup baik kualitas maupun kuantitasnya. Sebagian besar peternak umumnya belum memiliki lahan yang cukup untuk budidaya hijauan, bahkan ada yang tidak memiliki lahan kebun rumput. Keterbatasan lahan untuk penanaman hijauan merupakan kendala bagi peternak. Di samping itu para peternak belum mengupayakan lahan kebun rumputnya dikelola secara baik dan efektif sehingga produktivitasnya belum optimal. Produksi rumput dari kebun rumput bila dipelihara secara optimum pada bulan basah akan menghasilkan hijauan yang maksimum, tetapi hal ini perlu dilakukan penanganan secara baik dan benar untuk dijadikan cadangan pada musim kemarau, sehingga memenuhi kebutuhan hijauan untuk ternaknya baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini dapat dilakukan jika sistem pengelolaan penyediaan hijauan dari pemotongan kemudian diberikan langsung kepada ternak, menjadi dari kebun rumput ke gudang hijauan baru diberikan kepada ternak. Perubahan ini tidak mudah tetapi jika dicoba akan memberikan hasil yang efisien dan efektif dengan memfungsikan gudang pakan sebagai sentral manajemen pakan. Pada lingkup gudang pakan inilah perencanaan pakan peternak bermula, dari mulai panen hijauan hingga prosesing hijauan untuk persediaan dimusim sulit pakan. Penyediaan hijauan sepanjang tahun dengan teknik yang sederhana dan murah dapat terlaksana tergantung kepada kemapuan dan kemauan dari setiap pengelola kandang dalam pemeliharaan ternaknya. Beberapa cara pengolahan hijauan untuk menyediakan hijauan sepanjang tahun antara lain : 1. Pengolahan dengan pembuatan silase (proses fermentasi dengan tidak mengubah zat gizi hijauan tersebut) 2. Pengolahan dengan pembuatan hay (proses penyimpanan secara kering dengan mengurangi kandungan air hijauan tersebut) 3. Pengolahan dengan proses amoniasi (proses pengolahan dengan bantuan urea (NH3) untuk meningkatkan kandungan protein kasar dan mengurangi kandungan lignin) A. SILASE Silase adalah pakan yang telah diawetkan yang diproduksi atau dibuat dari tanaman yang dicacah, pakan hijauan, limbah dari industri pertanian dan lain-lain dengan kandungan air pada tingkat tertentu yang diisikan dalam sebuah silo (dalam suasana silo). Pada silo, bakteri asam laktat akan mengkonsumsi gula pada bahan material dan akan terjadi proses fermentasi asam laktat dalam kondisi anaerob. Terbentuknya silase sebagai akibat pengaruh fermentasi asam laktat yang bermanfaat, dan disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan tingkat kehilangan nutrisi untuk fermentasi seperti : pH yang rendah dan stabil, asam laktat, gas karbondioksida (CO2), gas nitrogen, dan lain-lain. Pada dasarnya, jika tanaman hijauan cacahan dibiarkan di udara terbuka akan mengakibatkan penurunan nilai karena adanya aktivitas mikroorganisme yang bersifat aerob. Salah satu jalan untuk mencegah penurunan ini dengan menyiapkan pembuatan silase dengan menggunakan fermentasi asam laktat pada kondisi anaerob. Fermentasi asam laktat dipengaruhi oleh hubungan antara faktormikro biologi, kimia, dan fisik Asimilasi Pakan Hijauan + 6H2O + 6 CO2 + 673 Kcal C6 H12 O6 + 6O2 (Pakan Hijauan) (Air) (Karbon (Energi Respirasi (Gula) (Oksigen) Dioksida) Cahaya) Terdapat beberapa metode pengolahan hijauan menjadi silase tergantung dari bahan pengawet yang digunakan. Dibawah ini terdapat bahan pengawet dan dosis yang digunakan yang dapat menjadi pedoman bagi peternak dalam pengolahan silase. Persiapan Dasar untuk Mendapatkan Kualitas Silase yang Baik adalah: 1. Udara dalam silo. Fermentasi silase adalah fermentasi asam laktat dalam kondisi anaerob, oleh karena itu pengisian bahan dilakukan dalam waktu yang singkat dan segera ditutup dengan baik. 2. Kandungan air dalam bahan lebih baik berada pada kisaran 60 – 70 %. 3. Kandungan gula dalam bahan .Kandungan gula yang larut dalam air pada bahan kering lebih dari 12% dan 3% pada bahan segar. Jika kandungan gula tidak cukup tersedia dalam bahan , maka perlu ditambahkan gula. 4. Penyimpanan harus berada pada suhu yang serendah mungkin. Jangan lakukan diatas meja, tetapi faktor penting lainnya adalah 5. Pemotongan atau pencacahan bahan. 6. Pemadatan atau penekanan perlu dilakukan untuk meningkatkan isi silase Tabel. Jenis, Karakteristik dan Jumlah Bahan Pengawet yang Harus Ditambahkan B. JERAMI (HAY) Keadaan Alam mempengaruhi ketersediaan hijauan padang penggembalaan, dimusim kering akan berkurang hasilnya. Hasil berlebih di musin basah dapat diawetkan dengan mengeringkan hijauan (hay) Jerami (hay) adalah hijauan rumput, legum atau limbah hasil pertanian yang dikeringkan yang dijadikan Keadaan Alam mempengaruhi ketersediaan hijauan padang penggembalaan, dimusim kering akan berkurang hasilnya. Hasil berlebih di musin basah dapat diawetkan dengan mengeringkan hijauan (hay) Jerami (hay) adalah hijauan rumput, legum atau limbah hasil pertanian yang dikeringkan yang dijadikan bahan pakan bagi ternak ruminansia. Jerami sangat penting bagi ternak. Berikut ini beberapa karakteristik dari hay sebagai pakan ternak: 1. Hay pada sapi muda dapat meningkatkan perkembangan fungsi rumen, sedangkan pada sapi dewasa kandungan bahan kering pada hay dapat meningkatkan daya serap bahan makanan. 2. Kualitas hay sangat baik dimana palatabilitas ternak meningkat (sangat disukai ternak) 3. Kualitas hay menjadi bermacam-macam tergantung cuaca, pada cuaca yang sangat buruk (musim hujan) beberapa satuan nutrisi akan berkurang. 4. Hay dibandingkan dengan silase lebih ringan empat kalinya dengan kandungan bahan kering yang sama. Untuk mendapatkan nilai gizi yang tinggi dan palatabilitas yang tinggi, hijauan atau legum harus dipotong sebelum berbunga. Kemudian hijauan tersebut dibiarkan mengering di lapangan atau dengan pengeringan paksa. Bahan Kering Hay nilainya kurang dari 60%. C. PENGOLAHAN JERAMI PADI Jerami padi merupakan limbah hasil pertanian tanaman padi. Jerami padi ini dapat dimanfaatkan menjadi pakan ternak namun kualitasnya menurun dengan cepat setelah padi di panen. Oleh karena itu diperlukan suatu perlakuan terhadap jerami padi tersebut agar nilai gizi dan daya cernanya meningkat. Terdapat berbagai metode yang dapat ditempuh dalam pengolahan jerami berupa perlakuan Fisik dan kimia. Perlakuan Fisik Jerami bagian atas kualitasnya relatif lebih baik dibandingkan dengan bagian bawah, mengurangi ukuran panjang dan memotongnya merupakan salah satu cara sehingga ternak makin mudah mengunyahnya. Perlakuan Kimia Amoniasi Terdapat beberapa bahan kimia yang dapat dimanfaatkan seperti kaustik soda (NaOH), namun kurang aman bagi lingkungan. Terdapat cara yang lebih aman yaitu dengan menggunakan urea. Urea merupakan salah satu sumber amoniak (NH3) berbentuk padat, selain NH3 dalam bentuk gas cair, dan NH4OH dalam bentuk cairan yang biasa digunakan dalam pengolahan jerami padi segar menjadi jerami hasil olahan yang biasa disebut jerami amoniasi. Pengolahan jerami padi dengan NH3 gas yang dicairkan masih sulit dilaksanakan di Indonesia, selain harganya mahal juga memerlukan tangki khusus dengan tekanan tinggi minimum 10 bar. Demikian pula dengan larutan amoniak NH4OH terbatas digunakan di laboratorium dan hanya untuk penelitian saja. Satu-satunya sumber NH3 yang mudah didapat dan masih terjangkau biayanya oleh petani adalah urea. Urea yang banyak beredar untuk pupuk tanaman pangan adalah dalam bentuk : NH2 O = C NH2 Dimana kadar nitrogen yang terkandung didalamnya adalah 46 persen. Dosis amoniak (berat nitrogen yang digunakan dibandingkan dengan berat kering jerami) yang biasa digunakan secara optimal adalah 3 – 5 % NH3 dari berat kering jerami. Kurang dari 3 % tidak ada pengaruhnya terhadap daya cerna maupun peningkatan kandungan protein kasar, tetapi amoniak ini hanya berfungsi sebagai pengawet saja. Bila lebih dari 5 % amoniak akan terbuang karena tidak sanggup lagi diserap oleh jerami dan akan lepas ke udara bebas, kerugiannya hanya pemborosan amoniak yang berarti kerugian ekonomis saja. Penggunaan jerami amoniasi sebagai sumber hijauan penggunaan konsentrat yang mahal harganya dapat dikurangi, karena adanya penambahan protein yang diperoleh dari hasil pengolahan dengan amoniak dapat menggantikan sintesa mikroorganisme dalam rumen dan sama sekali tidak mengakibatkan keracunan. APLIKASI TEKNLOGI DALAM BERBAGAI BAHAN PAKAN A. SILASE DAUN JAGUNG Pohon Jagung berumur 90 sampai 100 hari merupakan limbah pertanian yang baik bila proses untuk pembuatan silase, dalam rangka penyediaan stok hijauan sepanjang tahun. Bahan silase dari pohon jagung dengan kandungan air 60 – 70 % yang baik untuk pengawetan melalui proses fermentasi. Daun jagung sebagai limbah pertanian dapat diberikan pada sapi baik dalam bentuk segar maupun setelah melalui proses pengawetan. Bila daun jagung diberikan dalam bentuk segar dan tidak dicacah maka hijauan tersebut banyak tersisa dan terbuang. Ini merupakan pekerjaan yang sangat merugikan bila dalam bak makan banyak hijauan yang tidak dimakan oleh ternak tersebut. Daun jagung yang akan digunakan dalam pembuatan silase sebaiknya dicacah dengan panjang 10 – 50 mm, karena pada waktu pencacahan akan : 1. Daun jagung akan mengurangi kadar air lebih mudah melakukan pemadatan sehingga 2. (oksigen) akan dikeluarkan dan ukuran sama agar kondisi hijauan lebih padat dan kedap udara. Daun jagung yang dipotong-potong/ dicacah bila dalam bentuk segar diberikan kepada ternak akan habis termakan dan di dalam bak makan tidak ada yang tersisa, terbuang percuma, lama ternak mengunyah waktunya lebih singkat, jumlah hijauan yang dimakan akan lebih banyak, jumlah hijauan yang terbuang akibat sifat memilih ternak serta hijauan yang terinjak akan berkurang, dan akan lebih efektif serta efisien dalam penggunaan tenaga kerja. Pembuatan silase dilakukan di dalam silo. Silo dapat terbuat dari kantong plastik untuk bagian dalam dan karung plastik untuk bagian luar. Hal ini untuk menciptakan suasana an-aerob dalam pembuatan silase yang paling sederhana. Bila mempunyai modal yang lebih banyak dapat membuat silo baik yang dari drum, tembok (semen) maupun silo tanah. Untuk proses fermentasi diperlukan stater untuk merangsang perkembangan bakteri asam laktat, stater (bahan yang merupakan sumber karbohirat misalnya : tetes atau gula pasir) ini diperlukan bila bahan dasarnya kurang mengadung karbohidrat, dapat pula dibantu dengan bahan kimia (asam formiat) bila kandungan air dari bahan cukup tinggi. Semua bahan yang diperlukan dicampur secara merata. Setelah campuran merata baru dimasukan ke dalam karung plastik yang dilapisi kantong plastik, sedikit demi sedikit sehingga padat. Padatkan sehingga tidak ada celah untuk udara di dalam kantong plastik, bila tidak padat akan merusak kualitas silase yang dihasilkan Setelah padat dan penuh tutup dan tekan agar udara di dalam plastik keluar, ikat plastik tersebut secara rapih, rapat dan tidak terdapat udara di dalam ataupun udara yang masuk dan jangan sampai bocor. Ikatan harus rapi dan kuat pada tiap bagian baik waktu mengikat kantong plastik maupun karung plastik. Jagan sampai ada gelembung udara dalam kantung plastik/silo. Hal ini bertujuan agar kondisi di dalam silo dalam keadaan an-aerob Dalam kondisi terikat rapi ini dapat disimpan dengan ditumpuk. Waktu penyimpan dan proses fermentasi terjadi selama 3 minggu (21 hari), setelah melewati umur penyimpanan ini dapat tahan disimpan selama 3 – 6 bulan asalkan jangan dibuka tutup. Setelah disimpan 3 minggu (21 hari) dapat dibuka untuk diberikan kepada ternak, bila tidak jangan dibuka dan simpan sampai diperlukan. Pada waktu pemberian kepada ternak jangan sering dibuka tutup dalam 1 hari cuma boleh dibuka 1 kali (untuk makan ternak pagi dan sore dikeluarkan bersama-sama), sebab kalau sering dibuka tutup kualitas silase akan cepat rusak. Kualitas silase yang baik dapat diketahui dari keadaan fisik silase salah satu standar penilaian kualitas silase yang baik dapat di lihat pada Tabel Kualitas silase yang baik dan layak untuk menjadi pakan ternak. Ternak yang belum terbiasa makan silase diberikan sedikit demi sedikit, dicampur dengan hijauan yang biasa dimakan. Jika sudah terbiasa dapat seluruhnya diberi silase sesuai dengan kebutuhan, hal ini sangat membantu dalam pekerjaan di kandang dan sangat menghermat waktu Selamat mengerjakan dan mencoba. B. SILASE RUMPUT GAJAH ATAU RUMPUT RAJA Produksi hijauan di kebun rumput baik itu rumput Gajah ataupun rumput Raja bila melebihi atau melewati umur potong akan mengurangi kulitas hijauan tesebut, untuk mengoptimalkan produksi dan menjaga kualitas, pemotongan dilakukan harus tepat waktu. Umur potong rumput yang optimal pada 7 minggu atau 50 hari. Bila produksi rumput berlebih dan akan dibuat silase untuk stok perlu pengurangan kadar air rumput dengan cara disimpan berdiri jangan di tidurkan atau ditumpuk untuk menghidarkan dari kerusakan selama 2 - 3 hari, dan harus disimpan terlindung atau di bawah atap. Setelah disimpan selama 2-3hari dan kandungan air berkurang cacah rumput tersebut dengan panjang cacahan 10-50mm. Diperlukan Dedak murni untuk bahan starter dalam pembuatan silase rumput Raja dan rumput Gajah, kualitas dedak ini dapat menentukan baik tidaknya kualitas silase yang akan dihasilkan. Campurkan dedak dan cacahan rumput secara merata Hasil percampuran dimasukkan dalam silo yang telah dilapisi dengan plastik. Padatkan bahan silase dengan cara ditekan atau diinjak-injak, hal ini dilakukan supaya tidak ada ruang diantara potongan rumput yang berarti tidak ada tempat bagi oksigen. Pencampuran rumput dan dedak harus benar-benarmerata agar kualitas silaseyang dihasilkan baik. Setelah dipadatkan dan ditekandengan baik, ikat plastik dengan kuatagar tidak ada udara yang masuk,karena proses fermentasi silase harus dalam keadaan an-aerob (tidak adaoksigen). Beri beban diatasnya agar terdapat tekanan ke bawah sehingga kondisi an-aerob terjadi dengan baik Setelah 21 hari proses fermentasi telah selesai plastik dapat dibuka. Untuk mengetahui kualitas silase yang dihasilkan salah satunya dapat mengacu pada tabel kualitas silase yang baik dan layak untuk menjadi pakan ternak. Berikan kepada Sapi atau ternak ruminasia lainnya, jika tidak suka coba campur dahulu dengan rumput yang biasa dikonsumsi, setelah sapi menyukai dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan C. SILASE RUMPUT LAPANG Rumput lapang yang berlebih sebaiknya diproses menjadi silase untuk memenuhi kebutuhan di waktu kekurangan hijauan pada musim kemarau. Pembuatan silase rumput lapang diperlukan stater untuk mengoptimalkan fermentasi asam laktat, salah satu stater yang baik adalah dengan penambahan tetes + 10 %. Rumput yang akan dibuat silasedijemur/diangin-anginkan beberapajam, untuk mengurangi kandunganairnya. Pada waktu penjemurandilakukan pembalikan beberapa kaliagar pengeringan terjadi secara merata. Rumput yang telah dijemur ditimbang sesuai dengan kebutuhandalam pembuatan silase. Timbang tetes/molase yang diperlukan,untuk setiap 100 kg rumput lapang dibutuhkan tetes 10 kg (10 % dariberat bahan baku silase). Setelah ditimbang tetes dituangkan kerumput lapang yang telah kering udarasesuai dengan takaran. Campurkan kedua bahan tersebut secara merata agar hasil fermentasi baik,sehingga menghasilkan silase yangberkualitas baik. Sediakan plastik yang sesuai dengandrum yang akan digunakan, fungsiplastik disini untuk memudahkanpenutupan sehingga tercipta kondisian-aerob dalam proses fermentasinya. Plastik harus dapat masuk ke dalamdrum dan dapat ditutup dengan rapatagar kondisi silo tertutup dengan baik. Padatkan sepadat mungkin rumputdi dalam drum tersebut dengan caraditekan atau diinjak-injak agar tidakada ruang untuk oksigen. Hal inidilakukan supaya silase yangdihasilkan kualitas silase yang baik. Masukkan bahan silase kedalamdrum yang telah dilapisi plastik. Tutup dan tekan agar udara didalam keluar kemudian ikat plastik tersebut secara rapih, rapat dan tidak ada udara masuk ke dalam, serta jangan sampai bocor. Setelah rumput padat sebelum diikat dibagian atas dari tumpukan rumput dalamdrum tersebut di beri tetes sedikit sajauntuk membantu proses terjadifermentasi lebih baik. Setelah ditutup diatasnya disimpan bebanagar mendapat tekanan ke bawah sertatidak ada udara yang masuk, disampingitu letakan ditempat yang beratap agartidak kehujanan. Biarkan fermentasiterjadi, diamkan selama 21 hari untukmendapat silase yang baik. Setelah disimpan 3 minggu (21 hari) dapatdibuka untuk diberikan kepada ternak, bilatidak jangan dibuka dan simpan dalamkondisi tertutup dapat disimpan 3 – 6 bulan.Pada waktu pemberian kepada ternak jangansering dibuka-tutup dalam 1 hari cuma bolehdibuka 1 kali (untuk makan ternak pagi dansore dikeluarkan sekaligus) sebab kalausering dibuka tutup kualitas silase akan cepatrusak. Sapi yang belum terbiasa makansilase diberikan sedikit demi sedikit,di campur dengan hijauan yang biasadimakan. Jika sudah terbiasa dapatseluruhnya diberikan silase sesuai dengankebutuhan, hal ini sangat membantu dalampekerjaan di kandang dan sangatmenghemat waktu. Pada tabel berikut ini merupakan penilaian terhadap kualitas silase yang dihasilkan dari proses pembuatan silase yang disimpan selama 21 hari dalam suasana silo. KUALITAS SILASE YANG BAIK DAN LAYAK UNTUK MENJADI PAKAN TERNAK Indikator Penilaian Nilai Penjelasan Nilai yang diperoleh Wangi 25 1. Wangi seperti buah-buahan dan sedikit asam, sangat wangi dan terdorong untuk mencicipinya. 2. Ingin mencoba mencicipinya tetapi asam, bau wangi 3. Bau asam, dan apabila diisap oleh hidung, rasa/wangi baunya semakin kuat atau sama sekali tidak ada bau. 4. Seperti jamur dan kompos bau yang tidak sedap 25 20 10 0 Rasa 25 5. Apabila dicoba digigit, manis dan terasa asam seperti youghurt/yakult. 6. Rasanya sedikit asam 7. Tidak ada rasa 8. Rasa yang tidak sedap, tidak ada dorongan untuk mencobanya. 25 20 5 0 Warna 25 9. Hijau kekuning-kuningan 10. Coklat agak kehitam-hitaman 11. Hitam, mendekati warna kompos 25 10 0 Sentuhan 25 12. Kering, tetapi apabila dipegang terasa lembut dan empuk. Apabila menempel ditangan karena baunya yang wangi tidak dicucipun tidak apa-apa 13. Kandungan airnya terasa sedikit banyak tetapi tidak terasa basah. Apabila ditangan dicuci bau wanginya langsung hilang. 14. Kandungan airnya banyak, terasa basah sedikit (becek) bau yang menempel ditangan, harus dicuci dengan sabun supaya baunya hilang. 25 10 0 JUMLAH 100 Jumlah nilai = Nilai wangi + Nilai rasa + Nilai warna + Nilai sentuh D. PROSES AMONIASI CARA BASAH Teknik yang digunakan dalam proses amoniasi cara basah ialah dengan : kantong plastik Bahan-bahan :  15 kg jerami kering udara  870 gram urea  5 liter air Peralatan :  2 lembar kantong plastik ukuran 100 x 150 cm dengan ketebalan 0,4 cm  1 buah ember  1 timbangan  1 alat pengaduk Cara pembuatan : 1. Kantong plastik langsung dilapis dua dengan cara memasukan lembar pertama ke dalam lembar kedua. Maksudnya merangkap plastik ini adalah agar lebih kuat dan menghindarkan bocor. 2. Seluruh jerami dimasukkan ke dalam plastik agak dipadatkan dengan cara menekan/mendorong jerami tersebut ke arah dalam tetapi jangan diinjak karena dapat menyebabkan plastik pecah atau sobek. 3. Larutkan 870 gram urea ke dalam ember yang berisi 5 liter air dengan cara diaduk sampai benar-benar larut hingga tidak ada lagi butir-butir urea yang terlihat. 4. Siramkan larutan urea tersebut ke dalam kantong plastik yang berisi jerami dengan embrat agar lebih mudah dan dapat merata, sampai seluruh larutan tersebut habis. 5. Tutup dahulu kantong plastik lapis dalam dengan cara mengikat bagian atasnya, kemudian baru kantong plastik bagian luarnya. Kantong plastik ini dapat disimpan di tempat yang telah disediakan dan cukup aman. 6. Setelah satu bulan kantong plastik dapat dibuka, ketika membuka plastik harus hati-hati karena selama proses amoniasi ini terjadi pembentukan gas, sehingga ketika plastik tersebut dibuka gas akan keluar dan dapat menyebabkan pedih di mata. Jerami hasil amoniasi kemudian diambil lalu diangin-anginkan selama dua hari sebelum diberikan kepada ternak. Catatan :Untuk proses amoniasi dalam jumlah banyak maka jumlah kantong plastik harus disediakan dalam jumlah yang cukup. Bila pengolahan cara ini dilakukan dengan hati-hati, maka kantong plastik tersebut dapat dipakai ulang sampai tiga kali. Biasanya hanya dua kali pakai. E. PROSES AMONIASI CARA KERING Proses amoniasi jerami padi telah disederhanakan oleh Masaru Murai dari Tohoku National Agricultural Experiment di Jepang, yaitu dengan cara urea yang digunakan ditaburkan langsung di atas jerami padi yang akan diamoniasi. Prinsip pembuatannya sama dengan amoniasi cara basah, hanya cara kering urea tidak dilarutkan dalam air. Contoh pembuatan amoniasi secara kering adalah : Bahan-bahan :  100 kg jerami padi kering udara  3-4 kg urea Peralatan :  Lembaran plastik dengan ketebalan 0,4 cm  Timbangan  Kayu untuk mengemas jerami padi Cara Pembuatan : 1). Jerami yang sudah terpilih dan ditimbang diikat dengan tali yang terbuat dari bambu, setelah itu dikemas supaya mudah dalam penanganannya. 2). Taburi urea secara merata pada setiap ikatan/bal jerami. 3). Setelah merata bungkus dengan palstik secara rapat agar tidak ada udara yang masuk/an aerob. 4). Simpan di tempat yang teduh dan tidak kena hujan/air. Sebaiknya di atas plastik pembungkus ini diberi beban agar ada tekanan ke bawah, sehingga gas amoniak yang terbentuk dimanfaatkan oleh jerami. Lama proses penyimpanan selama satu bulan. 5). Setelah satu bulan jerami olahan dapat dibuka, hasil yang baik ditandai dengan bau amoniak yang menyengat, oleh karena itu hati-hati ketika membuka karena dapat menyebabkan mata pedih. 6). Setelah bau yang menyegat berkurang pindahkan ke ruang penyimpanan. Simpan di tempat yang beratap dan tidak kena hujan. Perhatikan ventilasi gudang penyimpanan udara harus bebas mengalir. Cara Penyimpanan Jerami Amoniasi Jerami amoniasi cara basah dengan kantong plastik, drum, maupun silo dalam tanah sebagian besar terutama di bagian bawah sangat lembab bahkan basah. Jerami ini setelah diangin-anginkan selama 2 atau 3 hari masih tetap basah. Jerami lembab ini sebaiknya langsung diberikan kepada ternak dan harus habis dalam jangka waktu satu minggu. Pada daerah tertentu terutama dataran tinggi jerami amoniasi yang masih lembab akan menyebabkan tumbuhnya jamur kayu atau jamur putih yang halus pada permukaan jerami amoniasi. Jamurnya sendiri tidak berbahaya untuk ternak, tapi kurang estetik dan bagian permukaan itu agak menurun kualitasnya. Terutama bila jerami tersebut ditumpuk di udara terbuka dan terkena air hujan maka akan terjadi proses pelapukan (dekomposisi). Untuk disimpan jangka lama maka jerami amoniasi tersebut harus dijemur dan dikeringkan di panas matahari selama kurang lebih satu minggu hingga kadar air mencapai 20 %. Bila jerami tersebut sudah dijemur dan kering maka dapat disimpan di bawah atap dan tahan 6 bulan sampai satu tahun tanpa adanya penurunan kualitas. Penjemuran dilakukan dengan cara sederhana yaitu dijemur di atas pelataran semen atau tanah dengan ketebalan 10 cm. Dengan cara ini penjemuran tidak memakan waktu lama, dalam waktu tiga hari sudah kering. Bila di musim hujan dimana penjemuran tidak memungkinkan, jerami amoniasi tidak perlu dikeluarkan dari kantong plastik, drum bekas, ataupun silo. Dikeluarkan sedikit demi sedikit seperlunya untuk kebutuhan sehari-hari sampai habis. Cara Penyajian Jerami Amoniasi Yang dimaksud dengan cara penyajian adalah bagaimana memberikan jerami hasil amoniasi kepada ternak agar dimakan oleh ternak dan peternak memperoleh manfaat dari pemberian jerami tersebut. 1). Bentuk penyajian Dalam penyajian jerami amoniasi ini tidak perlu dicincang, jadi dapat diberikan dalam bentuk utuh, karena dari hasil penelitian jumlah yang dikonsumsi oleh ternak baik yang dicincang maupun yang utuh akan sama saja, sehingga untuk ekonomisnya tidak perlu dicincang. Bila tersedia konsentrat, maka sebaiknya konsentrat diberikan terlebih dahulu kira-kira satu jam sebelum pemberian jerami, hal ini dimaksud untuk merangsang perkembangbiakan mikroorganisme dalam rumen karena karbohidrat siap pakai dan protein yang tersedia dalam konsentrat cukup sebagai pendorong perkembangbiakan mikroorganisme dalam rumen terutama bakteri selulolitik yang mencerna serat kasar jerami. 2) Air minum Dalam penyajian jerami padi sebagai makanan pokok, masalah air minum sangat perlu sekali diperhatikan. Seperti kita ketahui bila seekor sapi dewasa diberi rumput segar sebanyak 40 kg/ekor/hari, maka dalam rumput segar mengandung kadar air antara 80 – 85 %. Jadi wajar bila seekor sapi diberi rumput segar tidak banyak minum karena kebutuhan airnya telah dipenuhi dari rumput (rumput segar 40 kg = 8 kg bahan kering + 32 liter air). Lain halnya, bila ternak diberi makan jerami karena kadar airnya rendah hanya kira-kira 20 –30 persen saja. Misalnya dalam sehari seekor sapi menghabiskan 10 kg jerami maka berarti sapi tersebut akan memakan 8 kg bahan kering dan 2 liter air, dengan demikian maka sapi tersebut membutuhkan air minum kurang lebih sebanyak 30 liter air untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, bila memberikan makan ternak dengan bahan pokok jerami hendaknya sepanjang sore dan malam hari terus tersedia air minum yang cukup. Jerami padi merupakan pakan hijauan yang sangat miskin mineral, oleh karena itu pada setiap pemberian pakan jerami jangan lupa diberikan mineral secara teratur. III TEKNOLOGI REPRODUKSI TERNAK Teknologi reproduksi merupakan satu kesatuan dari teknik-teknik rekayasa sistem reproduksi hewan yang dikembangkan melalui suatu proses penelitian dalam bidang reproduksi hewan secara terus menerus dan berkesinambungan dengan hasil berupa alat, metoda ataupun alat dan metoda yang dapat diaplikasikan dengan tujuan tertentu. Terdapat banyak sekali teknologi reproduksi yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan usaha peternakan yang ditujukan untuk meningkatkan populasi dan produksi. Beberapa diantaranya telah dipakai di Indonesia namun sebagian besar masih merupakan teknologi yang langka yang umumnya dikarenakan biaya perlakuannya dan peralatannya sangat mahal. Berikut ini beberapa aplikasi teknolgi yang dapat dikembangkan untuk tujuan meningkatkan populasi dan produksi pada ternak. INSEMINASI BUATAN Yang dimaksud dengan Iseminasi Buatan adalah Kawin buatan dengan menggunakan semen beku pejantan unggul. Keuntungan IB: 1. Bibit unggul selalu tersedia dan mudah diperoleh dan bisa disediakan untuk hampir semua peternak. 2. Pengurangan kemungkinan terjadinya bahaya, pekerjaan dan ongkos perawatan. Pada umumnya pejantan ternak besar, galak dan berani menyerang manusia. 3. Bahaya lain ialah crossbreeding yang tidak disukai dapat dihindari. Dalam kawanan ternak yang terdiri atas bermacam-macam jenis ras ternak dengan hanya satu pejantan, maka crossbreeding tidak dapat dihindari. 4. Dapat Menciptakan ternak pure-bred (ternak murni dari satu jenis). 5. Dengan IB, pemilihan pejantan yang baik lebih mudah dan lebih cepat dilaksanakan. 6. Pencegahan terhadap penjalaran penyakit menular seperti misalnya; trichomoniasis dan brucellosis yang tersebar dari hewan betina yang satu ke yang lainnya karena perkawinan secara alam. Dalam pelaksanaan IB ini dibutuhkan tenaga IB yang berpengalaman dan bertanggung jawab. Bila Pelaksana IB yang kurang pengalaman dan tidak bertanggung jawab maka dapat merugikan program IB di daerah-daerah. Semen sejak keluar dari penis sampai penempatannya dalam alat reproduksi betina mengalami berbagai pengolahan seperti misalnya penampungan, pengujian atau penilaian, pengenceran, penyimpanan dan inseminasi; maka bila salah satu dari pengerjaan itu tidak beres, tujuan IB tentu tidak bisa tercapai. Inseminasi yang ceroboh akan mengakibatkan perlukaan pada serviks dan uterus. Bila tidak tepat waktu akan menyebabkan rendahnya angka konsepsi. Kurang kebersihan bisa merupakan sumber penyebaran penyakit dari kelompok ternak yang satu ke kelompok yang lainnya karena syarat-syarat dan Prosedur IB yang tidak diikuti dengan sebaik-baiknya. Inseminasi Buatan umumnya dilaksanakan pada ternak seperti Sapi (sapi perah dan sapi potong), domba/kambing, Babi, Itik dan ayam. Perlengkapan Inseminasi yang digunakan pada setiap ternak umumnya sama namun dari segi bentuk dan ukuran bereda-beda. Perbedaan ini didasarkan kepada anatomi dan fisiologi alat kelamin yang berbeda-beda pada setiap hewan. EMBRIO TRANSFER Pengembangan teknik embrio transfer atau teknik pencangkokan mudigah diperlukan induk jenis unggul yang menghasilkan embrio dan induk biasa yang akan menerima embrio untuk dibesarkan dalam uterusnya. Induk jenis unggul yang menghasilkan embrio selanjutnya disebut donor dan induk yang menerima embrio disebut resipien. Seekor donor dengan melalui metoda superovulasi dapat menghasilkan banyak embrio dalam satu periode berahi, dan jumlah resipien harus lebih banyak dari jumlah donor. Kondisi uterus donor dan resipien harus sama agar embrio yang dipindahkan dari donor ke resipien bisa tumbuh secara normal. Cara untuk menyamakan kondisi uterus donor dan resipien adalah menyerentakan berahi hewan-hewan itu. Jika mereka dapat mengalami berahi dalam waktu yang sama maka keadaan uterus mereka akan mengalami perubahan-perubahan yang sama setelah berahi itu berlalu. PENYERENTAKAN BERAHI Yang dimaksud dengan menyerentakkan berahi adalah, membuat hewan-hewan betina berahi secara serentak. Berahi yang terjadi pada sekelompok hewan betina tertentu dapat diatur sedemikian rupa yang dapat juga dilakukan melalui metode penyuntikan steroid yaitu penyuntikan estrogen yang umumnya dilakukan pada sapi. Namun pada hewan babi dilakukan dengan penyuntikan bahan kimia lain yang bukan steroid dengan kode produksi pabrik obat ICI 33828. Penyerentakan berahi sangat menguntungkan terutama pada Transfer Embrio dan Inseminasi buatan. Pada Inseminasi Buatan, proses dapat dilakukan secara bersamaan terhadap sekelompok ternak betina dan dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. IV TEKNOLOGI KEBERSIHAN SUSU (MILK HYGIENE) Pentingnya Kebersihan Susu. Perlakuan kebersihan susu yang baik akan memberikan hasil susu dan produk-produk susu yang bersih dan sehat dengan memanfaatkan peralatan yang kurang lengkap dan pada umumnya ditemui pada peternakan-peternakan kecil didaerah tropis. Kebersihan susu yang baik akan memberikan • Hasil-hasil susu yang sehat untuk konsumsi manusia. • Hasil-hasil susu akan mempunyai kualitas yang baik dalam penyimpanan Kebersihan susu yang tidak baik akan berakibat: • Produk menjadi busuk, produk ditolak oleh pembeli, dan tersebarnya berita dikalangan pembeli mengenai hal itu; • Timbulnya penyakit dari makanan yang busuk; Penurunan pendapatan produsen; • Penurunan penilaian terhadap produk dan tingkat kebanggaan industri produsen, dan; • Tidak dapat diterima oleh peraturan/hukum yang berlaku. • Mikro organisme (bakteri) akan tumbuh dengan cepat dalam susu yang tidak bersih. Kesehatan dan Kebersihan Petugas/Pemerah Terdapat bberapa hal yang harus diperhatikan dalam penanganan susu. Kesehatan petugas pemerahan Orang yang mengalami/menderita penyakit menular seperti penyakit pernafasan (contoh : radang saluran pernafasan atau influensa) atau penyakit pencernaan (contoh : diare), akan mengeluarkan bakteri dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan dalam keadaan sehat. Oleh karena itu jangan menangani susu atau menangani sapi perah apabila sedang: • Menderita sakit tenggorokan atau perut (diare dan/atau muntah-muntah). • Peradangan kulit (peradangan kulit dan bengkak, jerawat • yang terinfeksi, bintik bintik merah pada kulit, dll. • Influensa berat atau dernam Menghindari pencemaran Untuk mengurangi pencemaran susu, petugas harus memahami untuk menghindari kebiasaan buruk yang mengakibatkan kekotoran, dan mencegah perlakuan-perlakuan berikut pada saat menangani susu dan peralatannya, yaitu : - Menggaruk-garuk pada bagian tubuh seperti muka, hidung, mulut, telinga,atau rambut; - Batuk atau bersin yang langsung diarahkan kepada susu atau produk susu; - Menyentuh, memencet jerawat, bisul atau luka. - Menggunakan cairan pelumas pada tangan untuk memerah atau menggunakan salep atau krim pelumas; - Mencoba rasa susu atau produk susu dengan menggunakan jari atau sendok yang berulang kali digunakan tanpa dicuci. Kebersihan Petugas pemerahan Mencuci tangan adalah sederhana, tetapi biasanya tidak dilakukan dengan benar Cara mencuci tangan dan lengan - mencuci tangan dengan air untuk membuang kotoran yang melekat; - mencuci dengan menggunakan sabun yang berbusa banyak dan air. - menyikat/membersihkan bagian bawah kuku; - kemudian mengeringkan dengan kertas tissue sekali pakai. - Jangan merokok tembakau, atau bahan lainya pada saat menangani susu. Merokok akan berakibat pencemaran langsung terhadap makanan oleh abu atau puntung rokok; batuk; pencemaran makanan oleh tangan yang menyentuh bibir pada saat merokok. - Pakaian pelindung; Disarankan untuk menggunakan tutup kepala dan sarung tangan untuk mencegah kotoran rambut dan tangan jatuh kedalam susu, dan mencegah terjadinya pencemaran silang. Kebersihan lingkungan mencakup lingkungan luar dan lingkungan dalam. Lingkungan luar meliputi diluar lokasi produksi, sedang lingkungan dalam mencakup lokasi dimana tempat susu dan produk-produk susu dihasilkan, dibungkus, dan disimpan. a. Lingkungan Luar: Sekitar lokasi produksi. Perbaikan/pengaspalan jalan, perbaikan drainase dan pemangkasan rumput disekitar lokasi produksi dan kandang akan mengurangi pencemaran debu pada lokasi produksi. Air bersih harus tersedia secukupnya untuk pencucian dan air minum ternak. Pembasmian tikus dapat dilakukan dengan mengurangi makanan dan tempat tinggalnya, membuat konstruksi bangunan agar mengurangi kemungkinan sarangnya, menyediakan perangkap, dan menggunakan racun tikus dengan berhati-hati. Lalat, kecoak, dan serangga lainnya Serangga penyebar penyakit pest adalah pembawa bakteri yang dapat ditularkan. Pengontrolan terhadap hewan tersebut adalah dengan menghilangkan tempat-tempat berbiaknya dan tempat makanannya. Serangga akan menghindari sinar, alat listrik dan pembasmi serangga. Keset kaki yang tebal merupakan tempat insect. Pembasmian dengan hanya menggunakan insektisida (bahan kimia) harus dicegah. Burung sebagai pembawa Salmonella, akan menularkan lewat bangunan dan supply air dimana terdapat kotorannya. Burung tertarik pada lokasi sapi perah karena adanya bahan pakan yang disediakan untuk ternak tersebut. Hewan dan bangunan kandang dapat menjadi sumber utama pencemaran apabila tidak bersih. Penyisiran dan pengguntingan bulu hewan adalah penting untuk mengurangi pencemaran oleh bulu, debu, d1l. Hal ini adalah sangat penting dalam melakukan pemerahan dengan tangan. Hewan harus ditangani dengan tenang dan pelan untuk mencegah kegugupan hewan. Hewan yang gugup selalu mengakibatkan lebih banyak debu dan manure. Anak sapi, sapi dara muda atau hewan lainnya (itik, ayam d1l) harus tidak dalam kandang yang sama atau disediakan jalan untuk mencapai kandang sapi perah. Kebersihan personil/petugas telah dijelaskan diatas. Pencemaran potensfil yang mungkin dari petugas/pekeda peternakan adalah pada baJu, sepatu, dan pada orangnya. b. Lingkungan dalam: Fasilitas/peralatan persusuan Perusahaan harus menyediakan bangunan untuk pemerahan. Pada bangunan tersebut tidak boleh terdapat bahan pakan, bahan kimia atau obat yang disimpan, kecuali bahan untuk pencuci dan sanitasi. Apabila disediakan pakan konsentrat pada saat pemerahan maka pakan tersebut harus disimpan diluar bangunan pemerahan dan dibawa kedalam bangunan tersebut sesuai kebutuhan. Tidak boleh memberikan pakan hijauan pada saat pemerahan karena bisa menimbulkan debu. Jatuhnya partikel pakan tersebut harus dikurangi. Perlu adanya perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemerahan dan lokasi penanganan susu. Lantainya harus terbuat dari bahan tidak berpori (seperti semen) dan terpelihara dengan baik. Lantai harus tetap bersih selama dan setelah pemerahan. Peralatan dan fasilitas pemerahan seperti tempat pencucian dan rak tempat pengeringan harus dibuat dari bahan tidak menyerap air, tidak berkarat contohnya stainless steel. Cara Pemerahan dan Penanganan Susu. Persiapan a. Lokasi pemerahan Harus dipastikan bahwa lokasi pemerahan bersih. Adalah penting membersihkan lokasi pemerahan. Lantainya harus disapu dan/atau dicuci dengan air sehingga terlihat bersih. b. Peralatan Kain pembersih putting,ember, bangku perah, ember uquk sampah, gelas (strip cup), tabung untuk merendam. putting (teat cup) dan kontainer penampung susu perlu dibersihkan sebelum dipergunakan. Peralatan yang langsung berhubungan dengan susu seperti ember, mesin pemerah dan tabung penyimpan harus disanitasi dan dikeringkan sekurang kurangnya 15 menit sebelum dipergunakan. c. Penanganan/persiapan sapi perah Penanganan dan persiapan yang baik harus dilakukan/dimulai sebelum sapi dibawa ke lokasi pemerahan. Penanganan dengan hati hati pada setiap yang dilakukan adalah penting dan mungkin diperlukan sedikit penyentuhan apabila akan melakukan pemerahan dengan tangan. Pemukulan hewan dengan tangan atau alat seperti tongkat atau ranting kayu harus sangat dikurangi. Perlakuan pemukulan yang terus menerus walaupun tidak terlalu keras akan mengakibatkan hewan menjadi ketakutan dan gugup. Hal tersebut akan memberikan akibat negatif pada pemerahan yaitu pada reaksi interval turun/mengalirnya susu. Penyediaan pakan konsentrat adalah cara yang sangat baik untuk membawa hewan ke lokasi pemerahan, namun apabila hal tersebut ternyata sudah dilakukan, maka harus dilakukan seterusnya pada setiap pemerahan. Pemberian konsentrat hanya pada saat setiap pemerahan. Penyediaan dalam jumlah lebih banyak pada beberapa hari dan kemungkinan dalam jumlah yang kurang pada waktu-waktu yang lain akan berakibat hewan menjadi tidak tenang. d. Pemerahan awal Pemerahan awal yang ditampung pada gelas khusus (strip cup) adalah untuk memeriksa apakah terdapat mastitis atau kelainan lain pada susu. Hal ini harus dilakukan sekurangnya satu bulan (lebih lama akan lebih baik) pada fase awal laktasi. e. Persiapan puting Kebersihan puting adalah penting sebelum pemerahan. Apabila puting masih kotor maka harus dibersihkan secukupnya. Puting yang kotor harus dicuci dengan air mengalir dengan tekanan rendah dan kemudian dikeringkan dengan bersih menggunakan handuk yang hanya untuk sapi tersebut (kertas atau kain). Apabila ambing dan puting terus menerus kotor pada awal setiap pemerahan maka lingkungan hewan harus diperhatikan untuk mengatasinya. Pemerahan Sekurangnya diperlukan waktu 30 detik untuk membersihkan putting sebelum pemerahan dengan tangan dimulai. Hal ini akan memberikan cukup waktu untuk timbuInya response turunnya susu. Pemerahan akan selesai dalam 5 - 7 menit. Pemerahan dengan tangan harus cepat dan lembut dalam pemencetan puting, dan tidak dengan keras/kasar dalam menarik atau memencet puting. Jangan menggunakan pelumas atau lainnya ketika melakukan pemerahan dengan tangan. Apabila diperlukan pelumas maka krim dapat dipergunakan. Pasca pemerahan Penyaringan susu Segera setelah pemerahan dengan tangan selesai, susu harus disaring dan ditampung kedalam kontainer yang bersih dan steril. Saringan kain yang dipergunakan harus bersih, sempuma, dan dicuci dengan menggunakan deterjen dan bahan sanitasi kemudian dijemur di matahari. Penyimpanan/pendinginan susu Adalah penting untuk mendinginkan susu sampai dibawah 3 - 4 derajat Celcius sesegera mungkin setelah pemerahan. Transportasi susu Pada peternak kecil yang tanpa peralatan pendingin, susu perlu ditransportasikan dengan berhati-hati dan sesegera mungkin setelah selesai pemerahan dan segera didinginkan di tempat pengumpulan susu (milk collection center). Udara panas, sinar, goncangan berlebihan dan waktu yang lama untuk mencapai alat pendingin, akan dapat merusak susu yang dalam keadaan hangat. Kontainer transportasi harus bersih, tersanitasi, dan dapat disegel dengan pita perekat. Kontainer harus terbuat dari bahan berkualitas baik dan dapat dicuci dan disanitasi dengan sempuma. Pencucian dan sanitasi adalah dua peke~jaan yang terpisah dan berbeda. Kedua pekerjaan ini (mencuci dan sanitasi) harus dilakukan bersama sama. Apabila hanya dilakukan pencucian tanpa sanitasi, sejumlah besar bakteri akan tetap tinggal pada permukaan kontainer. a. Pencucian Proses ini adalah untuk membuang sisa susu dari permukaan/ dinding kontainer. b. Sanitasi Yaitu dengan penggunaan bahan kimia atau pemanasan untuk secara sempuma membuang bakteri dari permukaan kontainer. ALAT PEMERAHAN (MESIN PERAH) Komponen Mesin Perah Pompa Vacuum Pompa vacuum sebenarnya adalah suatu pompa udara atau kompresor udara. Fungsinya adalah mengalirkan udara keluar dari mesin perah melalui berbagai komponen seperti cangkir putting (teat cup) dan pulsator (alat getar). Pompa tersebut harus mempunyai kapasitas yang cukup untuk memindahkan semua udara ini dan mempunyai kapasitas yang cukup atau tersedia efektif untuk mempertahankan kondisi vacuum pada tingkat yang dikehendaki. Hal ini juga akan mampu mengembalikan tingkat vacuum secepatnya kepada tingkat tertentu setelah masuknya udara, yaitu pada saat cangkir diambil atau produksi susu berkurang. Regulator (alat pengatur) Secara sederhana regulator mengatur tingkat kevacuuman didalam mesin perah. Fungsi yang diharapkan dari regulator adalah kemampuannya secara cepat mengatur perubahan tingkat kevacuuman didalam mesin perah selama beroperasi. Tingkat kevacuuman didalam mesin perah pada umumnya ditentukan antara 40 - 50 kPa, tergantung dari jenis mesin dan peralatannya. Suatu pengaturan yang baik adalah pengaturan kevacuuman pada tingkat yang serendah mungkin. (bergesernya cangkir menandakan bahwa tingkat kevacuuman tersebut terlalu rendah). Pulsator Pulsator adalah suatu mekanisme katup yang mengubah tingkat vacuum dan tekanan udara didalam ruang antara garis cangkir putting (teat cup liner) dan dinding luar cangkir putting (shell of teat cup). Siklus perubahan tekanan mengakibatkan liner bergerak didalam teat cup (cangkir putting). Tingkat pulsasi adalah suatu jumlah waktu dari garis cangkir putting melengkapi suatu siklus pulsasi dalam satu menit. Suatu siklus pulsasi yang ideal adalah lebih kurang 60 siklus per menit +/- 2 siklus. Jumlah siklus tersebut dapat menjadi 50 siklus per menit, tetapi harus tidak melebihi 62 siklus. Rasio pulsasi menunjukkan porsi waktu dari fase fase vacuum yang timbul selama setiap siklus pulsasi. Silkus pulsasi terbagi menjadi empat fase utama - Fase peningkatan vacuum (fase a) - adalah tingkat vacuum didalam ruang antara garis (liner) dan dinding cangkir meningkat, yaitu dari tingkat tekanan udara atmosfer ketingkat vacuum mesin. Dalam hal ini, dalam fase ini, susu mulai mengalir dari bagian ujung putting. - Fase vacuum maksimum (fase b) - yaitu bilamana tingkat vacuum sepenuhnya tercapai didalam ruangan. Pada fase ini, garis(liner) sepenuhnya terbuka dan susu akan mengalir dari ujung putting. - Fase penurunan vacuum (fase c) - terjadi bilamana mesin katup pulsator membuka ruangan ketekanan atmosfir yang mengakibatkan melemahnya kevacuuman didalam liner cangkir putting. Dalam fase ini susu akan berhenti mengalir. - Fase vacuum minimum (fase d) - adalah apabila ruang pada tingkat tekanan atmosfir. Garis(liner) sepenuhnya tidak vacuum dan putting mempunyai tekanan maksimum. VI TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL Teknologi Pengolahan Air Susu Pengolahan air susu dilakukan dengan tujuan agar susu menjadi bahan makanan yang enak dan mempunyai aroma lebih baik serta daya simpan lebih lama. Berbagai macam cara pengolahan susu secara tradisionil di daerah-daerah sudah dilakukan sejak lama, misalnya dangke semacam keju yang dibuat dari susu kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, dadih semacam yoghurt yang dibuat dari susu kerbau/sapi di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Barat. Seringkali dalam proses pengolahan susu diperlukan bantuan kerja bakteri tertentu. Misalnya dalam pembuatan yoghurt, diperlukan bakteri sebagai starter atau biang bakteri (yaitu Streptococcus thermophilis dan Lactobacillus bulgaris dengan perbandingan 3: 1) yang dipupuk dalam air susu yang kental dan steril. Beberapa cara pengolahan susu sederhana yaitu: 1. Susu Pasteurisasi 2. Yoghurt 3. Permen Karamel 4. Es Puter Susu 5. Tahu Susu Pengawetan hasil ternak (daging) Dendeng Pengawetan mempunyai tujuan untuk menjaga makanan terhadap pengaruh fisis, kimiawi demikrobiologis yang tidak dikehendaki. Salah satu cara untuk mengawetkan daging adalah dengan jalan dibuat dendeng, yaitu suatu hasil olahan daging secara tradisional dengan cara menambahkan bumbu dendeng pada daging tersebut sebelum dilakukan pengeringan, baik dengan penjemuran di bawah sinar matahari atau dengan menggunakan alat pengering buatan. Pengeringan mempunyai tujuan untuk mengawetkan daging sehingga dapat memperpanjang masa simpan, juga memperkecil biaya pengangkutan dan pengepakan karena bahan menjadi lebih ringan dan ringkas. Daging Corned Cara pengolahan daging yang lain yaitu pengolahan daging adalah dengan jalan dibuat corned beef, yaitu dengan menambahkan bumbu corned pada daging tersebut sebelum dimasukkan dalam pengalengan dan sterilisasi. Di Luar Negri daging yang digunakan untuk membuat corned adalah daging dengan kualitas rendah, dengan demikian pembuatan corned beef yaitu untuk memanfaatkan daging yang tidak dapat dikonsumsi saat itu. Abon Sapi Abon adalah hasil olahan daging yang dibuat dengan cara pengeringan, yaitu suatu metoda untuk mengeluarkan atau menghilangkan sebagian air dengan cara menguapkan air tersebut dengan menggunakan energi panas. Kandungan air tersebut dikurangi sampai suatu batas agar mikroba tidak daspat tumbuh lagi didalamnya, sehingga daya awet daging dapat diperpanjang. V ALAT DAN MESIN PETERNAKAN Dibawah ini terdapat beberapa contoh alat dan mesin peternakan: 1. Alsin Pra Produksi: Jenis Alsin Kapasitas Manfaat AV Kambing Domba (Peralatan IB Domba/Kambing) casing dan valve, inner liner, rubber band, funnel, collection vial, warming bag Untuk menampung semen domba/kambing Greasing Stick (Peralatan IB Domba/Kambing) bahan kaca dengan panjang 25 cm Alat Pengaduk atau untuk menghomogenisasi Haemocytometer (Peralatan IB Domba/Kambing) 2 buah pipet dengan 1 buah kamar hitung Neubeuer Alat untuk menghitung media KY Jelly/Jelly Steril (Peralatan IB Domba/Kambing) Volume 82-250 gram Bahan untuk melicinkan/mensterilkan vagina speculum Pipette glass bahan galss, karet dengan penutup karet ukuran kap 10cc Alat untuk mengambil/memindahkan bahan-bahan yang bersifat cair Thermometer (AV) (Peralatan IB Domba/Kambing) glass skala 0oC s/d 100 oC Untuk mengukur suhu vagina buatan 2. Alsin Budidaya Jenis Alsin Kapasitas Manfaat Alat Kastrasi/Kebiri Alat berupa tang yang biasanya digunakan untuk mengebiri ternak dengan menjepit bagian tertentu dari alat kelamin sehingga mandul. Alat Pemanas induk buatan (Brooder) Alat yang digunakan untuk memanaskan anak ayam umur sehari (DOC) sebagai pengganti induk ayam sampai beberapa minggu sehingga bisa tahan terhadap perubahan temperatur rendah. Alat Pemisah Limbah/Kotoran Hewan - Memisahkan Limbah/Kotoran Hewan agar tampak kering dan memudahkan proses pembuatan kompos Alat Pemotong Paruh Alat untuk memotong paruh anak ayam (DOC) supaya nanti kalau sudah besar tidak mematuk serta melukai ayam lainnya. Alat Penandaan Ternak/hewan (Marking) Alat yang digunakan untuk menandai ternak/hewan, biasanya dengan gunting bernomor pada telinga atau pada leher, atau memakai cap bakar pada kulit bagian panggul. Canting Jerami (Kanister) - Silinder logam dengan als tertutup atau berlobang untuk menempatkan semen beku dalam kontainer. Dehorner - Menghentikan pertumbuhan tanduk pada pedet Hatcher Alat yang berfungsi sebagai tempat penetasan telur pada hari ke 18-22 di mesin tetas. Heat Detector - Alat untuk mendeteksi berahi pada ternak Inseminasi Gun Variatif (ruminansia kecil dan ruminansia besar) Alat yang digunakan untuk memasukkan mani/semen (spermatozoa) ke dalam saluran alat kelamin ternak betina berbentuk seperti alat suntik. Jerami Plastik (Straw) - Wadah semen beku berbentuk pipa plastik kecil (diameter 0,25mm dan 0,5mm) yang beruas-ruas seperti jerami. Kontainer Semen Beku Variatif Bejana Vakum terbuat dari bahan baja atau aluminium yang berisi Nitrogen cair digunakan untuk menyimpan sperma beku dalam jangka waktu yang relatif lama Mesin Tetas Bervariasi Alat berbentuk kotak (box) di mana bermacam-macam telur unggas (ayam, itik, dan puyuh) dapat ditetaskan menjadi anak selama waktu tertentu dengan pengaturan temperatur serta kelembaban di dalam kotak tersebut. Panas bisa berasal dari bola listrik pijar, lampu minyak tanah/gas, dan lain-lain. Mesin Tetas Tradisional 50 - 100 telur Alat Penetas Telur yang umumnya dipakai oleh petani-petani tradisional dengan menggunakan lampu minyak sebagai pemanasnya Pemotong Tanduk - Memotong tanduk pada ternak Pita Ukur Alat berbentuk pita dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk memperkirakan berat badan dengan mengukur lingkar dada, panjang badan serta tinggi ternak. Pregnancy Detector Alat untuk mendeteksi kebuntingan pada ternak Sarung Plastik Gun (plastic sheath) - Sarung dari alat inseminasi gun yang terbuat dari plastik khusus yang digunakan saat pelaksanaan inseminasi buatan. Sarung Tangan Plastik (Plastic Gloves) 5 jari - Sarung tangan terbuat dari plastik yang digunakan dalam pelaksanaan inseminasi buatan. Setter Alat yang berfungsi sebagai tempat untuk pengeraman telur samapai hari ke 18 pada mesin tetas. Timbangan Mekanik 500 - 1000 kg Menimbang bobot hidup hewan ternak Tongkat Ukur Alat berupa tongkat dengan ukuran tertentu untuk mengukur tinggi badan hewan ternak. 3. Alsin Pasca Produksi Jenis Alsin Kapasitas Manfaat Egg Tray Alat yang berfungsi sebagai tempat menyimpan telur konsumsi/bibit atau untuk transportasi Gergaji KArkas (Carcass saw) Alat untuk membelah bagian-bagian karkas Katrol Listrik (electric hoist) Alat pengangkat karkas di RPH Kemasan Kuri Alat untuk membawa DOC untuk didistribusikan, biasanya digunakan kertas karton. Mesin Pasteurisasi Mesin yang digunakan untuk pasteurisasi atau proses pemanasan pada suhu di bawah titik didih air ( kira-kira 80 derajat Celcius) sehingga mematikan kuman-kuman penyakit tertentu. Proses Pengolahan Susu (Mesin Pendingin susu sederhana) variatif Proses pendinginan Proses Pengolahan Susu (Homogenizer) Variatif Bagian dari system pengolahan susu dimana stelah melewati bagian ini partikel-partikel susu berada dalam ukuran dan bentuk yang sama besar, agar proses pencampuran dengan partikel lain (misal coklat, pemanis) dapat merata. Proses Pengolahan Susu (Tanki Pencampur) Bervariasi Proses pencampuran susu dengan bahan tambahan lain (misal, pemanis, aroma, dll) Rel (Rail) Alat berbentuk rel gantung pada bagian atas RPH yang digunakan untuk menggantung sapi yang sudah disembelih atau karkas sehingga mudah dipindahkan. Sexing Alat yang digunakan untuk menentukan jenis kelamin pada anak ayam umur sehari. DAFTAR PUSTAKA Anonimous. Rearing Dairy and Beef Cattle Present Situation of Forage Production (Technical Guide of Forage Production and Utilization). Japan Livestock Technology Association. 1999. 169 hal. Anonimous. Pengawetan Hijauan Untuk Pakan Ternak (Silase). Proyek Peningkatan Teknologi Sapi Perah. Direktorat Jenderal Peternakan. Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat. JICA Japan. Jawa Barat. 2001. Anonimous. Teknologi Pengawetan Jerami Sebagai Pakan Ruminansia. Proyek Peningkatan Produksi Ternak Sapi Potong Tersebar di 15 Kabupaten. PemerintahPropinsi Jawa Barat. Dinas Peternakan. 2000. Anonimous. Anjuran Paket Teknologi Peternakan. Direktorat Jenderal Peternakan. Direktorat Bina Produksi Peternakan. 1992. 43 hal. Anonimous. Buku Petunjuk Teknologi Sapi Perah di Indonesia. Proyek Peningkatan Teknologi Sapi Perah. Direktorat Jenderal Peternakan. Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat. JICA Japan. Jawa Barat. 2002. Ir. Rukmantoro Salim, Amirudin S pt , Ir. Budi Irawan Ir. Hera Hendrawan, Ir. Masayoshi NAKATANI. Petunjuk Praktis Melakukan Pengolahan Jerami Padi. Proyek Peningkatan Teknologi Sapi Perah. Direktorat Jenderal Peternakan. Dinas Peternakan Propinsi Jawa Barat. JICA Japan. Jawa Barat. 2001. James Blakely. David H. Bade. Ilmu Peternakan. Indonesian Edition. Gadjah Mada University Press.1991. 789 hal. Soedomo Reksohadiprodjo. Pengantar Ilmu Peternakan Tropik. BPFE-Yogyakarta. 1995. 394 hal.

Porogram Kerja PAC Ansor Ngasem Kab Bojonegoro

BUKU PROGRAM KERJA PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN NGASEM PERIODE 2013-2016 SEMESTER 1 DAN 2 TAHUN 2013-2014 Sekretariat : Kantor MWC NU Ngasem Jl. Raya Bareng – Ngasem CP. 0857 3072 0003 Email: ansor_ngasem.com   RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PENGURUS HARIAN PAC GP.ANSOR NGASEM MASA KHIDMAH 2013-2016 ( SEMESTER SATU & DUA ) Departemen Tujuan Kegiatan Target yang di Tuju Penanggung Jawab Waktu Pelaksanaan Alokasi Anggaran 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6 Pengembangan Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan Memfungsikan kembali kepengurusan GP.Ansor/Banser di Tingkat Ranting dengan moto 1 bulan 2 Ranting. Reorganisasi Ranting GP.Ansor /Banser Se- Anak Cabang Ngasem Pimpinan Ranting Se-Anak Cabang Ngasem. Sahabat Suyono V V V V V V V V V Mengesahkan Kepengurusan Ranting Se-Anak Cabang Ngasem. Pelantikan Bersama Ranting GP.Ansor Se-Pimpinan Anak Cabang Ngasem Pimpinan Ranting Se-Anak Cabang Ngasem Sahaba tAr-Rofiq V V Membekali Pengurus Ranting dalam Pelaksanaan Organisasi Pelatihan Managemen Organisasi Pimpinan Ranting Se-Anak Cabang Ngasem Sahabat Ar-Rofiq V Perekonomian dan UKM, Kajian Pemikir Islam, Memaksimalkan Ekonomi Anngota Pelatihan ketrampilan Anggota Sahabat Kundori V Menciptakan media pembelajaran Islam melalui media Cetak Membuat buletin 1 bulan sekali untuk remaja Lembaga pendidikan se-ngasem Sahabat Abd. Qosim V V V V V V V V V V V V Dakwah dan Pengembangan Ponpes, Advokasi hukum dan HAM. Terjalin Komunikasi Ponpes Se-Ngasem Halal bihalal Ponpes Se-ngasem Sahabat M. Amri V Ngasem, 25 Mei 2013 Ketua Ahmad Syahri Sekretaris M. Abdul Kholiq SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN NGASEM PERIODE 2013-2016 Pelindung : MWC. NU NGASEM Penasehat : AMINATO, S. Ag. : Drs. MUSDAR, M.PdI. : Drs. M. SHOLIHUL HADI : KHOIRUL ANAM, S. Ag PENGURUS HARIAN Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III Wakil Ketua IV : AHMAD SYAHRI, S.PdI. : NURUL HUDA, S.Pd. : NAILIN FAUZ, SE. : KHOIRUL ANWAR, S.PdI. : MOCH. RUKI (Wadang) (Wadang) (Bareng) (Ngasem) (Jampet) Sekretaris Wakil Sekretaris I Wakil Sekretaris II Wakil sekretaris III Wakil Sekretaris IV : M. ABDUL KHOLIQ : IMAM MUHLAS, S.PdI. : M. KHOIRI, SH. : ATHO’URROHMAN, S.HI. : MUHAMMAD IMAM (Wadang) (Soko) (Bareng) (Dukohkidul) (Bareng) Bendahara Wakil Bendahara : AHMAD SUBHAN, S.HI. : IMAM SABIKIN (Bareng) (Dukohkidul) LEMBAGA - LEMBAGA 1. LEMBAGA PENGKADERAN DAN KEANGGOTAAN SALIM MOH. FAUZI AR-ROFIQ ABDUL MUFID AINUL AKHYAR MUALIF ANSORI (Srawun) (Bareng) (Jampet) (Tengger) (Bareng) (Jampet) 2. LEMBAGA KADERISASI M. NUR KHOZIN SUWARDI GAGUK WAHYU P. SUYONO AGUS ULUL ALBAB (Wadang) (Mediyunan) (Dukohkidul) (Setren) (Wadang) 3. LEMBAGA DAKWAH DAN PENGEMBANGAN PESANTRTEN IBNU TAMIM TUHRI LAMINA SHOLIHIN ROKIMIN M. AMRI MISBAHUL MUNIR (Bareng) (Dukohkidul) (Bandungrejo) (Bareng) (Sambong) 4. LEMBAGA ADVOKASI HUKUM DAN HAM NUR ROMADLON ELIKA DAHLAN HERY YASWANTO NGADENAN (Wadang) (Ngantru) (Ngantru) (Mediyunan) (Jelu) 5. LEMBAGA KAJIAN DAN PEMIKIRAN ISLAM SIROJ KAMIL FATHUROHMAN ALI HANAFI MIFTAHUL HAKIM MIFTAH ABD. QOSIM (Bareng) (Jampet) (Kolong) (Sendangharjo) (Ngadiluwih) (Bareng) 6. LEMBAGA PEREKONOMIAN DAN UKM MOCH. MASTUR DIDIK SISWANTO ZAINAL ARIFIN ALI SURURI KUNDORI (Kolong) (Ngasem) (Ngasem) (Jampet) (Bareng) Kata Pengantar segenap Penasehat Pimpinan Anak Cabang GP. Ansor Kecamatan Ngasem menyatakan siap mengawal dan mendampingi program kerja yang telah dirumuskan PAC GP. Ansor Kecamatan Ngasem Periode Tahun 2013/2016 Semester 1 dan 2 Tahun 2013/2014. Ngasem, Juni 2013 Penasihat Tanda tangan 1. AMINATO, S.Ag. ............................................ 2. Drs. MUSDAR, M.Pd.I. ............................................ 3. Drs. M. SHOLIHUL HADI ............................................. 4. KHOIRUL ANAM, S.Ag. ............................................

Jumat, 31 Mei 2013

AD ART NU

ANGGARAN DASAR NAHDLATUL ULAMA MUQADDIMAH Bahwa agama islam adalah rahmat bagi seluruh alam karena ajaranya mendorong kegiatanya para pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup didunia dan akhirat . Bahwa para ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Indonesia terpanggil untuk melanjutkan dakwah islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatanya dalam suatu wadah yang bernama NAHDLATUL ULAMA yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran islam menurut faham Ahlussunnah Wal Jamaah. Bahwa kemaslahatan dan kesejahteraan warga NAHDLATUL ULAMA menuju khiru ummah adalah bagian mutlak dari kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Maka dengan rahmat ALLAH SWT dalam memperjuangkan masyarakat adil dan makmuryang menjadi cita-cita masyarakat Indonesia,perkumpulan /jamiyah NAHDLATUL ULAMA beraqidah/berasaskan islam menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari madzhab empat ,Maliki,Hanafi Hambalidan Syafi’I,Dalam kehidupan . Berbangsa dan bernegara NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalm permusyawaratn dan keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia . Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bagi umat Islam merupakan keimanan kepada ALLAH SWT sebagai aqidah Islam yang menyakini bahwa tidak ada yang berhak disembah selain ALLAH SWT. Bahwa cita-cita bangsa Indonesia hanya dapat diwujudkan secara utuh apabila seluruh potensi nasional difungsikan secara baik , dan NAHDLATUL ULAMA berkeyakinan bahwa keterlibatanya secara penuh dalam proses perjuangan dan pembangunan nasional merupakan suatu keharusan . Bahwa untuk mewujudkan hubungan antar Bangsa yang adil,damai dan manusiawi menuntut saling pengertian dan saling memerlukan, maka NU bertekad untuk mengembangkan ukhuwah Islamiyah,ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah yang mengemban kepentingan nasional dan internasional .Menyadari hal-hal diatas .Perkumpulam/jamiyah sebagai suatu oraganisasi maka disusunlah Anggaran Dasar NAHDLATUL ULAMA sebagai berikut : BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Perkumpulan/jamiyah ini bernama NAHDLATUL ULAMA disingkat NU .Didirikan di Syrabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas. Pasal 2 Nahdlatul Ulama berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia yang merupakan tempat kedudukan pengurus Besarnya. BAB II AQIDAH DAN ASAS Pasal 3 1. Nahdlatul Ulama sebagai Jamiyah Diniyah Islamiyah beraqidah/berasaskan islam menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu dari madzhab Empat,Hanafi,Maliki,Syafii dan Hambali . 2. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,NAHDLATUL ULAMA berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,Kerkyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia . BAB III LAMBANG Pasal 4 Lambang NahdlatulUlama berupa gambar bola dunia yang lingkari tali tersimpul ,dikitari sembilan (9) bintang lima (5) bintang terletak melingkari diatas garis katulistiwa yang terbesar diantaranya terletak ditengah atas, sedang empat (4) bintang lainnya terletak melingkar dibawah garis katulistiwa, dengan tulisan NAHDLATUL ULAMA dalam huruf arab yang melintang dari sebelah kanan bola dunia ke sebelah kiri, semua terlukis dengan warna putih diatas dasar hijau. BAB IV TUJUAN DAN USAHA Pasal 5 Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu madzhab Empat, Hanafi, Maliki Syafii dan Hambali untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejateraan dan kemaslahatan umat. Pasal 6 Untuk mewujudkan tujuan sebagaiman pasal 5 diatas ,maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut : a. Dibidang agama,mengupayakan terlaksananya ajaran islam yang menmganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu madzhab empat d alam masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiyah dan amar ma’ruf nahi munkar. b. Dibidang pendidikan,pengajaran dan kebudayaan mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang taqwa ,berbudi liuhur,berpengatahuan dan terampil serta berguna bagi agama, bangsa dan negara . c. Dibidang social ,mengupayakan terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi Rakyat Indonesia . d. Dibidang ekonomi ,mengupayakan terwujudnya pembanguna ekonomi untuk pemerataan kesempatan berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan,dengan mengutamakan tumbuh dan berkenbangnya ekonomi kerakyatan. e. Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khairu ummah. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 7 1. Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari anggota biasa .anggota luar biasa ,dan anggota kehormatan . 2. Tiap warga negara Indonesia yang beragama islam dan sudeah aqil baligh yang menyatakan kesediaanya dab taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga . 3. Ketentuan menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalan Anggaran Rumah Tangga . Pasal 8 Ketentuan mengenai kewajiban danm hak anggota seerta lain-lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . BAB VI STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI Pasal 9 Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Pengurus Besar b. Pebgurus Wilayah c. Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa d. Pengurus Majelis Wakil Cabang e. Pengurud Ranting Pasal 10 1. Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana yang dimaksud pasal 5 dan 6,Nahdlatrul Ulama membentuk perangkat organisasi yang meliputi Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan bagian dari kesatuan organisasi jamiyah Nahdlatul Ulama 2. Ketentuan pembentukan Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . BAB VII KEPENGURUSAN Pasal 11 1. Kepenurusan Nahdlatul Ulama terdiri dari Mustasyar, Syuriyah dan Tanfidziyah. 2. Mustasyar adalah penasehat yang terdapat di pengurus Besar,pengurus Wilayah pengurus Cabang/pengurus cabanng istemewa dan pengurus wakil cabang . 3. Syuriyah adalah pimpina tertinggi Nahdlatul Ulama . 4. Tanfidziyah adalah pelaksana 5. Tugas,wewenang dan hak Mustasyar,Syuriyah dan Tanfidziyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 12 1. Masa jabatan Pengurus sebagaimana yang dimaksud pada pasal 9 adalah 5 (lima) tahun disemua tingkatan ,kecuali pengurus cabang istemewa selama 3 (tiga) tahun. 2. Masa jabatan pengurus Lembaga, Lajnah disesuaikan dengan jabatan pengurus Nahdlatul Ulama di tingkat masing-masing . 3. Masa jabatan pengurus Badan Otonom ditentukan dalam peraturan Dasar Badan Otonom yang bbersang kutan . Pasal 13 1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Besar b. Pengurus Besar Harian Syuriyah c. Pengurus Besar lengkap Syuriyah d. Pengurus Besar Harian Tanfidziyah e. Pengurus Besar lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Besar pleno 2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Wilayah b. Pengurus Wilayah Harian Syuriyah c. Pengurus Wilayah lengkap Syuriyah d. Pengurus Wilayah Harian Tanfidziyah e. Pengurus Wilayah lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Wilayah pleno 3. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Cabang b. Pengurus Cabang Harian Syuriyah c. Pengurus Cabang lengkap Syuriyah d. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah e. Pengurus Cabang lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Cabanng pleno 4. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Cabang b. Pengurus Cabang Harian Syuriyah c. Pengurus Cabang lengkap Syuriyah d. Pengurus Cabang Harian Tanfidziyah e. Pengurus Cabang lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Cabanng pleno 5. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang b. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Syuriyah c. Pengurus Majelis Wakil Cabang lengkap Syuriyah d. Pengurus Majelis Wakil Cabang Harian Tanfidziyah e. Pengurus Majelis Wakil Cabang lengkap Tanfidziyah f. Pengurus Majelis Wakil Cabanng pleno 6. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Pengurus Ranting Harian Syuriyah b. Pengurus Ranting lengkap Syuriyah c. Pengurus Ranting Harian Tanfidziyah d. Pengurus Majelis Wakil Cabanng pleno 7. Ketentuan mengenai susunan dan komposisi pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 14 1. Pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan dipilih dan ditetapkan dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkatanya . 2. Ketentuan pemilihan dan penetapan pengurus Nahdlatul Ulama diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 15 Apabila terjadi kekosongan jabatan antar waktu dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama, maka ketentuan pengisianya diatur dalan Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 16 Permusyawaratan dilingkungan Nahdlatul Ulama meliputi : a. Permusyawaratan Tingkat Nasional b. Permusyawaratan Tingkat Daerah c. Permusyawaratan bagi Perangkat Organisasi Pasal 17 1. Permusyawaratn tingkat nasional dilingkungan Nahdlatul Ulama adalah : a. Muktamar b. Mukatamar Luar Biasa c. Konfererensi Luar Biasa d. Musyawarah Nasional Alim Ulama e. Rapat kordinasi Nasional 2. Ketentuan musyawarh Nasional sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal 17 diatyur dalam Anggaran Rumah Tangga . Psal 18 1. Permusyawaratn untuk Kepengurusan tingkat Daerah meliputi : a. Konferensi Wilayah b. Musyawarah kerja Wilayah c. Konferensi Cabang /Konferensi Cabang Istimewa d. Musyawarah Kerja Cabang/Musyawarah Cabang Istimewa e. Konferensi Majelis Wakil Cabang f. Musyawarah Majelis wakil Cabang g. Musyawarah Anggota 2. Permusywaratan tingkat Daerah sebagaiman disebut dalam ayat 1 pasal 18diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 19 Permusyawaratan untuk Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom diatur dalam ketentuan dalam lingkungan intenal Lembaga,Lajnah dan Badan badan Otonomyang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permusyawaratn tertinggi Badan Otonom merujuk kepada Anggaran Dasar Rumah Tangga dan program-program Nahdlatul Ulama . b. Permusyawaratan Lembaga dan Lajnah diatur dalam Peraturan Organisasi Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan . c. Permusywaratan Badan Otonom diatur dalam peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangganya . d. Segala hasil permusyawaratan dan kebijakan Lembaga,Lajhanh dan Badan Otonom dinyatakan tidak sah sepanjang bertentangan dengnan keputusan Muktamar,Musyawarah Nasional Alim Ulama,Konferensi Besar dan Musyawarah Pimpinan Nasional . BAB IX KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 20 1. Keuangan Nahdlatul Ulama digali dari sumber-sumber dana di lingkungan Nahdlatul Ulama ,umat islam maupun sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat . 2. Sumber dana di lingkkungan nahdlatul Ulama diperoleh dari : a. Uang pangjkal b. Uang I’anah Syahriyah c. Uang I’anah Sanawiyah d. Sumbangan dari warga simpatisan Nahdlatul Ulama e. Usaha-usaha lain yang halal 3. Pemanfaatan uang pangkal ,I’anah Syahriyah dan I’anah sanawiyah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 21 1. Kekayaan Nahdlatul Ulama dan perangnkatnya berupa dana ,harta benda bergerak dan atau harta benda yang tidak bergerak harus dicatatkan sebagai kekayaan organisasi Nahdlatul Ulama . 2. Rais Aam dan Ketua Umum mewakili Nahdlatul Ulama didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputus kan Muktamar. 3. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat melim[pahkan penguasaan,pengelolaan dan atau pengurusan kekayaan Nahdlatul Ulama kepada pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Pengurus Cabang Istimewa dan atau Pengurus Majelis Wakil Cabang dan atau kepasa pengurus Majelis Wakil Cabang dengan ketentuanya diatur dalam peraturan organisasi . 4. Segala asset Nahdlatul Ulama hanya da[pat digunakan untuk kepentingan organisasi Nahdlatul Ulama dan atau perangkatnya . BAB X PERUBAHAN Pasal 22 1. Anggaran Dasar ini hanya dapat di ubah oleh keputusanMuktamar yangf saah yang di hadiri sedikitnya dua pertiga dari jumlah pengurus Wilayah, Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa yang sah dan sedikitnya disetu jui oleh dua pertiga dari jumlah suara yang sah . 3. Dalam hal Muktamar yang dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dapat diadakan karena tidak tercapai korum, maka ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) dean selanjutnya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sama Muktamar dapat dimulai dan dapat mengambil keputusan yamg sah . BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 23 1. Pembubaran perkumpulan/Jamiyah Nahdlatul Ulama sebagai suatu organisasi hanya dapat dilakukan apbila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dan pengurus di semua tingkatan 2. Apabila Nahdlatul Ulama dibubarkan,maka segala kekayaannya diserahkan kepada organisasi atau badan amal yang sepaham . BAB XII PENUTUP Pasal 24 Muqaddimmah Qanun Asasy oleh Rais akbar kiai Haji Hasyim Asy’ari dan naskah khittah Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasr ini . Pasal 25 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga . Pasal 26 Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak saat disahkan . Ditetapkan di : Boyolali Pada tanggal : 18 Syawal 1425 01 Desember 2004 MUKTAMAR XXXI NAHDLATUL ULAMA PIMPINAN SIDANG PLENO IX ttd ttd ttd Drs.KH.A.Hafizh Ustman H.M Rozy Munir .SE.MSc. Drs. H. Taufiq R. Abdullah Ketua Wk. Ketua Sekretaris Tim Penulis : KH. Hafizh Ustman Ketua merangkap anggota (PBNU) H.M Rozy Munir .SE.MSc Anngota (PBNU) Drs..H. Taufiq R.Abdullah Anggota (PBNU) Drs. H. Ahmad Fayumi Anggota (PBNU) Drs. H. Syamsudin Asyrofi M. Hum Anggota (PW NU Jateng) H. Soleh Hayat .SH Anggota (PW NU Jatim) H. Imron Masyhudi Anggota (PCI Sadi Arabia) Drs. Isnadi Nori Anggota (PW NU Sumsel) H. Komari. Spdi Anggota (PW NU Papua) Tedy Suryana Anggota (PW NU Kalsel) ANGGARAN RUMAH TANGGA NAHDLATUL ULAMA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Keanggotaan Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Anggota biasa, selanjutnya disebut anggota ialah setiap Warga Negara Undonesia yang beragama Islam menganut aham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu mandzhab Empat ,Hanafi ,Maliki, Syafii, dan Hambali,sudah aqil dan baligh,menyetujui aqidah,asas, tujuan, usaha-usaha serta sanggup melaksanakan semua keputusan Nahdlatul Ulama . b. Anggota Luar biasa, ialah setiap orang yang beragama islam,menurut faham Ahlussunnah Wal Jamaah dan menurut salah satu mandzhab Empat, sudah aqil,baligh,menyetujui aqidah,asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama,namun yang bersangkutan berd omisili secara tetap di luar Wilayah Negara Republik Indonesia . c. Anggota kehormatan ialah setiap orang yang bukan anggotabiasa atau anggota luar biasa yang diunyatakan telah berjasa kepada Nahdlatul Ulama dan ditetapkan dalam Pengurus Besar . BAB II TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota biasa diterima melalui Ranting ditempat tinggalnya 2. Apabila tidak ada pengurus Ranting di tempat tinggalnya,maka pendaftaran anggota dilakukan di Ranting terdekat 3. Anggota Luar biasa diterima melalui Pengurus Cabang Istimewa . Pasal 3 1. Penerimaan anggota biasa maupun anggota luar biasa diatur dengan cara : a. Mengajukan permintaan menjadi anggota disertai pernyataan setuju pada aqidah,asas, tujuan dan usaha-usaha Nahdlatul Ulama secara tertulis atau lisan,membayar uang pangkal sebesar Rp.1000 (seribu rupiah) b. Jika pertmintaan itu diluluskan,maka yang bersangkutan menjadi calon selama 6 (enam) bulan,dengan hak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama yang dilaksanakn secara terbuka . c. Apabila selama menjadi calon anggota yang bersangkutan menunjukkan hal-hal yang positif, maka ia diterima menjadi anggota penuh dan kepadanya diberikan kartu anggota . d. Permintaan menjadi anggota dapat ditolak apabila terdapat alas an yang kuat, baik syar’I maupun Organisasi 2. Anggota keluarga dari anggota biasa dan anmggota luar biasa Nahdlatul Ulama diakui sebagai anggota keluarga besar perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama. Pasal 4 1. Anggota kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Cabang Istimewa atau Pengurus Wilayah . 2. Setelah mempertimbangkan kesediaan yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,Kepadanya diberikan surety pengesahan . Pasal 5 1. Seseorang dinyatakan berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri, dipecat, atau tidak lagi memenuhi syarat kjeanggotaan Nahdlatul Ulama . 2. Seseorang berhenti dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena permintaan sendiri yang diajukan kepada Pengurus Ranting, secara tertulis atau dinyatakan secara lisan perlu disaksikan sedikitnya 2 (dua) orang anggota Pengurus Ranting . 3. Seseorang dipecat dari keanggotaan Nahdlatul Ulama karena sengaja tidak memenuhi kewajibanya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yangn mencemarkan dan menodai nama baik Nahdlatul Ulama, baik ditinjau dari segi Syar’i ,kemaslahatan umum maupun organisasi dengan prosedur sebagai berikut : a. Pemecatan anggota biasa dilakukan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Cabang setelah menerima usul dari Pengurus Ranting berdasarkan Rapat pleno Pengurus Ranting . b. Pemecatan anggota luar biasa di lakukan berdasarkan rapat pleno Pengurus Cabang Istimewa . c. Sebelum dipecat anggota yang bersang kutan di beri surat peringatan oleh Pengurus Ranting . d. Jika setelah 15 (lima belas) hari peringatan itu tidak perhatikan, maka Pengurus Cabang dapat memberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan e. Anggota biasa yang diberhentikan sementara atau dipecata dapat membela diri dalam konferensi Cabang atau naik banding ke Wilayah f. Anggota luar biasa yang di berhentikan sementara atau dipecat dapat membela diri dalam suatu Konferensi Cabang Istimewa atau naik banding ke wilayah g. Pengurus Besar /Pengurus Wilayah dapat mengambil keputusan atas pembelaan itu . h. Surat pemberhentian tau pemecatan sebagai anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa bersangkutan atas keputusan rapat pleno Pengurus Cabang /Rapat pleno Pengurus cabang Istimewa . i. Jika selama pemberhentian sementara yang bersangkutan tidak ruju’ ilal haq, maka keanggotaannya gugur dengan sendirinya . j. Pengurus Besar mempunyai wewenang memecat anggota secara langsung jika tidak dilakukan oleh pengurus di bawahnya . k. Pemecatan yang dilakukan kepada seorang anggota yang dilakukan langsung oleh Pengurus Besar berdasarkan hasil rapat pleno Pengurus Besar . l. Anggota yang dipecat langsung oleh Pengurus Besar dapat membela diri dalam konferensi Besar dan Muktamar . 4. Pertimbangan dan tatacara tersebut pada ayat 3 (tiga) juga berlaku terhadap pencabutan anggota kehormatan . BAB III KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 6 Anggota Nahdlatul Ulama berkewajiban : a. Setia, tunduk dan taat pada perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama b. Bersungguh-sungguh mendukung dan membantu segala langkah segala kegiatan Nahdlatul Ulama, serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan kepadanya . c. Membayar I’anah Syahriyah (Iuran bulanan) dan I;anah sanawiyah (Iuran tahunan) yang jumlahnya ditetapkan oleh pengurus Besara Nahdlatul Ulama d. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah,Ukhuwah Wathoniyah,dan Ukhuwah Insaniyah serta persatuan Nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Pasal 7 1. Anggota biasa berhak : a. Menghadiri Rapat anggota Ranting,mengemukakan pendapat dan memberikan suara . b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya . c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakn oeh Nahdlatul Ulama d. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik . e. Mendapatkan pembelaan , perlidungan dan pelayanan . f. Melakukan pembelaan atas keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya . 2. Anggota Luar Biasa berhak : a. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang selenggarakan oleh Nahdlatul Ulama b. Memberikan usulan, masukan dan koreksi kepada pengurus dengan cara dan tujuan yang baik. c. Mendapatkan pelayanan informasi tentang program dan kegiatan Nahdlatul Ulama d. Melakukan pembelaan atas keputusan Nahdlatul Ulama terhadap dirinya . 3. Anggota kehormatan berhak menghadiri kegiatan-kegiatan Nahdlatul Ulama atas undangan pengurus dan dapat memberikan saran-saran/pendapatnya, namun tidak memiliki hak suara atas pendapatnya maupun hak memilih dan dipilih . 4. Angota Biasa dan Luar biasa Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap menjadi anggoata organisasi social kemasyarakatan lain yang mempunyai aqidah, asas dan tujuan yang berbeda atau merugikan nahdlatul Ulama . BAB IV TINGKAT KEPENGURUSAN Pasal 8 Tingkat kepengurusan dalam organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Pengurus Besar (PB) untuk tingkat pusat . b. Pengurus Wilayah (PW) untuk tingkat Propinsi c. Pengurus Cabang (PC) untuk tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus Cabang Istimewa (PCI) untuk Luar negeri d. Pengurus Wakil Cabang MWC) untuk tingkat Kecamatan e. Pengurus Ranting (PC) untuk tingkat kelurahan/Desa Pasal 9 1. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan perkumpulan/jamiyah sebagai suatu organisasi di tingkat pusat dab berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia . 2. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sebagai tingkat kepengurusan tertinggi dalam Nahdlatul Ulama merupakan penanggung jawab kebijakan dal;am pengendalian organisasi dan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar . Pasal 10 1. Pengurus Wilayah Nahdl;atul Ulama adalh kepengurusan Nahdlatul Ulama di tingkat Propinsi dan berkedudukan di tingkata Propinsi . 2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dapat dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) Cabang . 3. Permintaan untuk membentuk pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Besar dengan disertai keterangan tentang Daerah yangn bersang kutan dan jumlah Cabang yang ada didaeraha itu setelah melalui masa percobaan 3 (tiga) bulan 4. Pengurus Wilayah berfungsi sebagai koordinator Cabang-Cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana Pengurus Besar untuk Daerah yang bersangkutan Pasal 11 1. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama adalah kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Kabupaten/Kota . 2. Dalam hal-hal yang menyimpang pada ayat (1)diatas disebabkan oleh besarnya jumlah penduduk dan luasnya daerah atau sulitnya komunikasi dan atau factor kesejarahan, pembentukan Cabang diatur oloeh kebijakan pengurus Besar Nahdlatul Ulama . 3. Pengurus cabang Nahdl;atul Ulama dapat di bentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) Majelis Wakil cabang . 4. Permintaan untuk membentuk pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Besar dalam bentuk permohonanyang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . 5. Pengurus cabang Nahdlatul Ulama memimpin dan mengkoordinir Majelis wakil Cabang dan Ranting di daerah kewenanganya,melaksanakan klebijakan, Pengurus Wilayah dan Pengurus Besar di daerahnya . Pasal 12 1. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama adalah Kepengurusan Nadlatul Ulama setingkat Cabang yang berada di luar negeri . 2. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dibentuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, permohonan sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) orang anggota setelah melalui percobaan selam 3 (tiga)bulan . Pasal 13 1. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kecamatan . 2. Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dibentuk jika terdapat sekurang-kurangnya 4 (empat) Ranting . Permintaan untuk membentuk pengurus Cabang Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Besar dalam bentuk permohonanyang dikuatkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan sertelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . 3. Permintaan untuk membentuk pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul ampaikan kepada kepada Pengurus Wilayah dengan rekomendasi Pengurus Cabang dan dapat disahkan oleh pengurus Wilayah setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . Pasal 14 1. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama adalah tingkat kepengurusan organisasi Nahdlatul Ulama di tingkat Kelurahan/desa . 2. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 14 jika disuatu Kelurahan/Desa terdapat sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota . 3. Permintaan untuk membentuk pengurus ranting Nahdlatul Ulama di sampaikan kepada kepada Pengurus Cabang dengan rekomendasi Pengurus Majelis wakil Cabang dan dapat disahkan oleh pengurus cabang setelah melalui masa percobaan selama 3 (tiga) bulan . 4. Untuk efektivitas organisasi dan pengembangan anggota, dapat dibentuk Kelompok Anak Ranting (KAR) setiap KAR sedikitnya terdiri dari 10(sepuluh) orang anggota . BAB V PERANGKAT ORGANISASI Pasal 15 Perangkat organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari : a. Lembaga b. Lajnah c. Badan Otonom Pasal 16 1. Lembaga Lajnah adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan bidang tertentu . 2. Ketua lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatanya 3. Ketua Lembaga dapat di angkat untuk maksimal 2(dua) masa jabatan . 4. Lembaga sebagaiman dimaksud pada pasal 15 butir (a) dan ayat (1) pasal 16 adalah : a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat (LDNU)bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengem,bangan agama islam yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jamaah . b. Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama disingkat LP Ma’arif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal . c. Rabithah Ma’ahid al islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren . d. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan perekonomian warga Nahdlatul Ulamal . e. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LP2NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan . f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kesejahteraan keluarga, social dan kependudukan . g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia disingkat Lakpesdam, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia . h. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang penyuluhan dan bantuan hukum . i. Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia disingkat Lasbumi, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya . j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun,mengelola, mentasharufkan zakat,infaq dan shodaqoh . k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU bertugas mengurus,mengelola serta mengenbangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainya milik Nahdlatul Ulama . l. Lembaga Bahsul Masail disingkat LBM, bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik)dan waqi’iyah (actual|) yang memerlukan kepastian hukum . m. Lembaga Ta’mir Masjid Indonesia disingkat LTMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid. n. Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LPKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kesehatan. 5. Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan oleh permusyawaratan pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama . 6. Pembentukan Lembaga ditingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program . Pasal 17 1. Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penangaa khusus . 2. Lajnah sebagaiman yang dimaksud pasal 15 butir (b)dan ayat (1)_ pasal 17 adalah : a. Lajnah falakiyah bertugas mengurusi masalah hisab dan ru’yah , seta pengembangan ilmu falak . b. Lajnah Ta’lif Wan Nasyr, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussnnah Wal Jamaah . 3. Pembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan oleh permusyawaratan pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama . 4. Pembentukan ditingkat Wilayah, Cabang dan Majelis Wakil Cabang disesuaikan dengan keperluan program khusus dan tenaga yang tersedia . Pasal 18 1. Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan . 2. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama. 3. Kepengurusan badan Otonom diakui menurut Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga masing-masing sesuai dengan Angggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama . 4. Keputusan Kongres atau Konferensi Badan Otonom dilaporkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatanya masing-masing. 5. Dalam melaksanakan program Badan Otonom memiliki keluasan yang tidak bertentangan dengan kebijakan Nahdlatul Ulama . 6. Badan Otonom sebagaimana di maksud pasal 15 butir (c) dan ayat (1) pasal 18 adalah : a. Jamiyah Ahli Thariqoh Al Mu’tabarah An Nahdliyah adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengikut Thariqoh yang mu’tabar di lingkungan Nahdlatul Ulama serta membina dan mengembangkan seni hadrah . b. Jamiyatul Qurra Wal Huffazh adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok qri’/qori’ah dan hafizh/hafizhah di lingkungan Nahdlatul Ulama . c. Muslimat Nahdlatul Ulama adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota perempuan Nahdlatul Ulama . d. Fatayat Nahdlatul Ulama adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama . e. Gerakan Pemuda Ansor di singkat GP Ansor, adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota pemuda Nahdlatul Ulama f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di singkat IPNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota pelajar laki-laki dan santri laki-laki . g. Ikatan Pelajarb Putri Nahdlatul Ulama di singkat IPPNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada anggota pelajar perempuan dan santri perempuan . h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama di singkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahd latul Ulama . i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia di singkat Sarbumusi adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan . j. PagarNusa, adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada pengembangan seni bela diri . Pasal 19 Pengurus Nahdlatul Ulama berkewajiban membina dan mengayomi seluruh Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom pada tingkatan masing-masing . BAB VI SUSUNAN PENGURUS BESAR Pasal 20 1. Mustasyar adalah Pengurus besar terdiri dari beberapa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, beberapa Rais, Katib Aam, dam beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 21 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua Umum,beberapa Ketua, Sekretaris Jendral, beberapa Wakil Sekretaris Jendral, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Pusat Pasal 22 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Umum Badan Otonom tingkat pusat BAB VII SUSUNAN PENGURUS WILAYAH Pasal 23 1. Mustasyar Pengurus Wilayah terdiri dari beberapa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 24 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris , Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Wilayah Pasal 25 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Wilayah BAB VIII SUSUNAN PENGURUS CABANG/PENGURUS CABANG ISTIMEWA Pasal 26 1. Mustasyar Pengurus Cabang terdiri dari beberapa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 27 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris , Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Cabang Pasal 28 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Cabang BAB IX SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG Pasal 29 1. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberpa orang 2. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 3. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 30 1. Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . 2. Pengnurus lengkap Tanfidziyah terdiri dari pengurus harian Tanfidziyah dan Ketua Lembaga Lajnah tingkat Majelis Wakil Cabang Pasal 31 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang BAB X SUSUNAN PENGURUS RANTING Pasal 32 1. Pengurus harian Syuriyah terdiri dari Rais,beberapa Wakil Rais, Katib, dan beberpa Wakil Katib . 2. Pengurus lengkap syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan Pasal 33 Pengurus Harian Tanfdziyah terdiri dari Ketua,beberapa Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara . Pasal 34 Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, Pengurus Lengkap Syuriyah , Pengurus lengkap Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Ranting . BAB XI SYARAT MENJADI PENGURUS Pasal 35 1. Untuk menjadi Pengurus Ranting atau Majelis Wakil Cabang,seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun 2. Untuk menjadi Pengurus Cabang, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun 3. Untuk menjadi Pengurus Wilayah, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun 4. Untuk menjadi Pengurus Besar, seorang calon harus sudah aktif menjadi anggota Nahdlatul Ulama atau badan Otonomya sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun 5. Keanggotaan pada ayat 1,2,3, dan 4 pasal ini adalah sebagaiman dimaksud pasal 7 ayat 2 (dua)Anggaran Dasar dan pasal1 butir (a) dan (b) Anggaran Rumah Tangga. BAB XII PEMILIHAN DAN PENETAPAN PENGURUS Pasal 36 Pemilihan dan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama : a. Rais Aam dipilih secara langsung oleh Muktamar b. Wakil Rais Aam ditunjuk oleh Rais Aam terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Ketua Umum dipilih secara langsung oleh Muktamar dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang d. Rais Aam terpilih, Wakil Rais Aam terpilih dan Ketua Umum terpilih bertugas meleng kapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Muktamar e. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah f. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga dan Lajnah Pasal 37 Pemilihan dan penetapan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Konferensi Wilayah b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Konferesi Wilayah dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Wilayah. d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah e. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga dan Lajnah Pasal 38 Pemilihan Pengurus Cabang /Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Konferensi Cabang b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Konferesi Cabang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Cabang/Cabang Istimewa d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah e. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga dan Lajnah Pasal 39 Pemilihan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Konferensi Majelis Wakil Cabang b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Konferesi Majelis Wakil Cabang dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah e. Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dapat membentuk tim tertentu untuk menyusun kelengkapan pengurus Lembaga Pasal 40 Pemilihan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama : a. Rais Syuriyah dipilih secara langsung oleh Musyawarah Anggota b. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung oleh Musyawarah Anggota dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari rais Syuriyah terpilih setelah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang c. Rais Syuriyah terpilih, dan Ketua Tanfidziyah terpilih bertugas melengkapi susunan pengurus : Mustasyar,Harian Syuriyah dan Harian Tanfidziyah dengan dibantu oleh beberapa anggota mede formatur yang dipilih dari dan oleh peserta Konferensi Musyawarah Anggota d. Pengisian A’wan, Ketua Lembaga dan Ketua Lajnah ditetapkan oleh pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah BAB XIII PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU Pasal 41 1. Apabaila terjadi kekosongan jabatan Rais Aam, maka Wakil Rais Aam menjadi pejabat Rais Aam . 2. Apabaila terjadi kekosongan jabatan Wakil Rais Aam, maka Rais Aam menunjuk salah seorang Rais untuk menjadi Wakil Rais Aam . 3. Apabila Wakil Rais Aam menjadi pejabat Rais Aam , maka pengisian Wakil Rais Aam ditetapkan melelui rapat Pengurus Besar Harian Suyriyah. 4. Apabila Rais Aam dan Wakil Rais Aam berhalangan tetap dalam wa ktu yang bersamaan , maka : a. Rapat Penngurus Lengkap Syuriyah menetapkan pejabat Rais Aam . b. Pejabat Rais Aam yang telah ditetapkan menujuk Wakil Rais Aam . 5. Apabila terjadi kekosongan jabatan Mustasyar, Rais Syuriyah, Katib Aam dan A’wan , maka penguisian jabatan tersebut ditetapkan melalui rapat pengurus Besar Harian Syuriyah . Pasal 42 1. Apabila Ketua Umum berhalangan sementara,maka Ketua Umum menukjuk salath seorang Ketua Tanfidziyah sebagai pelaksana Tugas Harian . 2. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap,maka rapat Pengurus Besar Harian Syuriyah dan Tanfidziyah menetapkan pejabat Ketua Umum . 3. Apabila terjadi kekosongan jabatan ketua Tanfidziyah, Sekretaris Jenderal,Wakil Sekretaris Jenderal,Bendahara , Wakil Bendahara Dan Ketua Lembaga serta Ketua Lajnah , Maka pengisian jabatan tersebut ditetapkan melalui rapat pengurus Harian Syuriyah Dan Tanfidziyah Pasal 43 Apabila ter jadi kekosongan jabatan pada pimpinan Wilayah ,Pimpinan Cabangb/Pimpinan cabang Istimewa , Majelis Wakil cabang, dan Ranting, Maka proess pengisian jabatan tersebut disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 41 dan 42 Anggaran Rumah Tangga ini. BAB XIV MASA JABATAN Pasal 44 1. Masa jabatan dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama mengikuti ketentuan pasal 12Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama 2. Rais Aam dan Ketua Umum dapat dipilih kembali 3. Pengurus Lembaga dan Lajnah yang masa jabatanya berakhi, tetap melaksanakan tuganya sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, dengan tidak mengambil kebijakan yang mendasar . 4. Masa jabatan Badan Otonom sesuai dengan ketentuan Badan Otonom yang bersangkutan BAB XV RANGKAP JABATAN Pasal 45 1. Jabatan Pengurus Harian Nahdlatul Ulama,lembaga ,lajnah dan badan Otonom, tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian pada semua tingka kepengurusan yang lain, baik dalam Organisasi Nahdlatul Ulama maupun dalam perangkatnya . 2. Jabatn Pengurus Harian Nahdlatul Ulama , Lembaga , Lajnah dan Badan Otonom pada semua tingkat kepengurusan tidak dapat dirangkap dengan jabatan Pengurus Harian Partai politik dan atau Organisasi yag berfaliasi kepadanya 3. Jika Pengurus Harian nahdlatul Ulama mencalonkan diri atau dicalonkan untuk mendapatkan jabatan politik, maka yang bbersangkuktan harus non aktif sementara hingga penetapan jabatan politk tersebut final dan apabila terpilh,maka yang bersangkuatan dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat . 4. rincian aturan pelarangan rangkap jabatan pada ayat (1), (2) dan (3) ditur dalam Peraturan Organisasi . BAB XVI PENGESAHAN DAN PEMBEKUAN PENGURUS Pasal 46 1. Susunan dan personalia Pengurus wilayah,Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang Istimewa disahkan oleh Pengurus Besar 2. Dalam pengesahan susunan dan personalia Pengurus cabang, kecuali Pengurus Cabang Istimewa harus dengan rekomedasi Pengurus Wilayah . 3. Susunan dan personalia pengurus Majelis Wakil cabang di sahkan Pengurus Cabang 4. Susunan dan personlai pengurus Ranting disahkan oleh Pengurus cabang dengan rekomendasi Pengurus Majelis wakil Cabang . Pasal 47 1. Susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat pusat ditetapkan oleh pengurus besar Nahdlatul Uama . 2. Susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat Wilayah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan . 3. Susunan dan personalia Pimpinan Lembaga dan Lajnah tingkat Cabang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama dan dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat Lembaga dan Lajnah yang bersangkutan. Pasal 48 1. Pengnurus Besar dapat membekukan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang melalui keputusan yang ditetapkan oleh Rapat Pleno Pengurus Besar . 2. Pengnurus Besar dapat membekukan Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Pengnurus Ranting setelah mendapat rekomendasi dari Pengurus Cabang dan Pengurus Cabang . 3. Pembekuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini didasarkan pada pertimbangan syar’i dan ketentuan Organisasi. 4. Sekurang-kurangnya 15 (lima belas )hari sebelum pembekuan dilakukan, terlebih dahulu diberi peringatan tertulis untuk memperbaiki . 5. Kepengurusan yang diambil alih oleh pengurus setngkat lebih tinggi dengnan tugas mempersiapkan penyelenggaraan permusyawaratan yang akan memilih pengurus baru . 6. Selambat-lambatnya3 (tiga) bulan setelah pembekuan harus sudah terselenggara permusyawaratn untuk memilih pengurus baru. BAB XVII TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS Pasal 49 1. Mustasyar adalah Ulama atau Tokoh yang memberikan dedikasi,pengabdian dan loyalitas kepada Nahdlatul Ulama . 2. Mustasyar bertugas memberikan nasehat kepada Pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatanya baik di minta maupun tidak Pasal 50 1. Pengurus Syuriyah selaku pimopinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan Nahdlatul Ulama mempunyai tugas dan wewenang : a. Menentukan arah dan kebijakan nahdlatul Ulama dalam melkukan usaha dan tindakanuntuk mencapai tujuan Nahdlatul Ulama . b. Menberikan petunjuk bimbingan dab pembinaan pemahaman, pengamaln dan pengembangan ajaran islam berdasar faham Ahlussunnah wal Jamaah,baik dibidang aqidah,asas, syari’ah maupun akhlak/tasawuf c. Mengendalikan,mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan pertimbangan syar’I dan ketentuan organisasi . d. Membatalkan keputusan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama sebagaimana yang dimaksud pada pasal 19 butir (d) Anggaran dasar . 3. Pembagian tugas di antara anggota Penngurus Syuiriyah diatur dalam Peraturan Tata Kerja Organisasi . Pasal 51 1. Pengurus Tanfidziyah sebgaimana pelaksana berkewajiban memimpin jalannya organisasi 2. Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksam mempunyai tugas : a. Memimpin jalanya organisasi sehari-hari sesuai kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah b. Melaksanakan program jamiyah Nahdlatul Ulama c. Membina dan mengawasi kegiatan semua perngakat jamiyah yuang berada di bawahnya d. Menyampaikan laporan secara periodic kepada pPengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya 3. Dalam menggerakkan dan mengelola program Pengurus Tanfidziyah berwenang membentuk timkerja tetap atau sementara sesuai kebutuhan 4. Ketua Umum Pengurus Besar,Ketua Pengurus Wilayah, Ketua pengurus Cabang /Ketua Pengurus Cabang Istimewa, Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang, Ketua Pengurus Ranting .karena jabatannya berhak menghadiri Rapat Harian dan rapat Lengkap Pengurus Syuriyah sesuai dengan tingkatanya masing-masing . 5. Pembagian tugas diantara anggota Pengurus Tanfidziyah diatur dalam Peraturan Tata Kerja Organisasi . BAB XVIII KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS Pasal 52 1. Pengurus berkewajiban : a. Menjaga dan menjalankan amanat organisasi b. Menjaga keutuhan organisasi kedalam maupun keluar c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi 2. Pengurus berhak : a. Membuat kebijakan, keputusan dan peraturan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Pengurus nahdlatul Ulama yang lebih tinggi . b. Mem,berikan saran atau koreksi kepada pengurus seting kat lebih tinggi dengan tujuan dan cara yang baik . c. Memberikan motivasi dan dorongan kepada Lembaga,Lajnah dan Badan Otonom untuk meningkatkan kinerjannya BAB XIX PERMUSYAWARATAN TINGKAT NASIONAL Pasal 53 1. Muktamar adalah instansi permusyawaratan tertinggi dalam organiosasi Nahdlatul Ulama,diselenggarakan oleh Pengurus BesarNahdlatul Ulama, sekali dalam 5 (lima) tahun 2. Muktamar dipimpin oleh Pengurus BesarNahdlatul Ulama 3. Muktamar dihadiri oleh : a. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama b. Pengurus Wilayah c. Pengurus cabang/Pengurus Cabang Istimewa 4. Muktamar adalah sah apabila di hadiri oleh dua pertiga jumlah Wilayah dan Cabang/Cabang Istimewa yang sah 5. Untuik penyelenggaraan Muktamar, Pengurus Besar nahdlatul Ulama membentuk panitia penyelenggara 7yang bertanggung kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama . 6. PBNU berkewajiban menyampaikan laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Muktamar. 7. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama membuat susuna acara Muktamar dan Peraturan Tata Tertib Muktamar yang mencakup susunan dan tat cara pemilihan Pengurus Pasal 54 Muktamar Luar biasa sebagaiman dimaksud pasal 17 ayat (1) butir (b)Anggaran Dasar, dapat di selenggarakan atas permintaan Pengurus Besar Syuriyah dengan ketentuan : a. Diselenggara kan untuk menyelesaikan masala-masalah nasional atau mengenai keradaan perkumpulan/jamiyah Nahdlatul Ulama . b. Penyelesaian masalh-masalah dimaksud butir (a)tak dapat diselesaikan dalam permusyawaratan lain . c. Atas dasar keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar dan rekomendasi Konferensi Besar . Pasal 55 1. Konferensi Besar merupakan instansi permusyawaratan tertinggi setelah Muktamar dan diadakan oleh Pengurus Besar . 2. Konferensi Besar dihadiri oleh anggota Pengurus Besar Pleno dan utusan Pengurus Wilayah . 3. Konferensi Besar dapat juga diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Pengurus Wilayah yang sah 4. Konferensi Besar membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan meng kaji perkembangan organisasi serta peranannya ditengah masyarakat . 5. Konferensi Besar tidak dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ,keputusan Muktamar, dan tidak memilih Pengurus baru 6. Konferensi Besar adalah sah apabila di hadiri dari separuh jumlah peserta sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini . 7. Susunan dan Peraturan Tata Tertib Konferensi Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar . 8. Konferensi Besar dipimpin oleh Pengurus Besar 9. Konferensi Besar diadakan satu kali dalam tengah masa jabatan Pengurus Besar . Pasal 56 1. Musyawarah Nasional Alim Ulama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriyah, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) masa jabatan kepengurusan untuk membicarakan masalah keagamaan 2. Musyawarah tersebut dapat mengundang Alim Ulama ,pengasuh pondok pesantren dan tenaga ahlai baik ndari dalam maupun dari luar Pengurus Nahdlatul Ulama . 3. Musyawarah Nasional Alim Ulama Tidak dapat mengubah Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga,Keputusan-keputusan Muktamar dan tidak mengadakan pemilihan pengurus . 4. Musyawarah Alim Ulama yang serupa dapat juga di selenggarakan oleh Pimpinan Wilayah,Pimpinan Cabang ,sekurang-kurangnya 1 (satu) masa jabatan Pasal 57 1. Rapat Koordinasi Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Besar untuk melaksanakan koordinasi atas suatu masalah atau kewajiban organisasi yang mendesak 2. Rapat Koordinasi Nasional dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan 3. Rapat koordinasi Nasional di hadiri oleh Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah BAB XX PERMUSYAWARATAN TINGKAT DAERAH Pasal 58 1. Konferensi Wilayah adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Wilayah, dihadiri oleh Pengurus Wialayah dan utusan Pengurus Cabang yang ada didaerahnya, terdiri dari Syuriyah dan Tanfdziyah 2. Konferensi Wilayah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun 3. Konferensi Wilayah diselenggarakan atas undangan Pengurus Wilayah atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Cabang yang ada didaerahnya 4. Konferensi Wilayah membicarakan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah, menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Wilayah yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi pada daerah yang bersangkutan . 5. Pengurus Wilayah membuat Rancangan Tata Tertib konferensi termasukl didalamya tata cara pemilihan Pengurus Baru sebagaiman dimaksud pasal (37) Anggaran Rumah Tangga . 6. Konferensi Wilayah adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Cabang di Daerahnya dan dal;am pengambilan keputuisan , Pengurus Wilayah sebagai Lembaga dan tiap-tiap Cabang yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara . Pasal 59 1. Musyawarah Kerja Wilayah diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam1 (satu) periode kepengurusan . 2. Musyawarah Kerja Wilayah dihadiri oleh Pengurus Pleno Wilayah dan Pengnurus Cabang didaerahnya . 3. Musyawarah Kerja Wilayah membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan konferensi Wilayah,mengkaji perkembangan organisasi dan perananya ditengah masyarakat,membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. 4. Dalam musyawarah kerja Wilayah tidak diadakan pemilihan pengurus baru Pasal 60 1. Konferensi Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Cabang , dihadiri oleh Pengurus Cabang dan utusan Pengurus Majelis Wakil Cabang dan Ranting yang ada didaerahnya, terdiri dari Syuriyah dan Tanfdziyah . 2. Konferensi Cabang diselenggarakan atas undangan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting yang ada didaerahnya 3. Konferensi Cabang membicarakan pertanggung jawaban Pengurus Cabang , menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Cabang yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi Cabang yang bersangkutan . 4. Konferensi Cabang adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Majelis Wakil Cabang dan Ranting di Daerahnya dan dalam pengambilan keputuisan , Pengurus Cabang sebagai Lembaga dan tiap-tiap Majeli Wakil Cabang yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara . Pasal 61 1. Musyawarah Kerja Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam1 (satu) periode kepengurusan . 2. Musyawarah Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Cabang dan Pengurus Majelis Wakil Cabang didaerahnya . 3. Musyawarah Kerja Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan konferensi Cabang mengkaji perkembangan organisasi dan perananya ditengah masyarakat,membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. 4. Dalam musyawarah kerja Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru Pasal 62 1. Konferensi Majelil Wakil Cabang adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Majelis Wakil Cabang , dihadiri oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dan utusan Pengurus Ranting dan Ranting yang ada didaerahnya, terdiri dari Syuriyah dan Tanfdziyah . 2. Konferensi Majelis Wakil Cabang diselenggarakan atas undangan Pengurus Majelis Wakil Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Ranting yang ada didaerahnya 3. Konferensi Majelis Wakil Cabang membicarakan pertanggung jawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang , menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Majelis Wakil Cabang yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi di daerahnya 4. Pengurus Majelis Wakil Cabang membuat Rancangan Tata Tertib konferensi termasuk tata cara pemilihan Pengurus sebagaimana dimaksud pasal (39) Anggaran Rumah Tangga . 5. Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Ranting di Daerahnya , dalam pengambilan keputuisan , Pengurus Majelis Wakil Cabang sebagai satu kesatuan dan tiap-tiap Rantingyang hadir masing-masing mempunyai hak 1 (satu) suara . Pasal 63 1. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam1 (satu) periode kepengurusan . 2. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang dihadiri oleh Pengurus Pleno Majelis Wakil Cabang dan Pengurus Ranting didaerahnya . 3. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan konferensi Majelis Wakil Cabang mengkaji perkembangan organisasi dan perananya ditengah masyarakat,membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan. 4. Dalam musyawarah kerja Majelis Wakil Cabang tidak diadakan pemilihan pengurus baru Pasal 64 1. Musyawarah Anggota adalah instansi permusyawaratan tertinggi untuk tingkat Ranting , dihadiri oleh Anggota-Anggota Nahdlatul Ulama didaerah Ranting yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) . 2. Musyawarah Anggota diselenggarakan atas undangan Pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya separuh jumlah Anggota Nahdlatul Ulama di Ranting yang bersang kutan 3. Musyawarah Anggota adalah sah apabila di hadiri lebih dari separuh jumlah Anggota Nahdlatul Ulama di Ranting tersebut setiap Anggota mempunyai hak 1 (satu) suara 4. Musyawarah Anggota membicarakan laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting, menyusun rencana kerja 5 (lima) tahun,Memilih Pengurus Ranting yang Baru dan membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan pada umumnya terutama yang terjadi di Daerahnya sebagaiman dimaksud pasal 40 Anggaran Rumah Tangga . BAB XXI KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 65 Uang pangkal I’\anah Syahriyah dan I’anah sanawiyah yang diterima dari anggota Nahdlatul Ulama digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi dan di manfaatkan dengan pertimbangan sebagai berikut : a. 55% untuk membiayai kegiatan Ranting b. 20% untuk membiayai Majelis Wakil Cabang c. 15% untuk membiayai kegiatan Cabang/Cabang Istimewa d. 55% untuk membiayai kegiatan Wilayah Pasal 66 1. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar kepada Muktamar dimuat pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Besar, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 2. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Wilayah, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 3. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Cabang/Cabang Istimewa kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Cabang/Cabang Istimewa, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 4. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Majelis WakilCabang kepada Konferensi dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Pengurus Majelis Wakil Cabang, Lembaga,Lajnah, dan Badan Otonom. 5. Dalam laporan pertanggung jawaban Pengurus Ranting kepada Rapat Anggota dilaporkan pula pertanggung jawaban keuangan dan inventaris Ranting dan Badan Otonom. Pasal 67 Kekayaan Nahdlatul Ulamayang berupa harta benda tidak bergerak tidak dapat di alihkan hak kepemilikanya kepada pihak lain kecuali atas persetujuan Pengurus Besar. BAB XXII KETENTUAN UMUM Pasal 68 1. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama . 2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat di ubah oleh Muktamar . Ditetapkan di : Boyolali Pada tanggal : 18 Syawal 1425 01 Desember 2004 MUKTAMAR XXXI NAHDLATUL ULAMA PIMPINAN SIDANG PLENO IX ttd ttd ttd Drs KH.A. Hafizh Ustman H.M Rozy Munir SE,MSc. Drs. H. Taufiq R. Abdullah Ketua Wk.Ketua Sekretaris Tim Perumus : KH.A. Hafizh Ustman Ketua merangkap anggota (PBNU) H.M Rozy Munir .SE.MSc Anngota (PBNU) Drs..H. Taufiq R.Abdullah Anggota (PBNU) Drs. H. Ahmad Fayumi Anggota (PBNU) Drs. H. Syamsudin Asyrofi M. Hum Anggota (PW NU Jateng) H. Soleh Hayat .SH Anggota (PW NU Jatim) H. Imron Masyhudi Anggota (PCI Sadi Arabia) Drs. Isnadi Nori Anggota (PW NU Sumsel) H. Komari. Spdi Anggota (PW NU Papua) Tedy Suryana Anggota (PW NU Kalsel) MUKADDIMAH AL-QAANUN AL-ASASY Oleh : Rais Akbar Jamiyah Nahdlul Ulama KH.Muhamad Hasyim Asy’ari (Diterjemahkan olehKH.A Mustofa Bisri ,Rembang ) Menjelang Muktamar ke-27 NU Segala puji bagi Allah yang terlah menurunkan Al Qur’an kepada hambanya aagar menjadi peringatan-peringatan kepada sekalian umat dan menganugrahinya hikmah serta ikmu tentang sesuatu yang ia kehendaki . Dan barang siapa yang di anugrahi hikmah, maka benar-benar mendapat keuntungan yang melimpah . Allah Ta’ala berfir man (yang artinya) “ Wahai Nabi, Aku utus engkau sebagai saksi,pemberi kabar yang gembira dan penyeru, kepada (Allah)serta pelita yang menyinari ” “Serulah Kejalan Tuhanmu deng an jalan bijaksana, peringatan yang baik dan bantulah mereka yang lebih baik. Sungguh Tuhanmulah yang mengetahui siapa sesat dari jalanya. Dan dia maha mengetahui orang-orang yang mendapat hidayah” “Maka berilah kabar gembira hamba-hambaku yang mendengarkan perkataan dan kmengikuti yang baik darinya .Merekalah oranng oranng yang diberi hidayah oleh Allah dan merekalah Orang-orang yangn mempunyai akal” “Dan katakanlah segala puji bagi Allah yang tak beranak seorang pun tak mempunyai sekutu penolong Karena ketidak mampuan , dan agungkanlah seagung-agungnya” “Dan sesunguhnya inilah jalanku (Agamaku) yang lurus, maka ikutilah Dia dan jaganlah ikuti jalan (yang lain) nanti akan mencerai-beraikan kamu dan jalanya .Demikianlah Allah memerintahkan agar kamu semua bertaqwa ” “Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul , serta Ulil A mri diantara kamu ,kemudian jika kamu berselisih dalam satu perkara , Maka kembalikanlah perkara itu kepada Allah dan Rasul ,kalau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang kemudian itu lebih bagus dan lebih baik kesudahanya ” “Maka orang-orang yang beriman kepadanya (kepada Rasul), maka memuliakanya, membantunya dan mengikuti cahaya (Al qur’a n)yangn ditrunkan kepadanya ,merekalah orng-orang yang beruntung ” “Dan orang-orang yangn dating sesudah mereka (Muhajirin dan Ansor) pada berdo’a . Ya tuhan Ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang te lah mendahului kami beriman dan jaganlah Eng kau jadikan kami dalam hal kedengkian terhadap orng-orang yang beriman .Ya Tuhan kami sesungguhnya Engkau maha pengasih lagi maha penyayang ” “Wahai Manusia sesungguhnya aku telah menciptakan kamu dari orang laki-lakil dan orang perempuan dan menjadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu sa ling mengenal .Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertaqwa diantara kamu semua ” Sesungguhnya orang yang takut kepda Allahn diantara Hambany-hambanya hanyalah Ulama . “Diantara orang-orang mukmin, ada orang yang menepati apayang mereka janjikan kepada Allah,lalu ada diantara mereka yang gugur dan diantyara mereka ada yang menunggu mereka sam sekali tidak merubah (janjinya)” “Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan beradalah kamub bersama orang-orang yang jujur” “Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaku” Maka bertannyalah kamu kepada orang yang berilmu jika kamu tak mengetahuinya” “Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangya” “Adapun orang-orang yang dalam hati merekaterdapat kecenderungan menyeleweng,maka mereka mengikuti ayat-ayat yang mustasyabihat daripadanya untuk menimbulkan fitnah dan mencari-cari Takwilnya,padayhal tidak ada yang mengetahui taqwilnya kecuali Allah. Sedang oranmg-orang yang mendalam ilmunya mereka mengatakan “Kami beriman kepada ayat-ayat yang Mustasyabihat itu semmuanya dari sisi Tuhan kami “ Dan orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran (daripadanya)” “Barang siapa yang menentang Rasul setelah petunjuk yang jelas padanya dan dia mengikuti setelah ajaran-ajaran orang mukmin, Maka aku biarkan ia menguasai kesesatan yang telah dikuasainya (terus bergelimang dalam kesesatan )dan akau masukan mereka keneraka jahanam .Dan neraka jahanam itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali . “Takutlah kamu semua akan fitnah yang benar-benar tidak hanya khusus menimpa orang-orang yang dzalim diantara kamu dan ketahuilah bahwa Alla h sangat dasyat sisanya ” “Janganlah kamu bersandara kepada orang dzalim, maka kamu akan disentuh api neraka” “Wahai oranng-orang yang beriman ,jagalah diri-diri kamu dan keluarga kamu dari api neraka yang bahan baklarnya adalah manusia dan batu ,diatasnya berdiri Malaikat –malaikat yang kasar ,keras dan tidak pernah mendurhakai Allah apa yang telah diperintahkanya kepda mereka dan selalu dan selalu mengerjakan apa yan di perintahkanya . “Dan jangalah kamu seperti orang-orang yang mengnatakan “ kami mendengar ‘ padahal mere ka tidak mendengar” “Sesungguhnya seburuk-buruknya mahkluk melata,menururt Allah ialah mereka yang pelak (tida k mau mendengar kebenaran)dan bisu (tidak mau bertanya dan menutur kan kebenaran)yang tidak berfikir ” “Dan hendaklah ada diantara kamu,ada segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemunkaran .Dfan merekalah orang-orang yang beruntung” “Dan saling tolong menolong kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan jaganlah tolong menolng dalam beebuat dosa dan permusuhan . Dan bertaqwalah kamu kepada Allah , sesungguhnya Allah sangnat dahsyat siksanya” “Wa hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kes abaranmu serta berjaga-jagalah (menghadapi serangan musuh diperbatasan). Dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu mendapatkan keberuntungan ” “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (Agama)Allah dan janganlah kamubercerai-berai dan ingatlah nikmat Allah yang dilimpahkan kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah merukuknkan antara hati-hati kamu kemudian kamupun (karena nikmatnya) menjadi orang-orang byang bersaudara “ “Dan janganlah kamu saling bertengkar ,nanti kamu akan jadi gentar kehilangan kekuatanmu dan tabahlah kamu ,sesungguhnya Allah bers ama orang-orang yang tabah” “Sesungguhnya orang-orang itu bersaudara , maka damaikanlah anatara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah ,supaya kamu di hormati” “Kalau mereka melakukan apa yang di nasehatkan kepda mere ka, niscaya kan lebih baik bagi mere ka akan memper kokoh (iman mereka).Dan memang demikian ,Niscaya Aku anugrahkan kepada mere ka pahala yang agung dan Aku tunjukkan jalan yang lempang” “Dan orang-orang yang berjihad dalam (mencari) keridloan Ku ,pasti Aku tunjukkan mereka kejalanKu ,sesungguhnya Allah benar-benar bersama orang-orang yang berbuat baik” “Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat bersholawat untuk Nabi .Wahai orang-orang yang beriman bershlawatlah kamu untuknyua dan bersalamlah dengan penuh penghormatan” “Dan (apa yang disisi Allah lebih baik dan lebih kekal juga abadi) orang-orang yang mematuhi eruan Tuahan mereka, mendirikan sholat dan urusan mereka (mereka selesaikan) secara musywarah antara mereka terhadapsebagian apayang Aku rizqikan ,mereka menafakahanya” “…….Dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka (Muhajirin dan Anshor) dengan baik ,Allah ridlo kepada mereka ” Amma ba’du Sesungguhnya pertemuan dan saling mengenal persatuan an kekompokan adalah merupakan hal yang tidak seorangpun mengetahui manfaatnya .Betapa tidak Rasulullah SAW benar-benar telah bersabda yang artinya “Tangan Allah bersa ma jama’ah apabila jama’ah itu ada yang memencil sendiri, maka syauithanpun akan menerkamnya seperti serigala menerkam kambing” “Allah ridlo kamu se kalian sekalian menyembahnya dan tidak menyekutukanya dengan sesuatu apapun” Kami sekalian berpegang teguh kepada ta li (agama) Allah seluruhnya dan tidak bercerai – berai Kamu saling memperbaiki dengan orang yang dijadikan Allah sebagai pemimpin kamu Dan Allah membenci bagi kamu . Saling membantah . Banyak Tanya da. Menyiainyiakan harta benda “Janganlah kamu saling dengki, saling menjerumuskan , saling membenci dan janagnlah sebagian kamu menjual atas kerugian jualan sebagian yang lain,dan jadikanlah kamu ,hamba-hamba Allah bersaudara ” Suatu umat bagaikan jasad lainya Orang-orang ibarat anggota-anggota tubuhnya Setiap anggota punya tugas dan perananya Seperti dimaklumi , Manusia tidak dapat bermasyarakat ,bercampur dengan yang lain , sebab seorangpun tak mungkin sendirian memenuhio segala-segala kebutuhanya .Dia mau tidak mau dipaksa bermasyarakat,berkumpul yang membawa kebaikan bagi umatnya dan menolak keburukan dan ancaman bahay daripadanya Karena itu, persatuan dan ikatan bathinsatu dengan lain saling bantu menangani satu perkara seia-sekata adalh merupakan penyebab kebahagiaan yang terpenting dan factor paling kuat bagi menciptakan persaudaraan dan kasih sayangn Beberapa banya k negara-negara yang menjadi makmur ,hamba-hambanya menjadi pemimpin yang berkuasa ,pembanguna merata ,negeri-negeri menjadi maju ,pemerintahan ditegakkan ,jalan-jalan menjadi lancar, perhubungan menjadi ramai dan masih banyak manfaat lain dan hasil persatuan merupakan keutamaan yang paling besar dan merupakan sebab dan sarana paling ampuh . Rasulullah telah mempersaudarakan sahabat-sahabat nya sehingga mereka (saling kasih mengasihi dan saling menjaga hubungan) tidak ubahnya satu jasad ,apabila satu anggota tubuh mengeluh sa kit se luruh jasad ikut merasa demam dan tidak dapat tidur . Itulah sebabnya mere ka menang atas musuh mereka kend ati jumlah mere ka sedikit >Meraka tundukan raja-rakja mereka taklukan negeri-negeri ,mereka buka kot-kota ,mereka bentangkan paying-payung kemakmuran , mereka bangun kerajaan-kerajaan dan mereka lancarkan jalan . Firman Allah SWT ‘Wa aantainahu min kulli sya’in sababa” “Dan Aku telah memberikan kepadanya jalan untuk mencapai segala sesuatu” . Benarkah kata penyair yang menyatakan dengan bagusnya “Berhimpunlah anak-anakku bila kegentingan datang melanda Jangan bercerai-berai , sendiri-sendiri Cawan-cawan enggan pecah bila bersama Ketika bercerai Satu-satu pecah berderai ” Sa ydina Ali Karamallahu Wajhah berkata : Dengan per[pecahan tak ada sataupun kebaikan dikaruniakan Allah kepada seseorang baik dari orang-orang terdahulu maupun orang yang dating belakangan ” Sebab satu kaum ,apabila hati-hati mereka berselisih dan hawa nafsu mereka mempermainkan mereka,maka mereka tidak akan melihat sesuatu tempatpun bagi kemaslahatan bersama .Mereka bukanlah bangsa yang bersatu tapi hanmy individu-individu yang berkumpul dalam arti jasmani belaka .hati dan keingina mereka menjadi sa ling selisih .Engkau mengira mereka menjadi satu ,tetapi hati mereka berbeda . Mereka telah menjadi seperti kata orang “Kambing-kambing yang berpancar ditempat yang terbuka beberapa binatang buas telah mengepungnya .Kalau mereka sementara selamat,mungkin binatang buas belum sampai kepada mereka (dan pasti suatu saat pasti akan sampai kepada mereka) atau kerena saling berebut telah menyebabkan binatang bus itu saling berkelahi sendiri anatara mereka .Lalu sebagian mereka mengalahkan lain .dan yang menangpun akan menjadi perampas dan yang kalah akan menjadi pencuri. Si kambingpun jatuh antara si perampas dan pencuri . Perpecahan adalah penyebab kelemahan ,kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman,bahkan pangkal kehancuran dan kemacetan,sumber keruntuhan dan kebinasaan dan penyebab kehinaan dean kenistaan . Betapa banyak keluarga-keluarga besar,semula hidup dalam keadaan makmur,rumah-rumah penuh dengan penghuni sampai suatu ketika kalajengking perpecahan merayapi mereka,biasanya menjalar dan meracuni hati mereka dan Syaithan pun melakukan perananya, mereka kocar-kacir tak karuan. Dan rumah-rumah mereka runhtuh berantakan . Sahabat Ali karamallahu Wajhah berkata dengan fasihnya : “Kebenaran akan menjadi lemah karena perpecahan dan perselisihan dan perpecahan dan kebathilan maupun sebaliknya dapat menjadi kuat dengan persatuan dan kekompakan “ Pendek kata siapapun yang melihat pada cermin sejarah, membuka lembaran yang tidak sedikit dari ikhwal bangsa-bangsadan psang surut zamat serta apa saja yang terjadi pada mereka hingga pada saat saat kepunahanya akan mengetahui bahwa kekayaan yang pernah menggelimang mereka ,kebanggaan yang pernah mereka sandang dan kemuliaan yang pernah menjadi perhiasan mere ka, tidak lain adalah karena berkat apa yang secara kukuh mereka pegang , yaitu mereka bersatu dalam cita-ciota seia sekata searah setujuan ,pikiran-pikiran mereka seiring, maka inilah factor paling kuat yang mengangkat martabat dan kedaulatan mere ka dan benteng paling kokoh bagib menjaga kekuatan dan keselamatan ajaran mereka Musuh-musuh mereka tak dapat berbuat apa-apa terhadap mereka ,malahan menundukan kepala ,menghormati mereka karena kewibawaan ,dan merekapun mencapai tujuan-tujuan mereka dengan gemilang . Itulah bangsa-bangsa yang mentarinya dijadikan Allah tak pernah terbenam senantiasa memancar gemilang dan musuh-musuh mereka tak dapat mencapai sinarnya . Wahai Ulama daaan Para pemimpin yangn bertaqwa dikalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dan keluarga madzhab imam empat anda sekalian telah menima ilmu- ilmu dari orang-orang sebelum anda,orang-orang sebelum anda menimba dari orang-orang dari sebelum mereka, dengan jalanm sanad yang menyambung sampai kepada anda sekalian .Dan anda se kalian selalu meneliti dari siapa anda menimba ilmu agama anda itu . Maka dengan demikian, anda sekalian penjaga-penjaga ilmu dan pintu-pintu gerbang ilmu-ilmu itu .Rumah-rumah tidak dimasuki kecuali dari pintu-pintu siapa yang memasukinya tidak lewat pintunya, disebut pencuri . Sementara itu segolongan orang yang terjun kedalam lautan fitnah,memilih bid’ah dan bukan sunnah-sunnah Rasul , dan kebanyakan orang mukmin yang benar hanya terpaku. Maka para ahli Bid’ah itu seenaknya memutar balikkan kebenaran , memungkarkan ma’ruf dan memakrufkan kemungkaran . Mereka mengajak kepada kitab Allah, padahal sedikitpun mereka tidak bertolak dari sana . Mereka tidak berhenti sampai disitu, malahan mereka mendirikan perkumpulanpada prilaku mereka tersebut . Maka kesesatanpun akan semakin jauh.Orang-orang yang malang akan memasuki perkumpulan itu.Mereka tidak mendengar sabda Rasulullah SAW . “Fandhuru ‘ammanta ta’khuzuna dienakum” “Maka lihatlah dan telitilah dari sioapa kamu menerima ajaran agamamu itu” “Sesungguhnya menjelang hari kiamat,muncul banyak pendusta ” Janganlah kamu mengisi agama ini bila ia ber ada dalam kekuasaan ahlinya .Tangisilah agama ini bila ia berada di dalam kekuasaan bukan ahlinya . Tepat sekali sahabat Umat Bin khattab Radliallahu ‘anhu ketika berkata “Agama islam hancur oleh perbuatan orang munafiq dengan Al Qur’an . Anda ekalian adalah orang-orang yang lurus yang dapat menghilangkan kepalsuan ahli kebthilan .penafsiran orang-orang bodoh dan penyelewengan orang-orang yang over acting ,dengan hujjah Allh ,Tuhan semesta alam ,yang di wujudkan melalui lisan ia kehendaki . Dan anda sekalian kelompok yang disebut di dalan sabda Rasulullah SAW. Anda sekelompok dari umatku yang tak bergeser ,selalu berdiri tegak diatas kebenaran ,tak dapat bercederai oleh orang-orang yang melawan mereka hingga dating putusan Allah SWT Marilah anda semua dan segenap pengikut anda dari golongan kaum fakir miskin ,para hartawan ,rakyat jelata dan orang-orang kuat ,berbondong-bondong mauk jamiyah yang diberi nama “ Jamiyah Nahdlatul Ulama ”. Masukklah dengan penuh kecintaan ,kasih saying , rukun ,bersatu dengan ikatan jiwa raga . Ini adalah jamiyah yang lurus ,bersifat memperbaiki dan menyantuni ,Ia manis terasa di mulut orang-orang yang baik dan bengkal (orang kolot) ditenggorokan orng-orang yang tidak baik .Dalam hal ini hendaknya Anda sekalian saling mengingatkan dengan kerja sama yang baik dengan petunjuk yang memuaskan dan ajakn yang memikat serta hujjah yang tak terbantah . Samapaikan secar terang-terangan apa yang diperintahkan Allah kepadamu, agar bid’ah-bid’ah terberantas oleh semua orang . Rasulullah bersabda : Apabila fitnah-fitnah dan bid’ah-bid’ah muncul dan sahabt-sahabtku dicaci maki, maka hendaklah orang-orang Alim menampakkan ilmunya .Barang siapa tidak berbuat begitu ,. Maka dia akan terkena laknat Allah , laknat semua Malaikat dan semua orang . Allah SWT telah berfirman :” Wa taawannu ‘alalbirri wattaqwa “ “Dan saling tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa kepada Allah ” . Sayyidina Ali karramahullahu Wajhah berkata : tak seorang pun (betapa lama ijtihadnya dalam amal) mencapai hakikat taat kepada Allah yang semestinya .Namun termasuk hak –hak Allah yang wajib atas hamba-hambanya adalah nasehat yang dengan sekuat tenaga dan saling Bantu d alam menegakkan kebenaran diantara mereka . Tak seorang pun (betapun tinggi kedudukanya dalam kebenaran dan betapa luhur derajat keutamaannya dalam agama ) dapat melampui kondisi membutuhkan pertolongan untuk memikul hak Allah yang di bebankan kepadanya .Dan tidak seorangpun (betepapun kerdil jiwanya dan pa ndangan-pandangan mata merendahkannya) melampui kondisi yang dibutuhkan bantunya dan di butuhkan untuk itu . (Artinya tak seorangpun, betapapun tinggi derajatnya dan hebat dalam bidang agama dan kebenaran yang dapat lepas tidak membutuhkan bantuan dalam pelaksanaan kewajibanya terhadap Allah, tak seorang pun ,betapapun rendahnya , tidak dibutuhkan bantuanya atau diberi bantuan dalal melaksanakan kew ajiban itu Pent) Tolong menolongh atau saling bantu pangkal keterlibatan Umat-umat . Sebab kalau tidak ada tolong menolon, niscaya semangat dan kemauan akann lumpuh kare na merasa tidak mampu mengejar cita-cita . Barang siapa mau tolong menolong dalam persoalan dunia dan akhirat , maka kan sempunalah kebahagiaannya ,nyaman dan sentosa hidupnya Sayyidina Ahmad Bin Abdillah As-Saqqf berkata : Jamiyah adalh perhimpunan yang telah meripakan tanda-tanda mengembirakan daerah-daerah menyatu ,bangunan-bangunanya telah berdiri tegak lalu kemana kamu akan pergi ? kemana ? . “Wahai orang yang berpaling ,jadilah kamu orang-orang yang pertama , kalau tidak orang –orang yang menyusul masuk (jamiyah ini) . Jangan s ampai ketinggalan ,nanti suara penggoncang akan menyerumu dengan goncangan-goncangan . Mereka (orang-orang munafiq itu)puas bahwa mereka ada bersama orang-orang yang ketinggalan (tidak termasuk ikut serta memperjuangkan agama Allah)hati mereka telah dikunci mati, maka merekapun tidak mengerti . “Tiada Yang merasa aman dari azdab Allah kecuali orang-orang yang merugi ” Ya Tuhan kami ,janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau memberi hidayah kepda kami ,anugrahkanlah kepada kami rahmat dari sisiMu, sesungguhnya Engkau Ma ha Penganugrah . Ya tuhan kami ,Ampunilah bagi kami ,dosa-dosa kami ,hapuskanlah dari diridiri kami kesalahan-kesalahan kami dan wafatkan kami beserta orang-orang yang berbhakti . IKI TULISAN ARAB PE Terjemahan surat : JAMIYAH NAHDLATU ULAMA kepada kerajaan Saudi Arabia tertanggal 5 Syawal 1346 . Segala puji hanya tertentu bagi Allah yang tunggal , Shalawat serta salam atas penghulu dan junjungan kit Nabi besar Muhammad SAW, dan atas sekalian sekeluarga ,shahabat dan orang-orang pengikutnya . Kehadapan paduka yang mulia Raja Hijaj dan Nejed serta Daerah takluknya semoga petunjuk Allahselalu terc urah atasnya untuk perbaikan kaum Muslimin Kesejahteraan Rahmat dan berkat Allah atasmu sekalian . Sesudah itu ,maka dua utusan jamiyah Nahdlatul Ulama di Surabaya (jawa) merasa mendapat kehormatan yang besar merasa diperkenankan menghadap paduka yang Mulia untuk menyampaikan tuntutan –tuntutan, permohonan dan pengharapan-pengharapan nya kehadapan paduka yang Mulia atas hal-hal sebagai berikut : 1.Pertama Menuntut kemerdekaan dan kebebasan bermandzhab di negeri Hijaj dengan salah satu mandzhab yang empat Hanafi,Malik Syafii Dan Hambali .Hendaklh pelaksanaan kemerdekaan dan kebebasan bermandzhab tersebut dilakukan denngan pergiliran dengan Imam-imam dalam sambahyang terutama sembahyang jum’at di masjidil Haram dan pula seharusnya tiada dilarang masuknya kitab-kitab mandzhab tersebut dibidang taswuf ,dibidang Aqida, dan dibidang fiqih ibadah di negeri Hijaj seperti karangan-karangan Imam Ghazali , Imam sanusi dan lainya yang sudah masyhur akan sah dan benarnya.Hal sedemikian ini hanyalah memperkuat ,persatuan kaum Muslimin bermandzhab agar jadilah seluruh Kaum Muslimin sebagai tubuh yang satu seperti yang dikehendaki Rasullah bahwa Ummat Muhammad tidak akan berkumpul bersatu diatas kesesatan . 2. Kedua Menuntut memeriahkan dengan pembangunan tempat-tempat bersejarah yang terkenal karenaditempat-tempat tersebut berdiri Masjid-masjid seperti tempat kelahiran Siti Fathimah Putri Rasullah dan bangunan Khaizaran dan lainya ,berpegang pada Firman Allah SWT.” Bahwasanya orang yang memeriahkan dan membagun Masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah ,dan seterusnya ,serta juga Firman Allah SWT “ Siapakah yang lebih dzalim daripada orang-orang yang mencegahdigunakanya Masjid-masjid Allah untuk menyebut dan mengingat nama Allah di dalamnya dan berusaha untuk menghancurkan dan seterusnya ,serta juga untuk mengambil teladan yang berharga dari tempat-tempat yang betrsejarah tersebut . 3.Ketiga Menuntut diumumkanya keseluruh dunia Islam tiap-tiap tahun sebelum musim Haji ketentuan yang berisi penjelasan yang berguna untuk kesejahteraan orang-orang yang Haji ,berapa pembayaran untuk Syekh ,untuk para Muthawwil dan berapabiaya dari Juddah ke Juddak agar setiap orang yang akan menunaikan Haji sudah cukup bersedia dengan segala –perbekalan yang perlu untuk pergi dan pulang nya agar mereka jangan dimintai lagi lebih dari pada yang ditentukan pemerintah secara resmi . 4.Keempat Jamiyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari paduka Yang Mulia , yang menerangkan bahwa dua utusan telah menyampaikan permohonan-permohonan dari tuntutan tersebut kehadapan Paduka Yang Muliadan perkenenkanlah kiranya surat balasan Paduka Yang Mulia diserahkan kepada kedua utusan kami . Berkenanlah kiranya Paduka Yang Mulia menerima terima kasih kami sebesar-besarnya dan penghargaan serta penghormatan kami setinggi-tingginya serta sehabis-habisnya tulus ikhlas kami. Wassalam. Dua utusan Nahdlatul Ulama ,Katib KH.Abdullah Hasbullah pensehat Syekh Ahmad Ghanaim Al-Amir Terjemahan surat balasan kerajaan SAUDI ARABIA kepda Nahdlatul Ulama . Dengan Nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyanyang kerajaan Hijaj serta Daerah takluknya. Nomor 2082 Tanggal 24 Dzulhijjah 1346 H Dari Abdul Aziz dan Abdurrahman sekeluarga faisal , kepda yang terhormat ketua Jamiyah Nahdlatul Ulama di jawa . Syekh K.H Muhammad Hasyim Asy’ari dan penulisnya Syekh Alwi Bin Abdul Aziz ,semoga Allah selalu memeliharanya .Kemudian sesudah mengucapkan salam serta rahmat dan baroakh Allah atasmu, dijelas kan bahwa : Surat saudara yang terhormat bernomor dan bertanggal 5 Syawal 1346 H telah kami terima . Apa-apa yang disebut didalamnya sangat menarik kami terutam apayang disebutkan menunjukan kehendak keriinduan saudara-saudara dalam urusan kaum Musliman yang juga menjadi tumpuan perhatian dan pikiran Saudara dan kamipun demikian pula., Juga perombongan perutusan yang Saudara-saudara utus yaitu K.H Abdul Wahab Hasbullah penulis 1 jamiyah Nahdlatul Ulama dan Ustazd Ghanaim Al-A mir penasehatnya telah menghadap kepada kami dan telah menyampaikan apa-apa yang Saudara-saudara sampaikan dengan per-antaraan mereka. Adapun masalah perbaikan Negeri Hijaj adalah urusan intern dalam kerajaan dan Pemerintahan ,tidaklah tertegah segala amal perbuatan yang menyenangkan orang-orang yang naik Haji ke Baithullahil Haram dan tidak terlarang seorangpun dari Kaum Muslimin yang berkeingina melakukan segala amal perbuatan yang baik sesuai Syari’at hukum Islam . Adapun soal kemerdekaan dan kebebasan dalam m,enganut mandzhabnya . Maka bagi Allah segala puji dan anugerah ,seluruh Kaum Muslimin bebas merdeka , dalam urusan mere ka kecuali dal;am urusan yang jelas di haramkan oleh Allah SWt yang tidak dapat seseorang suatu dalil yang menghalalkan amal perbuatan nya ,tidak ada pada Al qur’an tidak ada pada Sunnah Rasullah SAW ,tidak ada pad Mandzhab salaful Shaleh yakni diabad ke 1,ke 2dan ke 3 dan tidak ada pada fatwa para Imam mandzhab yang empat .Apa-apa yang sesuai dengan semua itu kamipun mengamalkanya ,kamipun melakukanya dan kamipun membantu pelaksanaannya sedang sebaiknya apa-apa yang bertentangan dengan itu (yaitu Al qur’an, Sunnah Rasul para Salafus Shaleh) . SUSUNANPENGURUS BESAR NAHDLTUL ULAMA MASA JABATAN 2004-2009 MUSTASYAR KH. M.Ilyas Ruhiat KH. Endin Fachrudin Masthuro KH. A. Musthofa Bisri KH. A. Muchit Muzadi KH. Sanusi Baco KH.M. Syafi’i Hadzami KH. Syech Muchtar Muda Nasution KH. Mujtaba Ismail ,MA KH. M. Zen Syukri PENGURUS SYURIYAH Rais Aam : DR.KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh Wakil Rais Aam : KH.DR. M. Tholhah Hasan Rais : KH. Ma’ruf Amin Rais : KH. Ahmad Idris Marzuki Rais : Drs.KH A. Hafizh Ustman Rais : DR.KH. Muhammad Masyhuri Naim, MA Rais : Prof. DR. KH. Said Aqil Al-munawar ,MA Rais : Prof .DR.KH .Chatibul Umam Rais : Drs. KH. Adib Rafiudin Izza Rais : Prof. DR. KH. Abdul Mu’iz Kabri Rais : KH. Habib Muhammad Abdillah Al- jufri Rais : DR.KH. Artani Hasbi Rais : Drs.KH. Syaifudin Amsir Katib Aam : Prof.DR. KH. Nasarrudin Umar,MA Katib : DRs. KH. Malik Madany ,MA Katib : DR.KH. Anwar Ibrahim Katib : KH. Achmad Jauhari Katib : Drs. H. Mansur Ainun Najih A’wan KH. Nawawi Abdul Jalil KH. Nasarrudin Husni Jarrah , MA KH. Masruri Abdul Mughni KH. Aziz Masyhuri Drs. KH A.Chasbullah Badawi KH. Abdurrahman Latukau,LC KH. Abdullah Schal Drs. KH.Abduln Warits Ilyas KH. A. Warsun Munawir ,SH Drs, Atabik Ali KH. Zainudin Djazuli Drs. H. Taufiq ,SH KH. A. Syatibi Drs. KH. Saleh Thachir KH. Abrori Achwan KH..Tubagus Abdul Hakim KH. Abdul Halim KH. Sholeh Dr. Hj Suryani Thahir KH. Hasib Wachab KH. Siddiq Fauzi DR. Hj, Faizah Sibromalisi KH. Hb. Syarief Muhammad Drs. H. Chasbullah Amin Prof. DR. Hj. Chuzaimah Tahido Yanggo Hj. Asmah Syahruni Kh. Afifidin Muhajir PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH Ketua Umum : Drs. KH. Ahmad Hasyim Muzadi Ketua : Drs. KH. Masdar Farid Mas’udi ,MA Ketua : Drs. Hj. Ahmad Bagdja Ketua : H.M Rozy Munir,SE, M, Sc Ketua : Prof . DR.KH Said Aqil Sirodj ,MA Ketua : Prof. DR . H.M Ridwan Lubis Ketua : H.M. Fajrul Falaakh .SH, MA, M, Sc Ketua : DR. H. Andi Jamaro Dulung, M. Si Ketua : Ir.H. Muhammad Zuhhad Mughni Ketua : Prof.DR. H. Masykuri Abdillah Ketua : Drs.H. Abd. Azizi Ahmad, MA Ketua : Drs.H. Abbas Abdul Mu’in ,MA Ketua : Drs. KH. Abdul Wahid Aziz Bisri ,LC Sekretaris Jenderal : Dr. Endang Turmudi